<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Saatnya HATI NURANI bicara &#187; anak</title>
	<atom:link href="http://tulisanperempuan.wordpress.com/tag/anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com</link>
	<description>Dipersembahkan untuk pencerahan dan bertukar karya bagi perempuan Indonesia.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2009 06:03:07 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='tulisanperempuan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/d1fac9ed916fb990b10ab76399c82ea0?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Saatnya HATI NURANI bicara &#187; anak</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://tulisanperempuan.wordpress.com/osd.xml" title="Saatnya HATI NURANI bicara" />
		<item>
		<title>Kontrak Politik Caleg Perempuan jateng</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2009/03/16/kontrak-politik-caleg-perempuan-jateng/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2009/03/16/kontrak-politik-caleg-perempuan-jateng/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2009 03:40:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=1161</guid>
		<description><![CDATA[
Dalam seminggu ini saya menghadiri dua diskusi politik tentang kiprah caleg perempuan di Semarang.  Diskusi perempuan dalam politik 12 Maret 09 di aula gd DPRD Jateng  diselenggarakan JPPA, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak, sedangkan diskusi 13-14 maret 09 bersama caleg perempuan Jateng diselenggarakan oleh Kemitraan dan Koalisi Perempuan Indonesia.
Keputusan MK tentang mekanisme suara terbanyak sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=1161&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="text_box">
<p>Dalam seminggu ini saya menghadiri dua diskusi politik tentang kiprah caleg perempuan di Semarang.  Diskusi perempuan dalam politik 12 Maret 09 di aula gd DPRD Jateng  diselenggarakan JPPA, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak, sedangkan diskusi 13-14 maret 09 bersama caleg perempuan Jateng diselenggarakan oleh Kemitraan dan Koalisi Perempuan Indonesia.</p>
<p><img class="alignleft size-medium wp-image-1162" title="pegang-janji-ya" src="../files/2009/03/pegang-janji-ya.jpg?w=300" alt="pegang-janji-ya" width="208" height="153" />Keputusan MK tentang mekanisme suara terbanyak sebagai dasar pemenangan Pemilu, laksana air yang memadamkan bara perjuangan perempuan dalam ranah perpolitikan Indonesia. Walaupun demikian dari berbagai diskusi yang menyinggung ‘affirmative action’ keterwakilan perempuan dalam parlemen, justru menunjukkan semakin mengerucutnya koalisi perempuan lintas parpol. Budaya paternalistik yang kuat adalah penghalang utama yang dirasakan kelompok aktivis dan politikus perempuan.</p>
<p>Rasa sepenanggungan seperjuangan yang semakin menekan justru membuat kami para caleg perempuan berbagai tingkat baik DPR sampai DPRD provinsi dan kabupaten semakin beramai-ramai berkoalisi saling membagikan dukungan lintas parpol dan lintas dapil. Apapun kami lakukan asal caleg perempuan bisa mendapat suara terbanyak. Bukan sekedar memilih caleg perempuan tapi perempuan berkualitas yang menyadari semangat perjuangan peran perempuan dalam parlemen.<span id="more-1161"></span></p>
<p>Para caleg perempuan dengan segala keterbatasannya menjadi lebih kreatif dalam memanfaatkan hari-hari yang tersisa dimasa kampanye ini. Semua itu tidak terlepas dari peran keluarga yang mendukung perjuangan mereka, baik suami dan anak-anaknya. Perjuangan perempuan adalah juga perjuangan keluarga Indonesia yang menjungjung tinggi kesetaraan gender . Maka bilamana nanti keterwakilan perempuan dalam parlemen semakin jauh dari 30 %, mereka yang nantinya terpilih ini adalah ‘kartini-kartini’ yang mewakili kaum keluarga dari dapilnya serta mewakili perempuan dan anak Indonesia pada umumnya. Maju terus perempuan Indonesia.</p>
<p>Berikut ini adalah Kontrak Politik Caleg Perempuan Jateng yang dideklarasikan hari sabtu 14 Maret 2009 di Santika Hotel Semarang. Semoga kontrak politik ini juga dapat diteruskan dan diikuti seluruh caleg perempuan se Indonesia demi terciptanya Indonesia yang lebih sejahtera.</p>
<p>PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA CALEG PEREMPUAN</p>
<p>Bahwa setelah terpilih sebagai anggota legislatif, saya akan berkomitmen untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak khususnya yang terkait dengan:</p>
<p>1.    Kesehatan Reproduksi<br />
2.    Kekerasan Berbasis Gender<br />
3.    Trafficking<br />
4.    Gender Budget<br />
5.    Anti Korupsi</p>
<p>Jika selama masa jabatan saya tidak dapat memenuhi komitmen untuk memperjuangkan seperti yang tersebut diatas, saya bersedia di publikasikan di media massa lokal maupun nasional dan bersedia diproses secara hukum.</p>
<p>Caleg Perempuan: ….</p>
<p>Didukung:….</p></div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/1161/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=1161&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2009/03/16/kontrak-politik-caleg-perempuan-jateng/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="../files/2009/03/pegang-janji-ya.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">pegang-janji-ya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Poligami: Don&#8217;t try this at home !</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/11/poligami-dont-try-this-at-home/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/11/poligami-dont-try-this-at-home/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2008 17:54:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[resensi buku]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=736</guid>
		<description><![CDATA[Penyusun   : Siti Habibah Jazila dan Mail Sukribo
Editor    : Nukman Firdausie
Ilustrasi dan Design   : Sebikom (Sedang Bikin Komik)
Penerbit   : Institue for women rights
Halaman           : 30 Halaman
Komik Anti Poligami
Oleh: Titiana Adinda
[Relawan Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=736&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://4.bp.blogspot.com/_b5a8yHtjQNc/ST4QQ8-c2jI/AAAAAAAAAQY/o8xTgM6eppk/s320/poligami_small.jpg"><img class="alignleft" src="http://4.bp.blogspot.com/_b5a8yHtjQNc/ST4QQ8-c2jI/AAAAAAAAAQY/o8xTgM6eppk/s320/poligami_small.jpg" alt="" width="159" height="233" /></a>Penyusun   : Siti Habibah Jazila dan Mail Sukribo<br />
Editor    : Nukman Firdausie<br />
Ilustrasi dan Design   : Sebikom (Sedang Bikin Komik)<br />
Penerbit   : Institue for women rights<br />
Halaman           : 30 Halaman</p>
<p>Komik Anti Poligami<br />
Oleh: <a href="http://titiana-adinda.blogspot.com/">Titiana Adinda</a><br />
[Relawan Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak Korban Keketasan RSCM]</p>
<p>Aku dapat kiriman dari mas Mail buku komik, nama aslinya Ismail. Aku tak heran karena memang mas Mail ini seorang komikus. Karyanya tampil setiap hari Minggu di harian Kompas berjudul Sukribo. Suka lihat dong karyanya? Tapi yang membuatku penasaran judul buku komik itu Poligami; Don’t try this at home. Bukunya sendiri sangat mengundang keingintahuan karena ilustrasi dan warna pada kavernya yang menarik perhatian. Tidak tebal pula, hanya 30 halaman.</p>
<p>Pada pendahuluan bisa kita temui pengertian poligami. Setelah itu kita masuk pada pembahasan kekerasan terhadap perempuan menurut CEDAW (The Convebtion on Elimination of All of Discrimination Against Women/ Konvensi Kekerasan Terhadap Perempuan) yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984. Disebutkan dan digambarkan dengan baik bentuk-bentuk kekerasan itu terdiri dari: Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis.<span id="more-736"></span><br />
Kemudian kita baru diajak untuk membahas tentang poligami, dampak poligami pada pelaku (laki-laki), dampak pada anak dan dampak pada perempuan. Kemudian kita diberi pengertian lewat gambar tentunya tentang bagaimana poligami terjadi, yaitu karena dibohongi, pertimbangan daripada jadi perawan tua, menghindari stigma janda. Bab selanjutnya kita akan disuguhkan alasan-alasan yang umum digunakan sebagai pembenar praktik poligami yaitu: Istri dianggap tidak mampu melayani, sangat menginginkan anak laki-laki, Jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki, berbagi rezeki karena sudah kelebihan rezeki, melindungi janda/anak yatim, menghindari perzinahan dan perselingkuhan, dan mengikuti sunnah nabi karena merasa dapat berbuat adil.</p>
<p>Pada bagian penutup digambarkan dialog bahwa poligami bukan tradisi Islam, jauh sebelum Islam datang tradisi poligami telah menjadi salah satu bentuk praktik peradaban patriarkis, tidak hanya di Arab tetapi juga di peradaban dan belahan dunia lainnya. Secara umu, poligami menimbulkan relasi suami istri yang buruk. Para istri biasanya tidak memperoleh hak-haknya baik nafkah maupun kesenangan.Dan ditutp dengan dialog para tokoh di komik tersebut dengan statemen bahwa “Keberpihakan Islam pada monogami diajarkan secara bertahap. Aku ingat sekarang nabipun akhirnya hingga beliau meninggal hanya beristri satu orang saja”<br />
Sungguh komik yang sangat baik karena bisa menjelaskan dengan baik bahwa poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan melanggar hak-hak asasi perempuan. Sebuah buku yang sangat singkat, menrik, tetapi penuh dengan pesan-pesan. Aku kira langkah mempopulerkan isu tentang penegakan hak asasi perempuan lewat media komik sangat menarik, menginggat minat baca pada orang Indonesia masih sangat rendah. Membaca buku komik ini hanya membutuhkan waktu yang sebentar saja dan sangat visual karena penjabaran maksud dan idenya disampaikan lewat gambat.</p>
<p>Menurut Mas Mail untuk membuat buku komik itu beliau tidak main-main. Perlu dialog dan masukan dari para pemuka agama, untuk menghindari kesalahan penuturan. Aku patut acungi jempol atas usaha Mas Mail, dkk ini karena telah berhasil menyampaikan pesan anti poligami yang jelas merugikan perempuan dan anak.</p>
<p>Apabila tertarik ingin memiliki buku tersebut dapat menghubungi:</p>
<p>Instite For Women Human Rights<br />
Jl. Nagan Tengah No.40 A Yogyakarta 5133<br />
Telp/Fax: 0274- 382393, email: ihap@indosat.net.id</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/736/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/736/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/736/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/736/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/736/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/736/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/736/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/736/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/736/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/736/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=736&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/11/poligami-dont-try-this-at-home/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://4.bp.blogspot.com/_b5a8yHtjQNc/ST4QQ8-c2jI/AAAAAAAAAQY/o8xTgM6eppk/s320/poligami_small.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>HIV/AIDS Pembunuh Generasi Bangsa</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/10/hivaids-pembunuh-generasi-bangsa/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/10/hivaids-pembunuh-generasi-bangsa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2008 21:02:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[HIV]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=733</guid>
