Filed under: artikel, politik, sosial masyarakat | Tags: DPR, parlemen, pidana, porno
Mengambil momentum ramadhan justru mengerdilkan proses demokrasi dengan minimnya dialog dan tanggapan publik bahkan dicampur adukkan dengan bulan puasa. Apakah kalau tidak terjadi di bulan ramadhan ada juga dialog yang produktif ? Rasanya kasus RUU ini pun belum tuntas dan belum dapat mengakomodasi dan menjawab ambiguitas didalamnya bahkan diluar bulan puasa sekalipun.
Menjadi pertanyaan bagi saya, apa yang menjadi prioritas DPR saat ini sungguh tidak jelas, RUU APP yang sudah dua tahun di peti eskan bisa tiba-tiba timbul kembali dalam hitungan minggu dengan minim sosialisasi. Sementara kasus Lapindo yang juga sudah dua tahun ini menyengsarakan rakyat. Sudah 12 desa, 34 gedung sekolah dari TK-SMA, 60.000 orang mengungsi, 87 industri skala rumahan sampe skala pabrik mati tanpa penyelesaian dan kepastian. Perut mereka tidak diperhatikan para penyelenggara danpimpinan negara, tapi justru yang dibawah perut yang diributkan. Memang sekarang jadi lebih jelas siapa sebenarnya yang porno. (RA)Pada tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran. Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat publik. Bak maling memanfaatkan terang remang-remang. Apa mereka tidak tahu malu?
Dengan tepat pernah ditegaskan filsuf Immanuel Kant, setiap kebijakan politik yang takut mata publik adalah kotor. Mengesahkan RUU antiporno dengan menghindar dari sorotan publik adalah politik porno sendiri!
Lebih gawat lagi, dalam beberapa media, RUU itu disebut ”hadiah Ramadhan”. Menghubungkan sebuah undang-undang yang kontroversi dengan bulan suci Ramadhan yang ingin kita hormati, tak lain adalah sebuah pemerasan, sebuah ancaman tersembunyi. Orang yang berani menyuarakan kritiknya disindir kurang menghormati bulan suci Ramadhan! Dan kita tahu nasib orang yang dicap kurang menghormati unsur agama di negara ini. Sindiran ini sebuah cara amat keji untuk membungkam kebebasan menyatakan pendapat!
Debat publik dulu
Tentang apakah kita perlu sebuah UU khusus untuk memberantas pornografi—yang kita sepakati sedang merajalela dan memang perlu diberantas—bisa ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan, semua sarana hukum untuk memberantas pornografi sudah tersedia; jadi buat apa sebuah UU khusus? Dan ada yang berpendapat, hanya dengan sebuah UU khusus pornografi bisa betul-betul diberantas.
Akhirnya DPR harus memutuskan hal ini, dengan keputusan mayoritas. Tetapi, dan itu yang menentukan, sebelum publik diberi kesempatan membahas RUU itu secara bebas dan terbuka.
Mengingat RUU itu bukan tentang kebijakan politik biasa, tetapi menyangkut kehidupan dan cara kerja sehari-hari masyarakat. Tak bisa sebagian masyarakat menentukan bagaimana semua harus membawa diri. Semua berhak menyatakan pendapat. Semua wajib didengar dulu sebelum akhirnya diambil keputusan.
Karena itu harus dituntut bahwa RUU Antipornografi dibuka kepada publik lebih dulu, baru diambil keputusan. Dari yang sekarang saja diketahui, ada beberapa kekurangan yang perlu pembahasan. Definisi ”pornografi” tetap kabur (memang sulit, tetapi justru karena itu definisi tidak boleh sepihak), kurang dibedakan antara orang di bawah umur dan orang dewasa (cukup serius itu), serta, amat mengkhawatirkan, ada anjuran tak langsung agar masyarakat mengambil hukum dalam tangannya sendiri (apa kita mau membongkar sendiri negara hukum dan menyerahkan negara kita ke tangan laskar-laskar vigilantes?)
Maka, sekali lagi, menghindar dari debat publik atas suatu rencana undang-undang yang begitu peka, yang dalam bahaya melanggar keutuhan asasi orang di Indonesia, akan merupakan tindakan tidak etis. Jangan kita mau memberantas pornografi dengan politik yang porno sendiri.
Franz Magnis-Suseno SJ Rohaniwan; Guru Besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta
No Comments Yet so far
Leave a comment
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>











