Saatnya HATI NURANI bicara


RUU Pornografi Cacad Hukum
September 23, 2008, 7:29 pm
Filed under: artikel, politik | Tags: , , ,

RUU ini hendak mengatur moral dan kesusilaan TAPI ada perkara serius cacad hukum dalam proses legislasi: melanggar “kesusilaan” atau kode etik dan tata tertib DPR RI.

Pelanggaran dan catat tersebut sebagai berikut:

1. Terjadi pemalsuan tanda tangan Bpk Agung Sasongko (anggota Pansus DPR RI), beliau sendiri menyatakan di depan saya dan 8 anggota DPRD Bali serta 4 utusan masyarakat Bali, di Ruang Rapat Fraksi DPR RI tanggal 19 September 2008. Beliau juga menyatakan bahwa dalam proses perancangan dan pembahasan draft UU tersebut banyak anggota Pansus seolah-hadir hadir padahal tanda tangannya dicari di luar persidangan atau setelah rapat pembahasan.

2. Pimpinan Pansus menindaklanjuti proses pembahasan draft RUU ini padahal dari 10 Fraksi: 5 fraksi setuju (F-PGolkar, F-Demokrat, F-PKS, F-PPP, F-BPD), dan 4 fraksi (F-PDIP, F-PKB, F-PAN, F-PBR) tidak setuju diproses lebih lanjut sebelum memiliki arti dan definisi (dalam ketentuan umum). Sementara 1 fraksi (F-PDS) tidak hadir, seharusnya tidak bisa dianggap setuju atau tidaksetuju, dan belum diminta konfirmasi tentang sikapnya terhadap draft RUU ini, tapi diabaikan. Pimpinan Pansus mengambil keputusan untuk ditindaklanjuti dengan perhitungan 5 fraksi setuju, 4 fraksi tidak setuju.

(Catatan: Bersama F-PDI Perjuangan, F-PDS akhirnya keluar/walkout dari perumusan. Di Wahid Institute saya bertemu dengan Jeffrey Massie anggota Pansus dari F-PDS dengan tegas menyatakan menolak draft RUU ini). (more…)



Dibalik Pasal-pasal RUU Pornografi (Aquino Hayunta)
September 23, 2008, 7:30 am
Filed under: artikel, politik | Tags: , , ,

Dalam acara sosialisasi RUU tentang Pornografi yang diadakan di kantor Kementrian Negara Peranan Perempuan hari Rabu yang lalu duduk dua kubu yang memiliki pendapat berbeda soal RUU tersebut. Yang khusus saya catat dari kedua kubu itu ada dua; pertama bahwa penampilan kedua belah pihak sama-sama sopan, berpakaian pantas dan sama sekali tidak porno. Yang kedua saya mengamati bahwa kedua belah pihak, ternyata sama-sama prihatin dengan masalah pornografi, pemerkosaan dan soal perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Kenapa persamaan ini saya tampilkan ke muka? Karena dari sini kita bisa melihat bahwa pada subtansi pornografinya, semua pihak sepakat, bahwa perlu ada penanggulangan soal itu. Jadi tidak betul anggapan-anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa kubu penolak pornografi adalah kubu yang senang
atau diuntungkan oleh industri porno. Tidak betul bahwa jika RUU Pornografi tidak disahkan maka orang akan berjalan-jalan di mall atau di pasar menggunakan bikini. Tidak betul bahwa kubu penentang RUU Porno adalah kubu yang senang telanjang atau amoral. Dari segi penampilan saja hari itu mereka sopan-sopan. Bahkan di antara mereka yang menolak RUU ini terdapat mereka yang sudah lama memperjuangkan dan menyerukan agar pornografi dapat diberantas. Advokasi mereka ini antara lain melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, perjuangan yang telah lama dilakukan sebelum draft RUU APP menjadi heboh pada tahun 2006.

Jadi kenapa ada pertentangan yang tajam mengenai RUU tersebut, jika semua pihak sepakat untuk menolak pornografi? Kita dapat mengerti akan hal ini jika kita melihat bahwa ada persoalan ideologis di balik RUU tersebut. Persoalan ideologis inilah yang saat ini memecah bangsa kita. Ideologisasi yang terjadi dapat dilihat dari istilah-istilah yang dibuat oleh para pendukung RUU ini, misalnya ketika pengesahan RUU ini disebut “sebagai kado Ramadhan”. Kesan ideologisasi tertentu terasa jelas di sini, ketika RUU ini
dihubungkan dengan salah satu hari raya keagamaan, bukan dihubungkan dengan kepentingan bangsa yang lebih besar. Dalam acara sosialisasi tersebut, wakil dari Majelis Rakyat Papua pun hampir tidak memperoleh kesempatan untuk bicara dengan alasan Tim Pansus sudah pernah bertemu dengan Majelis Rakyat Papua sebelumnya dan menganggap perwakilan yang hadir di situ lebih merupakan cerminan individu belaka. Sikap ini dapat ditafsirkan merupakan miniatur dari sikap sebagian kalangan kita yang kerap memandang bahwa rakyat Papua itu hanyalah suatu entitas homogen di ujung Indonesia sana yang suaranya mewakili kubu minoritas dan tidak signifikan untuk didengarkan. (more…)