		<description><![CDATA[Sekali virus HIV/AIDS masuk ke dalam tubuh maka hancurlah seluruh kekebalan tubuh manusia, bahkan menghadapi virus yang paling sering ditemui seperti influenza penderita HIV sudah sangat menderita. Setiap hari kita berhadapan dengan beribu macam virus yang berterbangan tak nampak disekitar kita, bahkan kita menghirupnya dalam udara berpolusi tinggi seperti Jakarta. Maka bisa dibayangkan betapa menderitanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=733&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Sekali virus HIV/AIDS masuk ke dalam tubuh maka hancurlah seluruh kekebalan tubuh manusia, bahkan menghadapi virus yang paling sering ditemui seperti influenza penderita HIV sudah sangat menderita. Setiap hari kita berhadapan dengan beribu macam virus yang berterbangan tak nampak disekitar kita, bahkan kita menghirupnya dalam udara berpolusi tinggi seperti Jakarta. Maka bisa dibayangkan betapa menderitanya mereka yang terkena virus HIV, ketahanan hidupnya bisa amat sangat pendek. Sama seperti lonceng kematian yang tinggal menghitung hari bagi para ibu dan bayi yang terinfeksi virus HIV tanpa sengaja. Sama saja artinya Indonesia menghadapi generasi yang sebentar lagi menghilang mengingat kebanyakan yang menjadi korban adalah kaum muda, perempuan dan anak-anak. (RA)</p>
<p><a href="http://maulanusantara.files.wordpress.com/2008/08/poster-anti-narkoba_juara-10.jpg"><img class="alignleft" src="http://maulanusantara.files.wordpress.com/2008/08/poster-anti-narkoba_juara-10.jpg?w=216&#038;h=155" alt="" width="216" height="155" /></a><a href="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/12/01/Metro/krn.20081201.149651.id.html">KORAN TEMPO </a>&#8211; Jumlah penderita HIV/AIDS di Jakarta saat ini mencapai 4.288 orang. Jumlah ini naik dibanding tahun lalu, yang hanya 2.849 orang. &#8220;Angka ini paling tinggi secara nasional,&#8221; kata juru bicara Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tini Suryanti, kemarin.</p>
<p>Jumlah itu, menurut Tini, berdasarkan jumlah kasus yang tercatat di institusi kesehatan. &#8220;Sedangkan yang tidak terdeteksi bisa 100 kali lebih banyak,&#8221; katanya. Hal ini karena HIV/AIDS memiliki dampak sosial yang menyebabkan penderitanya takut dikucilkan oleh masyarakat.</p>
<p>Jakarta Barat menjadi wilayah yang memiliki penderita HIV/AIDS paling banyak. Faktor itu antara lain dipengaruhi oleh banyaknya tempat hiburan di sana.</p>
<p>Untuk mendeteksi jumlah penderita HIV/AIDS, Dinas Kesehatan menerapkan Xero Survey terhadap pekerja seks. Sebab, para pekerja seks inilah yang rawan tertular dan menularkan penyakit ini. Sayang, survei ini tidak bisa dilakukan secara optimal. &#8220;Sekarang pekerja seks menyebar. Kalau dulu ada lokalisasi-lokalisa si sehingga lebih mudah dideteksi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk kepentingan survei itu, Dinas Kesehatan harus bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial. Sebab, Dinas Sosiallah yang kerap menertibkan dan merazia pekerja seks. &#8220;Pengambilan sampel darah dilakukan saat ada penertiban pekerja seks itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS juga terjadi di Bogor. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, angka kematian penderita HIV/AIDS hingga Oktober 2008 mencapai 50 orang. Angka ini menempatkan Bogor sebagai rawan HIV/AIDS tertinggi ketiga di Jawa Barat, setelah Bandung dan Bekasi.</p>
<p>&#8220;Tujuh puluh persen penderita terinfeksi lewat jarum suntik,&#8221; kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Dr Triwanda Elan.<span id="more-733"></span></p>
<p>Kepala Suku Dinas Kesehatan Masyarakat Jakarta Barat Ida Bagus Nyoman Banjar setuju dengan pendapat itu. Berdasarkan hasil survei, dari 175 orang pengguna narkoba jarum suntik, 126 orang positif. Berarti 72 persen pengguna narkoba positif terkena HIV/AIDS. Ranking kedua, waria. Dari 100 waria yang disurvei, 20 orang positif terkena HIV.</p>
<p>Menurut Ida Bagus, saat ini pemerintah tengah mensosialisasi Program Metadon Substituti untuk meminimalisasi penularan HIV/AIDS lewat jarum suntik. Program ini menawarkan pemakaian narkoba yang berbeda dari narkoba suntik menjadi narkoba minum. &#8220;Di Jakarta Barat, sudah ada terapi ini di Cengkareng dan Tambora,&#8221; kata Ida Bagus. Rencananya, pemerintah juga akan membuka tempat terapi serupa di Grogol Petamburan.</p>
<p>Perubahan perilaku dari suntik menjadi oral bisa dijadikan alternatif terapi penyembuhan. &#8220;Kalau dengan minum, pemakai bisa bertahan beberapa hari lebih lama dari suntik,&#8221; katanya. Sehingga pengobatan ini bisa dilakukan dalam jangka panjang. Suseno | Sofian | Rina Widiastuti | Diki Sudrajat</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/733/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/733/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/733/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/733/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/733/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/733/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/733/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/733/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/733/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/733/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=733&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/10/hivaids-pembunuh-generasi-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://maulanusantara.files.wordpress.com/2008/08/poster-anti-narkoba_juara-10.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pernikahan dini dan tuntutan Revisi UU Perkawinan</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/02/pernikahan-dini-dan-tuntutan-revisi-uu-perkawinan/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/02/pernikahan-dini-dan-tuntutan-revisi-uu-perkawinan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 09:22:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[sosial masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kawin]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=707</guid>
		<description><![CDATA[Membangun Keluarga Indonesia Sejahtera bisa dimulai dari persiapan perkawinan itu sendiri. Mempersiapkan para calon mempelai agar dewasa fisik dan rohani menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga kedepan, bukan lah hal mudah. Bunga-bunga cinta bisa redup dalam hitungan bulan manakala kegetiran hidup menerpa dan perut melilit. Maka penting untuk disikapi bagaimana pemerintah melihat peraturan yang menyangkut tatanan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=707&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Membangun Keluarga Indonesia Sejahtera bisa dimulai dari persiapan perkawinan itu sendiri. Mempersiapkan para calon mempelai agar dewasa fisik dan rohani menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga kedepan, bukan lah hal mudah. Bunga-bunga cinta bisa redup dalam hitungan bulan manakala kegetiran hidup menerpa dan perut melilit. Maka penting untuk disikapi bagaimana pemerintah melihat peraturan yang menyangkut tatanan pembentukan hidup berkeluarga. Perkawinan anak atau perkawinan dibawah umur sudah banyak dilarang di negara berkembang seperti India (yang mulai maju). Orang dewasa yang melakukan perkawinan dengan anak dibawah umur, apapun alasannya, akan menghadapi tuntutan berat di pengadilan. Beranikah Indonesia mengambil langkah serius demi memperbaiki generasi Indonesia yang lebih berkualitas? (RA)</em></p>
<p><a href="http://www.waspada.co.id/opini/pernikahan-dini-dan-tuntutan.html">WASPADA ONLINE</a> Ketika PKPA melakukan sebuah penelitian tentang kekerasan terhadap perempuan dan pernikahan dini di Kabupaten Nias awal tahun 2008 yang kemudian menginspirasi PKPA untuk membuat sebuah film dokudrama sebagai bentuk media sosialisasi, muncul pertanyaan berkali-kali dari berbagai pihak tentang kebenaran fakta dalam cerita film itu. Sejujurnya fakta itu ada, namun masalahnya kita belum siap dengan keterbukaan terhadap fakta dan berpikir positif menyikapi fakta itu. Sebuah film dokudrama yang mengisahkan seorang anak perempuan bernama Yanti menolak keinginan keluarga untuk menikah di usianya yang masih 15 tahun, usaha Yanti dan kakak Yanti akhirnya membuahkan hasil menolak pernikahan dan Yanti melanjutkan study. Film dokudrama berjudul &#8220;Perempuan Nias Meretas Jalan Kesetaraan&#8221; (PNMJK) telah di launching pada 25 Oktober 2008 di Lapangan Merdeka Gunung Sitoli Nias.<a href="http://www.icrw.org/images/images/2006_cmtoolkit-cover.jpg"><img class="alignleft" src="http://www.icrw.org/images/images/2006_cmtoolkit-cover.jpg" alt="" width="157" height="205" /></a></p>
<p>Secara bersamaan dengan pemutaran film PNMJK, Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan dari Semarang-Jawa Tengah, seorang pengusaha sekaligus pemilik pondok pesantren bernama Syekh Puji menikahi seorang anak yang masih berusia 12 tahun dan baru menyelesaikan sekolah dasar (SD). Peristiwa tersebut membuat banyak orang mengeluarkan statement termasuk Menteri Agama, KOMNAS Perlindungan Anak dan para pemerhati masalah anak. Pro-kontra dari berbagai sudut pandang bermunculan, baik sudut pandang agama Islam, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Perkawinan hingga Konvensi PBB tentang Hak Anak menghiasi siaran berita dan dialog di media cetak dan elektronik.</p>
<p>Penulis ingin menyampaikan , dua cerita berbeda tentang pernikahan dini di atas seharusnya tidak terlalu mengejutkan kita, andaikan pemimpin-pemimpin negeri ini dan para pengambilan kebijakan tanggap terhadap data-data kasus yang dilansir setiap tahunnya oleh lembaga-lembaga pemerhati masalah anak dan perempuan, serta hasil-hasil penelitian dan survey. Misalnya Laporan Into A New World: Young Women&#8217;s Sexual and Reproductive Lives yang didukung oleh The William H Gates Foundation tahun 1998 telah melansirkan, usia pertama kali melahirkan di Indonesia antara usia 13-18 tahun mencapai 18% dan Pernikahan di b awah usia 18 tahun mencapai 49 persen pada tahun 1998. Kondisinya saat ini tidak lah jauh berbeda, berdasarkan hasil penelitian PKPA tahun 2008 di Kabupaten Nias, angka pernikahan antara 13-18 tahun sekira 9,4persen dari 218 responden perempuan yang telah menikah dan akan menikah. Angka pernikahan di usia muda bagi anak perempuan 3x lebih besar dibanding dengan anak laki-laki (Data Populasi Nias dan Nias Selatan, BPS Tahun 2005). <span id="more-707"></span></p>
