Saatnya HATI NURANI bicara


Undang-Undang yang Porno?
September 17, 2008, 11:23 pm
Filed under: artikel, politik, sosial masyarakat | Tags: , , ,
Sebuah RUU yang sejak lahirnya sudah menjadi kontroversi publik justru menandakan bahwa RUU tersebut belum layak untuk disahkan sebagai produk hukum. Semakin banyak stakeholder terkena dampak atas suatu produk hukum, maka semakin banyak pertimbangan dan dialog diadakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder yang terkait. Selama ini produk hukum yang dihasilkan masih dirasa kurang pro-rakyat, karena minimnya akses publik terhadap suatu rancangan undang-undang bahkan perda sekalipun.
Kalau mekanisme voting digunakan dan mayoritas di parlemen mensahkan RUU ini, maka alangkah naifnya kalau para anggota dewan yang juga tidak bersih-bersih amat, merasa mewakili mayoritas rakyat dan bahkan menjadikannya hadiah bagi bulan yang suci ini. Rakyat yang mana ya mengingat terlalu banyak kepentingan didalamnya. Demi mengamankan ekonomi kerakyatan pun KPPU bisa main mata dengan pelaku industri yang juga termasuk rakyat.
Mengambil momentum ramadhan justru mengerdilkan proses demokrasi dengan minimnya dialog dan tanggapan publik bahkan dicampur adukkan dengan bulan puasa. Apakah kalau tidak terjadi di bulan ramadhan ada juga dialog yang produktif ? Rasanya kasus RUU ini pun belum tuntas dan belum dapat mengakomodasi dan menjawab ambiguitas didalamnya bahkan diluar bulan puasa sekalipun.

Menjadi pertanyaan bagi saya, apa yang menjadi prioritas DPR saat ini sungguh tidak jelas, RUU APP yang sudah dua tahun di peti eskan bisa tiba-tiba timbul kembali dalam hitungan minggu dengan minim sosialisasi. Sementara  kasus Lapindo yang juga sudah dua tahun ini menyengsarakan rakyat. Sudah 12 desa, 34 gedung sekolah dari TK-SMA, 60.000 orang mengungsi, 87 industri skala rumahan sampe skala pabrik mati tanpa penyelesaian dan kepastian. Perut mereka tidak diperhatikan para penyelenggara danpimpinan negara, tapi justru yang dibawah perut yang diributkan. Memang sekarang jadi lebih jelas siapa sebenarnya yang porno. (RA)
Undang-undang yang Porno? [KOMPAS] Rabu, 17/09/08 –Franz Magnis-Suseno SJ

Pada tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran. Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat publik. Bak maling memanfaatkan terang remang-remang. Apa mereka tidak tahu malu?

Dengan tepat pernah ditegaskan filsuf Immanuel Kant, setiap kebijakan politik yang takut mata publik adalah kotor. Mengesahkan RUU antiporno dengan menghindar dari sorotan publik adalah politik porno sendiri! (more…)



Demi Rp 30,000,- Meregang Nyawa
September 17, 2008, 7:33 am
Filed under: Uncategorized | Tags: , , , ,

Untuk sebagian kita uang Rp 30,000 tidak seberapa artinya. Bisa jadi sebesar uang parkir di mall tiap minggu selama sebulan, bisa sebesar sekali uang makan siang, bahkan bisa pulsa untuk seminggu. Rasanya juga untuk dibagikan sebagai zakat pun tidakseberapa nilainya untukkita. Tapi bagi sebagian besar kelompok rakyat prasejahtera nilai Rp 30,000 amat sangat berarti, bahkan bisa berarti menyambung hidup satu hari bagi seluruh keluarga. Ditengah pro kontra RUU APP yang akan disahkan minggu depan di gedung bundar Jakarta, puluhan rakyat miskin (lagi-lagi sebagian besar perempuan) menjadi korban demi kelangsungan hidup keluarganya.

Apa yang terjadi di Pasuruan,insiden pembagian zakat beberapa hari lalu menunjukkan betapa uang sekecil apapun menjadi hal yang sangat sensitif dan membahayakan bahkan berujung maut karenanya. Fenomena ini hanyalah ujung gunung permasalahan yang kompleks. Bila penyelenggara pemberi zakat dihukum, maka hal ini dirasa melanggar kebebasan orang manjalankan amal ibadahnya, demikian jelas seorang pejabat polisi di DETIKCOM. Hal ini bukan baru terjadi sekali saja, tapi sudah berulang kali dilakukan pada saat pembagian zakat yang dilakukan oleh perorangan. Selayaknya setiap kegiatan yang melibatkan massa,memangharus dilaporkan kepada polisi untuk dapat ditentukan tindakan pengamanan lebih lanjut.

Disisi lain kegiatan amal ibadah ini sungguh menyejukkan di bulan puasa, bulan penuh amal, dimana setiap orang yang berpuasa juga membuka pintu berkahnya bagi orang lain. Maka tindakan pemberian zakat ini memang perlu untuk diperhatikan lebih lanjut oleh kaum ulama serta masyarakat dan pemerintah setempat, agar sungguh zakat ini bisa disalurkan ke orang yang tepat. Banyak sekali badan amil zakat berdiri dimana-mana, tentu perlu sosialisasi kepada masyarakat luas tentang mekanisme pengiriman dan penyaluran zakat secara transparan. Dengan demikian kepercayaan pun bisa dibina karenanya. (more…)