<p>Di kota Malang menurut catatan kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang angka pernikahan di bawah usia 15 tahun meningkat 500 persen dibanding 2007, hingga September 2008 tercatat 10 pernikahan yang usia pengantin perempuannya masih di bawah 15 tahun. (BCZ Online/Kamis, 30 Oktober 2008). Fenomena pernikahan diusia anak-anak di daerah lainya tidaklah jauh berbeda mengingat fakta perilaku seksual remaja yang melakukan hubungan seks pra-nikah sering berujung pada pernikahan dini serta kultur masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2 dan ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan pendidikan tinggi tidak terlalu penting bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.</p>
<p><strong>Kontroversi usia perkawinan</strong><br />
Kampanye penolakan pernikahan di usia dini yang dilakukan oleh PKPA melalui berbagai media sosialisasi sering mendapatkan pertanyaan mendasar mengenai batasan minimal usia perkawinan. Bukan hal mudah menjawab pertanyaan sederhana yang disampaikan masyarakat. Meskipun Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan secara tegas,&#8221;Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan&#8221;(Pasal 1) dan pada pasal 26 ayat 1 poin c disebutkan, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Secara jelas undang-undang ini mengatakan, tidak seharusnya pernikahan dilakukan terhadap mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun. Namun tidak semudah itu PKPA dapat menjawabnya, karena UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan memberikan batasan yang berbeda dan tidak konsisten terhadap batas minimal usia perkawinan.</p>
<p>Di tengah kontroversi hukum di Indonesia mengenai batas minimun usia perkawinan, pernikahan di usia dini juga terjadi karena tradisi di suatu komunitas dan penafsiran terhadap ajaran agama yang salah. Pernyataan Syekh Puji di berbagai media massa yang mengatakan bahwa pernikahannya dengan Ulfa seorang anak perempuan 12 tahun, merupakan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menikahi Aisyah ketika itu berusia 9 tahun. Pandangan tersebut dibantah Ali Akbar, MAg seorang Dosen IAIN Sumut yang mengatakan bahwa Pernikahan Nabi sama juga Aisyah usia 9 tahun hanya Mitos, (Waspada Online/Jum&#8217;at 31 Oktober 2008). Hal yang sama juga ditulis oleh Azhari Akmal Tarigan tentang Dilema Pelaksanaan Hukum Islam, (Waspada Online/31 Oktober 2008).</p>
<p>Kultur di sebagian besar masyarakat Indonesia juga masih memandang hal yang wajar jika pernikahan dilakukan pada usia anak-anak. Setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkannya berdasarkan hasil kajian dari laporan kasus-kasus KDRT, Kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, diskursus dan penelitian yang dilakukan oleh PKPA tahun 2008, yaitu ;</p>
<p>1. Pandangan tentang &#8220;kedewasaan&#8221; seseorang yang dilihat dari perspektif ekonomi. Ketika seseorang telah mampu menghasilkan uang atau telah terjun ke sektor pekerjaan produktif telah dipandang dewasa dan dapat melangsungkan perkawinan, meskipun secara usia masih anak-anak.<br />
2. Kedewasaan seseorang yang dilihat dari perubahan-perubahan secara fisik, misalnya menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi basah bagi anak laki-laki, diikuti dengan perubahan terhadap organ-organ reproduksi.<br />
3. Terjadinya kehamilan di luar nikah, menikah adalah solusi yang sering diambil oleh keluarga dan masyarakat untuk menutupi aib dan menyelamatkan status anak pasca kelahiran.<br />
4. Korban pernikahan dini lebih banyak anak perempuan karena kemandirian secara ekonomi, status pendidikan dan kapasitas perempuan bukan hal penting bagi keluarga. Karena perempuan sebagai istri segala kebutuhan dan hak-hak individualnya akan menjadi tanggung jawab suami.<br />
5. Tidak adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran Undang-undang Perkawinan, menyebabkan pihak-pihak yang memaksa pernikahan di usia dini tidak dapat ditangani secara pidana.</p>
<p>Jika saja semua orang terutama orang tua benar-benar menyadari dan belajar dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan di usia dini tentu saja tidak ada orang tua yang ingin merelakan anak-anaknya terutama anak perempuannya akan menjadi korban berikutnya.</p>
<p><strong>Revisi suatu keharusan</strong><br />
Pendewasaan usia perkawinan (PUP) yang diprogramkan oleh pemerintah dan juga usaha-usaha menolak pernikahan di usia dini yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perlindungan anak hanya yang akan menjadi wacana perdebatan tak berujung. Solusi lain harus dilakukan oleh negara yang melindungi anak dari praktikpraktik pernikahan usia dini adalah dengan merevisi UU No. 1 tahun 1974.</p>
<p>Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama-sama sejumlah organisasi gerakan perempuan pernah mengajukan revisi terhadap UU Perkawinan. Beberapa permasalahan pokok yang usulkan untuk direvisi antara lain;</p>
<p>1.Pendewasaan usia perkawinan di atas 18 tahun, dengan tidak membedakan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki.<br />
2. Prinsip non diskriminasi dalam pencatatan perkawinan, di unit-unit di bawah naungan Departemen Agama.<br />
3. Prinsip no diskriminasi juga diterapkan terhadap hak dan kewajiban bagi perempuan dan laki-laki.<br />
4. Hak dan status anak yang dilahirkan di luar hubungan pernikahan tetap memiliki hak dan status yang sama dengan anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan secara perdata, sesuai UU No.23 tahun 2002 pasal 7 ayat (1) menyebutkan Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.</p>
<p>Dukungan dan tuntutan tentang revisi Undang-undang perkawinan merupakan perwujudan dari upaya bersama untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia, karena pada dasarnya anak hanya titipan dan karunia Tuhan. Prinsip mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut anak merupakan kewajiban semua pihak.</p>
<p>Ahmad Sofian, MA dan Misran Lubis &#8211; Tim PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=707&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/02/pernikahan-dini-dan-tuntutan-revisi-uu-perkawinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.icrw.org/images/images/2006_cmtoolkit-cover.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>RUU Pornografi versi 30 Oktober 2008</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/30/ruu-pornografi-versi-30-oktober-2008/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/30/ruu-pornografi-versi-30-oktober-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2008 18:17:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=593</guid>
		<description><![CDATA[
Ini adalah RUU Pornografi yang akan disahkan menjadi UU pada tanggal 30 Oktober 2008. Bagaimana pendapat anda?
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    TAHUN
TENTANG PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang      :
a.      bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=593&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div id="ygrp-text">
<p><em>Ini adalah RUU Pornografi yang akan disahkan menjadi UU pada tanggal 30 Oktober 2008. Bagaimana pendapat anda?</em></p>
<p>RANCANGAN<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR    TAHUN<br />
TENTANG PORNOGRAFI</p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang      :</p>
<p>a.      bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;<br />
b.            bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;<br />
c.      bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;<br />
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;</p>
<p>Mengingat           :     Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p>Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.</p>
<p>FPG -  F-PDIP &#8211; FPPP &#8211; FPD &#8211; FPAN &#8211; FPKB &#8211; FPKS &#8211; FBPD &#8211; FPBR &#8211; FPDS</p>
<p>MENAG &#8211; MENKUMHAM &#8211; MENKOMINFO &#8211; MENEG PP</p>
<p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1.      Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.<br />
2.      Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.<br />
3.      Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
4.      Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.<br />
5.      Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
6.      Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.<span id="more-593"></span></p>
<p>Pasal 2<br />
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.</p>
<p>Pasal 3<br />
Undang-Undang ini bertujuan:<br />
a.       mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;<br />
b.      menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.<br />
c.       memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;<br />
d.      memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan<br />
e.       mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.</p>
<p>BAB II<br />
LARANGAN DAN PEMBATASAN</p>
<p>Pasal 4<br />
(1)     Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:<br />
a.     persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;<br />
b.    kekerasan seksual;<br />
c.     masturbasi atau onani;<br />
d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;<br />
e.     alat kelamin; atau<br />
f.      pornografi anak.<br />
(2)    Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:<br />
a.   menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;<br />
b.   menyajikan secara eksplisit alat kelamin;<br />
c.   mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau<br />
d.   menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.</p>
<p>Pasal 5<br />
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</p>
<p>Pasal 6<br />
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 7<br />
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p>Pasal 8<br />
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 9<br />
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p>Pasal 11<br />
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.</p>
<p>Pasal   22<br />
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a <strong>berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. </strong></p>
<p>BAB V<br />
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</p>
<p>Pasal  23<br />
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang<strong> Hukum Acara Pidana</strong>, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal  24<br />
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:<br />
a.       barang yang  memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan<br />
b.      data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.</p>
<p>Pasal  25<br />
(1)     Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.<br />
(2)     Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.<br />
(3)     Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</p>
<p>Pasal  26<br />
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.</p>
<p>Pasal  27<br />
(1)     Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.<br />
(2)     Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.<br />
(3)    Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.<br />
BAB VI<br />
PEMUSNAHAN</p>
<p>Pasal  28<br />
(1)    Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.<br />
(2)    Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:<br />
a.       nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;<br />
b.      nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />
c.       hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />
d.      keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.</p>
<p>BAB VII<br />
KETENTUAN PIDANA</p>
<p>Pasal 29<br />
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 30<br />
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  dan/atau pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 31<br />
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 32<br />
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 33<br />
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 34<br />
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 35<br />
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 36<br />
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 37<br />
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.</p>
<p>Pasal 38<br />
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)  tahun  dan/atau pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 39<br />
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.</p>
<p>Pasal 40<br />
(1)  Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.<br />
(2)    Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.<br />
(3)    Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.<br />
(4)    Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.<br />
(5)    Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.<br />
(6)    Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.<br />
(7)    Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</p>
<p>Pasal 41<br />
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:<br />
a.       pembekuan izin usaha;<br />
b.      pencabutan izin usaha;<br />
c.       perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan<br />
d.      pencabutan status badan hukum.</p>
<p>BAB VIII<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 42<br />
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.<br />
Pasal 43<br />
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.</p>
<p>Pasal 44<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal 45<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal</p>
<p>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>ANDI MATTALATTA</p>
<p>KETUA PANSUS</p>
<p>DRS. H. BALKAN KAPLALE</p>
<p>WAKIL KETUA</p>
<p>DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MA</p>
<p>WAKIL KETUA</p>
<p>AGUNG SASONGKO</p>
<p>WAKIL KETUA</p>
<p>H. SAFRIANSYAH, BA</p>
<p>WAKIL KETUA</p>
<p>DRA. HJ. YOYOH YUSROH</p>
<p>MENTERI AGAMA RI</p>
<p>MUHAMMAD M. BASYUNI</p>
<p>MENKUMHAM</p>
<p>ANDI MATTALATTA</p>
<p>MENKOMINFO</p>
<p>PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA</p>
<p>MENEG PP</p>
<p>PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN    NOMOR</p>
<p>PENJELASAN<br />
ATAS<br />
RANCANGAN<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR     TAHUN<br />
TENTANG<br />
PORNOGRAFI</p>
<p>I.     UMUM<br />
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.<br />
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.<br />
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai  ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.<br />
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.<br />
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:</p>
<p>1.      menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;</p>
<p>2.      memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan<br />
3.      melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.<br />
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1)  pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.<br />
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu,  pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.<br />
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.<br />
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.</p>
<p>II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 2<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 3<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 4<br />
Ayat  (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;membuat&#8221; adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;persenggamaan yang menyimpang&#8221; antara lain  persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.<br />
Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.</p>
<p>huruf c</p>
<p>Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan  alat kelamin secara eksplisit.<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf f<br />
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 5<br />
Yang dimaksud dengan “mengunduh” (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.</p>
<p>Pasal 6<br />
Larangan &#8220;memiliki atau menyimpan&#8221;<strong> tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.</strong><br />
Yang dimaksud dengan &#8220;yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan&#8221; misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.<br />
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.</p>
<p>Pasal 7<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 8<br />
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, <strong>pelaku tidak dipidana. </strong></p>
<p>Pasal 9<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 10<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pornografi lainnya&#8221; antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.</p>
<p>Pasal 11<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 12<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 13<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pembuatan&#8221; termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;penyebarluasan&#8221; termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan&#8221; termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan.<br />
Frasa &#8220;selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)&#8221; dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;<em>di tempat dan dengan cara khusus&#8221;</em> misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.</p>
<p>Pasal 14<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 15<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam <strong>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.</strong></p>
<p>Pasal 16<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 17<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 18<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah <strong>pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</strong></p>
<p>Huruf b<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 19<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah <strong>pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</strong></p>
<p>Huruf b<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 20<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 21<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;peran serta masyarakat <strong>dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan&#8221; adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.</strong></p>
<p>Pasal 22<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 23<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 24<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 25<br />
Yang dimaksud dengan “penyidik” adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Pasal 26<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 27<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 28<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 29<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 30<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 31<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 32<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 33<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 34<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 35<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 36<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 37<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 38<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 39<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 40<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 41<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 42<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 43<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 44<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 45<br />
Cukup jelas.</p>
<p>KETUA PANSUS<br />
DRS. H. BALKAN KAPLALE</p>
<p>WAKIL KETUA<br />
DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MA</p>
<p>WAKIL KETUA<br />
AGUNG SASONGKO</p>
<p>WAKIL KETUA<br />
H. SAFRIANSYAH, BA</p>
<p>WAKIL KETUA<br />
DRA. HJ. YOYOH YUSROH</p>
<p>MENTERI AGAMA RI<br />
MUHAMMAD M. BASYUNI</p>
<p>MENKUMHAM<br />
ANDI MATTALATTA</p>
<p>MENKOMINFO<br />
PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA</p>
<p>MENEG PP<br />
PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …</p></div>
<p><!--~-|**|PrettyHtmlStart|**|-~--><span style="color:white;">__._,_.___ </span></p>
<div style="clear:both;color:#ffffff;font-size:1px;">.</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=593&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/30/ruu-pornografi-versi-30-oktober-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Upaya Perlindungan Anak dari Kekerasan</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/28/upaya-perlindungan-anak-dari-kekerasan/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/28/upaya-perlindungan-anak-dari-kekerasan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 02:31:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[bunuh diri]]></category>
		<category><![CDATA[diskriminasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[keras]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[usia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=581</guid>
		<description><![CDATA[
Hadirnya Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) No 23 Tahun 2002, sebagai hukum positif yang memberi jaminan perlindungan anak, semestinya cukup membuat lega bagi orang tua dan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap masalah anak di Indonesia.
Namun realitasnya, jaminan pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=581&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div id="ygrp-text">
<p>Hadirnya Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) No 23 Tahun 2002, sebagai hukum positif yang memberi jaminan perlindungan anak, semestinya cukup membuat lega bagi orang tua dan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap masalah anak di Indonesia.</p>
<p><a href="http://www.niasisland.com/home/data/writing/anak_anak_korban.jpg"><img class="alignleft" src="http://www.niasisland.com/home/data/writing/anak_anak_korban.jpg" alt="" width="209" height="201" /></a>Namun realitasnya, jaminan pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, masih &#8220;sebatas idealitas&#8221;.</p>
<p>Bahkan Kak Seto mengaku prihatin terhadap perlindungan anak di Indonesia sebagaimana yang diatur UUPA No 23 tahun 2002, pelaksanaannya jauh dari harapan semua pihak. Pelaksanaan UU tersebut, saat ini mungkin hanya dilaksanakan baru sekitar 20 % saja. Fenomena kekerasan terhadap anak, dengan berbagai bentuknya nampaknya masih menjadi tren yang terus meningkat dalam masyarakat. Bebarapa data tentang kasus kekerasan yang dicatat oleh beberapa lembaga, sebagai berikut:</p>
<p>1) YKAI mencatat 172 kasus (1994), 421 (1995), 476 (1996).</p>
<p>2) PKT-RSCM tahun 2000 &#8211; 2001 mencatat 118 kasus kekerasan pada anak. Dari data tersebut teridentifikasi pelaku tindakan kekerasan adalah: tetangga (37,5 %), pacar (23 %), kenalan (9,5 %), saudara (7 %), ayah kandung (5 %), majikan/atasan (2,5 %), ayah tiri (1 %), suami (1 %) dan orang tak dikenal (13,5 %).<span id="more-581"></span></p>
<p>Waktu terjadinya kekerasan pada korban anak usia kurang dari 11 tahun antara pukul 06.00-12.00 dan kekerasan dilakukan pada malam hari untuk korban berusia 15-18 tahun.</p>
<p>3)Komnas PA, mencatat pada 2003 terdapat 481 kasus kekerasan dan 547 kasus pada 2004, dengan rincian adalah 221 kasus kekerasan seksual, 140 kekerasan fisik, 80 kekerasan psikis, dan 106 permasalahan lainnya.</p>
<p>4)KPAI sepanjang tahun 2006 menerima 376 kasus pengaduan, dengan rincian sebagai berikut: Hak kuasa asuh dan pengangkatan anak (21,8 %), Hak identitas (17,28 %), hak kesehatan dan kesejahteraan (13,56 %), Tindak kekerasan terhadap anak (12,50 %), Hak pendidikan (11,17 %), Penelantaran (10,90 %), Pelecehan seksual terhadap anak (10,30 %), Penculikan anak (2,39 %).</p>
<p>5) KPAID Kalsel sampai 2008 telah menerima 25 kasus anak, yakni 76 % anak sebagai korban dan 24 % anak yang berkonflik dengan hukum. Dari data tersebut maka 63 % korban adalah anak perempuan dan 37 % laki-laki, berdasarkan jenis kasus: kekerasan seksual 36 %, kekerasan fisik 12 %, kekerasan psikis 4 %, pengasuhan anak 12 %, penelantaran 16 %, kasus lainnya 20 %. Teridentifikasi pula semua pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang yang dikenal oleh korban.</p>
<p>Semua data yang tercatat oleh lembaga di atas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dalam masyarakat. Data tersebut adalah kasus anak yang dilaporkan kepada lembaga. Sehingga, para pengamat mengindikasikan jumlah kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat kemungkinan lebih besar.</p>
<p>Berita kasus anak yang diungkapkan pekerja media juga masih sebatas kasus yang masuk ke dalam catatan aparat penegak hukum. Belum lagi jika diamati dari kasus anak yang ditindaklanjuti ke ranah hukum, berapa besar yang dapat diselesaikan secara adil sesuai amanat UUPA No. 23 tahun 2002?</p>
<p>Padahal secara jelas UUPA telah mengatur perlunya hak-hak anak untuk dilindungi secara hukum (hak hidup, tumbuh, dan berkembang; identitas; beribadah; kesehatan; jaminan fisik, mental, spiritual, sosial; pendidikan dan pengajaran; didengar pendapatnya; perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan lain-lain). Dalam hal ini, kewajiban dibebankan kepada negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.</p>
<p>Menjadi tanda tanya besar, mengapa aturan yang sedemikian bagus tersebut hanya sebatas wacana karena realitas yang kita lihat banyak anak Indonesia masih tidak terpenuhi hak-hak dan perlindungannya dari kekerasan dan penelantaran. Mengapa setelah lima tahun lebih berlakunya UUPA, kondisi anak relatif belum membaik? Mengapa pasal demi pasal yang sedemikian &#8220;cantik&#8221; dalam mengatur hak-hak anak, belum mampu mengatasi realitas semakin terpuruknya anak-anak Indonesia?</p>
<p>Salah satu penyebabnya adalah belum berpihaknya penegak hukum terhadap anak-anak. Sebagai contoh banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dipandang sebagai tindak kriminal biasa seperti terhadap orang dewasa, karena menggunakan pasal-pasal pelanggaran KUHP dan bukan UUPA No. 23 Tahun 2002. Sehingga efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak dari sanksi hukum belum dirasakan. Hal tersebut menunjukkan kecenderungan bangsa kita dalam memecahkan masalah tidak sistematis, parsial dan tidak berpihak anak yang pada hakikatnya merupakan generasi penerus bangsa.</p>
<p>Tidak ditegakkannya hukum secara maksimal dan proporsional menjadi latar tidak terurainya berbagai masalah anak di Indonesia. Di samping itu, akar dari berbagai masalah yang muncul (baik anak sebagai korban) ataupun (anak sebagai palaku) adalah karena banyaknya anak yang tidak dimanusiakan oleh orang dewasa yang sepatutnya menjadi teladan dan pembimbing bagi anak yang secara psikologis dalam masa perkembangan, mulai dari lingkungan komunitas terkecil (keluarga), sekolah, masyarakat, sampai lingkungan terbesar (negara).</p>
<p>Dalam UUPA dan Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Karena memang secara psikogis anak pada hakikatnya adalah seseorang yang berada pada suatu fase perkembangan tertentu menuju dewasa dan mandiri. Karenanya, anak bukanlah sosok manusia dewasa dengan fisik yang masih kecil. Anak adalah anak, dengan karakteristik psikologisnya yang khas dalam masa tumbuh dan berkembang.</p>
<p>Adanya pentahapan menunjukkan bahwa anak sebagai sosok manusia dengan kelengkapan- kelengkapan dasar dalam dirinya baru mencapai kematangan hidup melalui beberapa proses seiring dengan pertambahan usianya.</p>
<p>Oleh karena itu, anak memerlukan bantuan, bimbingan dan pengarahan dan perlindungan dari orang dewasa (orang tua, pendidik, dan pihak lainnya). Dengan alasan itu pula UUPA dibuat untuk melindungi anak Indonesia.</p>
<p>Karakteristik yang dimiliki anak sangat penting untuk diketahui dan dipahami, agar anak dapat dididik, dibimbing dan dilindungi sesuai dengan keberadaannya yang khas dan unik. Beberapa karakter yang khas melekat pada umunya anak adalah: banyak bergerak, suka meniru, suka menentang, belum dapat membedakan yang benar dan salah, banyak bertanya, memiliki ingatan yang tajam dan otomatis, menyukai dorongan semangat, suka bermain dan bergembira, suka bersaing, berpikir khayal, perkembangan bahasanya cepat, berperasaan tajam, dan belum ajeg dalam pendirian.</p>
<p>Belum lagi perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan berbagai latar keluarga dan orang tua akan turut berperan dalam pembentukan karakter anak secara individual.</p>
<p>Tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak berdampak buruk bagi tumbuh dan kembang mereka secara optimal serta akan menyebabkan anak memiliki masalah-masalah dalam tahapan perkembangnya di masa dewasa. Harus dipahami oleh orang dewasa (orangtua, pendidik, penegak hukum dan pihak lainnya) bahwa kekerasan dan penelantaran pada anak akan menimbulkan dampak kerusakan secara fisik, emosional dan traumatis, seperti dampak kesehatan secara umum (luka fisik hingga cacat), mengalami kesulitan belajar, konsep diri yang buruk, rendah diri, tidak memiliki kepercayaan pada orang lain, dan menutup diri.</p>
<p>Bahkan kekerasan pada anak dapat menyebabkan anak bertingkah laku agresif, atau depresi, tidak mampu bersosialisasi dengan baik dengan lingkungannya, memunculkan tingkah laku bermasalah dan menggunakan obat-obatan terlarang, bertingkah laku menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri. Anak korban kekerasan juga cenderung akan menjadi pelaku kekerasan setelah mereka dewasa.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.radarbanjar.com/berita/ index.asp? Berita=Opini&amp; id=73611"> [Radarbanjar] &#8211; </a>Suryadi</div>
<p><!--~-|**|PrettyHtmlStart|**|-~--><span style="color:white;">__._,_.___</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/581/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/581/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/581/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/581/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/581/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/581/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/581/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/581/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/581/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/581/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=581&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/28/upaya-perlindungan-anak-dari-kekerasan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.niasisland.com/home/data/writing/anak_anak_korban.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>SAYA INGIN SEPERTI AYAH</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/20/saya-ingin-seperti-ayah/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/20/saya-ingin-seperti-ayah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Oct 2008 10:43:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[cucu]]></category>
		<category><![CDATA[profesional]]></category>
		<category><![CDATA[suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=551</guid>
		<description><![CDATA[





Suatu hari suami saya rapat dengan beberapa rekan bisnisnya yang kebetulan mereka sudah mendekati usia 60 tahun dan dikaruniai beberapa orang cucu. Di sela-sela pembicaraan serius tentang bisnis, para kakek yang masih aktif itu sempat juga berbagi pengalaman tentang kehidupan keluarga di masa senja usia.
Suami saya yang kebetulan paling muda dan masih mempunyai anak balita, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=551&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div id="yiv1941745499">
<div class="Section1">
<div id="ygrp-mlmsg">
<div id="ygrp-msg">
<div id="ygrp-text">
<div>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://bp3.blogger.com/_MeS2sHrRe2c/R6U8wbwv8yI/AAAAAAAAAKs/xeSWqBYoOtg/s320/ayah_anak_lelakinya.jpg"><img class="alignleft" src="http://bp3.blogger.com/_MeS2sHrRe2c/R6U8wbwv8yI/AAAAAAAAAKs/xeSWqBYoOtg/s320/ayah_anak_lelakinya.jpg" alt="" width="120" height="159" /></a><span style="color:#215868;">Suatu hari suami saya rapat dengan beberapa rekan bisnisnya yang kebetulan mereka sudah mendekati usia 60 tahun dan dikaruniai beberapa orang cucu. Di sela-sela pembicaraan serius tentang bisnis, para kakek yang masih aktif itu sempat juga berbagi pengalaman tentang kehidupan keluarga di masa senja usia.</span></p>
<p>Suami saya yang kebetulan paling muda dan masih mempunyai anak balita, mendapatkan pelajaran yang sangat berharga, dan untuk itu saya merasa berterima kasih kepada rekan-rekan bisnisnya tersebut. Mengapa? Inilah kira-kira kisah mereka&#8230;&#8230;</p>
<p>Salah satu dari mereka kebetulan akan ke Bali untuk urusan bisnis, dan minta tolong diatur tiket kepulangannya melalui Surabaya karena akan singgah ke rumah anaknya yang bekerja di sana.</p>
<p>Di situlah awal pembicaraan &#8216;menyimpang&#8217; dimulai.</p>
<p>Ia mengeluh, &#8220;Susah anak saya ini, masak sih untuk bertemu bapaknya saja sulitnya bukan main.&#8221;</p>
<p>&#8220;Kalau saya telepon dulu, pasti nanti dia akan berkata jangan datang sekarang karena masih banyak urusan. Lebih baik datang saja tiba-tiba, yang penting saya bisa lihat cucu.&#8221;</p>
<p>Kemudian itu ditimpali oleh rekan yang lain. &#8220;Kalau Anda jarang bertemu dengan anak karena beda kota, itu masih dapat dimengerti,&#8221; katanya.<br />
&#8220;Anak saya yang tinggal satu kota saja, harus pakai perjanjian segala kalau ingin bertemu.&#8221;</p>
<p>&#8220;Saya dan istri kadang-kadang merasa begitu kesepian, karena kedua anak saya jarang berkunjung, paling-paling hanya telepon.&#8221;</p>
<p>Ada lagi yang berbagi kesedihannya, ketika ia dan istrinya mengengok anak laki-lakinya, yang istrinya baru melahirkan di salah satu kota di Amerika. Ketika sampai dan baru saja memasuki rumah anaknya, sang anak sudah bertanya, &#8220;Kapan Ayah dan Ibu kembali ke Indonesia?&#8221;<br />
&#8220;Bayangkan! Kami menempuh perjalanan hampir dua hari, belum sempat istirahat sudah ditanya kapan pulang.&#8221;<span id="more-551"></span><br />
<span style="color:#215868;">Apa yang digambarkan suami saya tentang mereka, adalah rasa kegetiran dan kesepian yang tengah melanda mereka di hari tua. Padahal mereka adalah para profesional yang begitu berhasil dalam kariernya.<br />
Suami saya bertanya, &#8220;Apakah suatu saat kita juga akan mengalami hidup seperti mereka?&#8221; Untuk menjawab itu, saya sodorkan kepada suami saya sebuah syair lagu berjudul Cat&#8217;s In the Cradle karya Harry Chapin. Beberapa cuplikan syair tersebut saya terjemahkan secara bebas ke dalam bahasa Indonesia agar relevan untuk konteks Indonesia.</span></p>
<p>Serasa kemarin ketika anakku lahir dengan penuh berkah. Aku harus siap untuknya, sehingga sibuk aku mencari nafkah sampai &#8216;tak ingat kapan pertama kali ia belajar melangkah. Pun kapan ia belajar bicara dan mulai lucu bertingkah Namun aku tahu betul ia pernah berkata, &#8220;Aku akan menjadi seperti Ayah kelak&#8221; &#8220;Ya betul aku ingin seperti Ayah kelak&#8221;</p>
<p>&#8220;Ayah, jam berapa nanti pulang?&#8221;<br />
&#8220;Aku tak tahu &#8216;Nak, tetapi kita akan punya waktu bersama nanti, dan tentu saja kita akan mempunyai waktu indah bersama&#8221;</p>
<p>Ketika saat anakku ulang tahun yang kesepuluh; Ia berkata, &#8220;Terima kasih atas hadiah bolanya Ayah, wah &#8230; kita bisa main bola bersama. Ajari aku bagaimana cara melempar bola&#8221;</p>
<p>&#8220;Tentu saja &#8216;Nak, tetapi jangan sekarang, Ayah banyak pekerjaan sekarang&#8221; Ia hanya berkata, &#8220;Oh &#8230;.&#8221;<br />
Ia melangkah pergi, tetapi senyumnya tidak hilang, seraya berkata, &#8220;Aku akan seperti ayahku&#8221;.<br />
&#8220;Ya, betul aku akan sepertinya&#8221;</p>
<p>&#8220;Ayah, jam berapa nanti pulang?&#8221;<br />
&#8220;Aku tak tahu &#8216;Nak, tetapi kita akan punya waktu bersama nanti, dan tentu saja kita akan mempunyai waktu indah bersama&#8221;</p>
<p>Suatu saat anakku pulang ke rumah dari kuliah; Begitu gagahnya ia, dan aku memanggilnya, &#8220;Nak, aku bangga sekali denganmu, duduklah sebentar dengan Ayah&#8221;</p>
<p>Dia menengok sebentar sambil tersenyum, &#8220;Ayah, yang aku perlu sekarang adalah meminjam mobil, mana kuncinya?&#8221; &#8220;Sampai bertemu nanti Ayah, aku ada janji dengan kawan&#8221;</p>
<p>&#8220;Nak, jam berapa nanti pulang?&#8221;</p>
<p>&#8220;Aku tak tahu &#8216;Yah, tetapi kita akan punya waktu bersama nanti dan tentu saja kita akan mempunyai waktu indah bersama&#8221;</p>
<p>Aku sudah lama pensiun dan anakku sudah lama pergi dari rumah; Suatu saat aku meneleponnya.</p>
<p>&#8220;Aku ingin bertemu denganmu, Nak&#8221; Ia bilang, &#8220;Tentu saja aku senang bertemu Ayah, tetapi sekarang aku tidak ada waktu. Ayah tahu, pekerjaanku begitu menyita waktu, dan anak-anak sekarang sedang flu. Tetapi senang bisa berbicara dengan Ayah, betul aku senang mendengar suara Ayah&#8221;</p>
<p>Ketika ia menutup teleponnya, aku sekarang menyadari; Dia tumbuh besar persis seperti aku; Ya betul, ternyata anakku persis seperti aku. Rupanya prinsip investasi berlaku pula pada keluarga dan anak. Seorang investor yang berhasil mendapatkan return yang tinggi, adalah yang selalu peduli dan menjaga apa yang diinvestasikannya. Saya sering melantunkan cuplikan syair tersebut dalam bahasa aslinya,</p>
<p>&#8220;I&#8217;m gonna be like you, Dad, you know I&#8217;m gonna be like you&#8221;,<br />
kapan saja ketika suami saya sudah mulai melampaui batas kesibukannya. Ternyata cukup manjur. &#8220;Lutfi &#8230; ayo kita kasih makan kelinci,&#8221; katanya kepada anak kami yang berusia 3 tahun.</p>
<p>Prinsip diatas dapat kita terapkan dalam kehidupankita sehari hari maupun dalam tugas kerja kita mengembangkan manusia yang menjadi tanggung jawab kita ataupun bawahan kita.</p>
<p>Apabila kita mempunyai bawahan dengan kwalitas kerja yang kurang atau dibawah standard maka&#8230;&#8230; sadarlah bahwa kejadian ini mungkin merupakan refleksi atau bentukan dari diri kita sendiri jadi jangan salahkan mereka&#8230;. jangan mem &#8220;vonis&#8221; mereka tapi coba cari titik awal timbulnya masalah, dan coba introspeksi.</p>
<p>SEMOGA INI BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA.</p>
<p>Cheers,<br />
Shinta</p></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/551/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=551&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/20/saya-ingin-seperti-ayah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bp3.blogger.com/_MeS2sHrRe2c/R6U8wbwv8yI/AAAAAAAAAKs/xeSWqBYoOtg/s320/ayah_anak_lelakinya.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Sekolah Gratis: Tugas Pemerintah atau Swasta?</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/08/sekolah-gratis-tugas-pemerintah-atau-swasta/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/08/sekolah-gratis-tugas-pemerintah-atau-swasta/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2008 04:20:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[dasar]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[ibu]]></category>
		<category><![CDATA[miskin]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=331</guid>
		<description><![CDATA[Bilamana masyarakat bisa melaksanakan sekolah gratis dengan berbagai cara, seharusnya pemerintah tidak meninggalkan tanggungjawabnya dalam memberikan pendidikan dasar bagi warga negaranya. Dengan alokasi anggaran pendidikan 20 % dari APBN hanya diperlukan niat ,tekad serta kerja keras mewujudkannya. Profil berikut adalah liputan SMP gratis bu Ade yang beredar di milis-milis; rupanya memang inisiatornya bu Ade Pudjiati. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=331&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://www.kompas.com/data//photo/2008/09/08/2988613p.jpg"><img class="alignleft" src="http://www.kompas.com/data//photo/2008/09/08/2988613p.jpg" alt="" width="166" height="108" /></a><em>Bilamana masyarakat bisa melaksanakan sekolah gratis dengan berbagai cara, seharusnya pemerintah tidak meninggalkan tanggungjawabnya dalam memberikan pendidikan dasar bagi warga negaranya. Dengan alokasi anggaran pendidikan 20 % dari APBN hanya diperlukan niat ,tekad serta kerja keras mewujudkannya. Profil berikut adalah liputan SMP gratis bu Ade yang beredar di milis-milis; rupanya memang inisiatornya bu Ade Pudjiati. Yang lainnya membantu sebagai donatur. Selamat berkarya buat bu Ade, semoga anak-anak ini tetap cinta negerinya walau ditelantarkan dan disisihkan oleh sistem pendidikan yang ada. (RA)</em></p>
<p><span class="tglct"><a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/08/00334193/cara.unik.menggugat.pendidikan">[KOMPAS]</a>8/09/08 -</span><strong>CARA UNIK MENGGUGAT PENDIDIKAN.</strong> Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Begitu bunyi Pasal 31 Ayat 2 Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Namun, hingga saat ini, amanat itu belum sepenuhnya terlaksana.</p>
<p>Ade Pujiati (41) adalah guru piano jebolan Fakultas Sastra Inggris Universitas Indonesia semester IV. Tahun 2005, Ade gelisah dan marah dengan pendidikan nasional. Itu gara-gara anak asuhnya, Intan yang duduk di bangku sekolah dasar, dibebani pungutan liar di sekolah untuk pelajaran tambahan. Karena tidak bersedia membayar, Intan diancam tidak lulus dan dicopot dari anggota Paskibraka.</p>
<p>”Saya nangis sampai berhari-hari, setelah itu saya bertekad mendirikan sekolah sendiri,” ujar Ade di rumahnya, Jalan Pancoran Timur VIII Nomor 48, Kompleks Perdatam, Jakarta Selatan, akhir Agustus lalu. Ade lalu mendirikan SMP Gratis Ibu Pertiwi di teras rumahnya.</p>
<p>SMP Gratis Ibu Pertiwi ditujukan bagi lulusan SD dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMP negeri dan tidak mampu melanjutkan ke SMP swasta yang termurah sekali pun. Ade menilai, kalangan ini lekat dengan kebodohan dan kemiskinan sehingga harus dientaskan melalui pendidikan. Selama ini, golongan tersebut masih belum tertampung dalam sistem pendidikan nasional.<span id="more-331"></span></p>
<p>Guru yang direkrut berasal dari kalangan pendidik maupun praktisi. ”Guru direkrut dengan seleksi. Mereka harus rela bekerja tanpa mendapat bayaran. Oleh karena itu, hampir semuanya merupakan orang yang berpenghasilan cukup,” katanya.</p>
<p>Dalam menyelenggarakan pendidikan, Ade percaya pada konsep pendidikan komprehensif. Selain aspek akademis formal, pemahaman soal kepemimpinan, kewirausahaan, dan eksplorasi kreativitas mutlak diajarkan.</p>
<p>Materi yang diberikan tidak hanya pelajaran sekolah formal. Ade juga mengajarkan keterampilan membuat telur asin berkualitas. Para siswa dilibatkan dari proses pemilihan telur hingga pemasaran. Telur asin dijual Rp 3.000 per butir, dengan disertai jaminan. ”Kami memang menjual telur di atas harga pasar, namun kalau sampai ada yang busuk akan ditukar secara gratis. Jadi anak-anak dilatih bertanggung jawab terhadap produksi mereka,” kata Ade.</p>
<p>Dengan bekal keterampilan yang diperoleh di sekolah, Ade berharap anak didiknya dapat mandiri. Ia juga menyelenggarakan pelatihan teater untuk memupuk rasa percaya diri siswa.</p>
<p>Tidak sampai di situ, SMP Gratis Ibu Pertiwi juga memberikan bimbingan psikologi dan jaminan kesehatan kepada siswa. Bimbingan psikologi dilakukan untuk memulihkan mental anak-anak, yang sebagian besar pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.</p>
<p><strong>Berikan penyuluhan</strong></p>
<p>Untuk mendukung keberhasilan pendidikan, Ade memberikan penyuluhan kepada orang- tua murid, setiap enam bulan sekali. Ia juga menerapkan aturan khusus bagi siswa yang orangtuanya merokok, untuk membayar iuran Rp 1.000 per hari.</p>
<p>Meskipun terkesan kejam, aturan itu ternyata membuahkan hasil. Tiga dari delapan orangtua siswa yang sebelumnya merokok, saat ini sudah menghentikan kebiasaan mereka.</p>
<p>Guru Bimbingan dan Konseling SMP Gratis Ibu Pertiwi, Teddy Pranatyo, menyebutkan, persoalan awal siswa di sekolah tersebut adalah rasa minder yang sangat besar.</p>
<p>”Karena itulah pendidikan menjadi muara persoalan, bukan soal pintar atau tidak pintar, namun lebih pada karakter,” kata Teddy yang sempat menjabat sebagai presiden direktur salah satu perusahaan kosmetik terkemuka di Indonesia.</p>
<p>Untuk menyelenggarakan sekolah, Ade membutuhkan biaya Rp 6 juta per bulan. Uang itu di antaranya digunakan untuk pengadaan alat tulis, biaya transportasi siswa yang rumahnya jauh, santunan orangtua siswa, makanan dan susu untuk siswa, serta biaya telepon dan internet. Biaya itu berasal dari uang pribadi serta donatur tidak tetap.</p>
<p><strong>Banyak kalangan</strong></p>
<p>Ade tidak sendirian. Beberapa orang yang peduli pada pendidikan juga mendirikan sekolah serupa. Dedi Rosaidi (48) mendirikan Yayasan Nurani Insani untuk anak-anak jalanan di Jalan Petamburan III Nomor 4, Jakarta Selatan.</p>
<p>Reinhard Hutabarat mendirikan Sekolah Anak Jalanan (SAJA) di bawah pintu Jembatan Tol Gedong Panjang, Kampung Kakap, Jakarta Utara, sejak 2001.</p>
<p>Begitu pula Sunarsih Wijaya (48) dari Ri’ayatul Ummah di Jakarta Barat membantu pendidikan anak miskin dengan membina Taman Pendidikan Al Quran, serta Vergina Veryastuti mendirikan Komunitas Kerja Sosial (KKS) Melati di Jalan Ampera II Nomor 17A, Jakarta Selatan. Jumlah siswa di tiap-tiap sekolah bervariasi, seperti di SMP Gratis Ibu Pertiwi ada 37 siswa, Yayasan Nurani Insani 224 siswa, dan di SAJA sekitar 80-an siswa.</p>
<p>Selain karena keprihatinan terhadap mahalnya biaya pendidikan, sebagian penggiat mendirikan sekolah gratis karena prihatin pada mutu pendidikan.</p>
<p>Hal itu seperti dilakukan Jakarta Butuh Revolusi Budaya (JBRB) di Meruya, Jakarta Barat, yang berdiri sejak 2007.</p>
<p>”JBRB melihat sistem pendidikan di Indonesia hanya fokus pada aspek pengetahuan saja dan menjadikan murid sebagai obyek pendidikan,” kata Mohamad Rusdi Indradewa (24), penggiat komunitas JBRB.</p>
<p>Rusdi mendirikan JBRB bersama rekannya, Tasa Nugraza Barley (24). Ia mengurus pergerakan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan konsep ideal tadi. Tasa yang lulusan MBA di Strayer University, Maryland, Amerika Serikat, menggarap modul dan menjalankan lobi internasional dengan menyelenggarakan kegiatan budaya di Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC.</p>
<p>Modul pengajaran bernama Berburu (Berbudaya Itu Seru) mengharuskan peserta didik melakukan presentasi, diskusi terbuka, diskusi kelompok, dan mengerjakan proyek kelas.</p>
<p><strong>Ada yang tutup</strong></p>
<p>Meskipun dilandasi keinginan memajukan pendidikan, tidak semua gerakan tersebut mendapat dukungan. Supriadi (28), penggiat Forum Pemuda Kampung Baru (Fodaru) di Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, hanya bisa mempertahankan gerakannya pada 2003-2005. Fodaru yang memberikan bimbingan belajar gratis kepada anak SD terpaksa tutup karena gedung SMP yang biasa digunakan untuk aktivitas tidak boleh digunakan lagi.</p>
<p>Munculnya sekolah nonformal sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang ada dibenarkan pengamat pendidikan dari Institute for Education Reforms Universitas Paramadina, Utomo Dananjaya.</p>
<p>Menurut dia, sekolah di Indonesia dibedakan menjadi sekolah negeri, sekolah swasta, dan sekolah saudagar atau sekolah yang didirikan oleh dan untuk kalangan tertentu.</p>
<p>”Celakanya, ada anak yang tidak bisa masuk ke tiga-tiganya sehingga tidak bisa sekolah. Oleh karena itu, ada yang mendirikan sekolah nonformal,” ujarnya.</p>
<p>Data dari Departemen Pendidikan Nasional yang diolah Litbang Kompas, jumlah siswa putus pendidikan dasar (SD dan SLTP) tahun pelajaran 2006/2007 sebanyak 848.245 orang.</p>
<p>Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Suyanto mengatakan, berdirinya sekolah nonformal merupakan fenomena yang biasa dan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Hal itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat, bukan bentuk protes terhadap pemerintah. Sekolah serupa juga bermunculan di negara lain.</p>
<p>”Sekolah-sekolah nonformal tidak perlu diberi status karena didasari perbedaan cara pandang dengan pemerintah,” ujarnya.</p>
<p>Meskipun pemerintah menganggap berdirinya sekolah non- formal sekadar sebagai bentuk partisipasi, sebagian penggiat menganggap sebaliknya.</p>
<p>”Saya paling benci kalau pemerintah bilang pendidikan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Enggak bisa, (pendidikan) itu tanggung jawab pemerintah,” ujar Ade. Ia mengaku, mengelola sekolah itu tidak dengan tujuan membantu pemerintah, tetapi lebih sebagai upayanya untuk menyatakan konsep pendidikan komprehensif yang ideal. (INK/WIE/KUM)</p>
<p><a href="http://www.kompas.com/data//photo/2008/09/08/2988613p.jpg"><img class="alignleft" src="http://www.kompas.com/data//photo/2008/09/08/2988613p.jpg" alt="" width="211" height="138" /></a></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulisanperempuan.wordpress.com/331/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulisanperempuan.wordpress.com/331/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/331/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/331/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/331/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/331/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/331/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=331&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/08/sekolah-gratis-tugas-pemerintah-atau-swasta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.kompas.com/data//photo/2008/09/08/2988613p.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://www.kompas.com/data//photo/2008/09/08/2988613p.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Tuhan 9 cm</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/08/29/tuhan-9-cm/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/08/29/tuhan-9-cm/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2008 01:09:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[sosial masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[BLT]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[miskin]]></category>
		<category><![CDATA[sehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=270</guid>
		<description><![CDATA[Urusan yang satu ini memang ribet. Sudah dibikin aturan bahkan perda sekalipun, tidak ada giginya, cuma jadi macan ompong. Para pejabat bahkan anggota DPR pun merokok diruang sidang. Mau dibikin fatwa MUI, apa ya bisa ? lha wong para pemuka agama apapun banyakyang &#8216;ngudut&#8217; je.. Walhasil cuma berkesan memberi pesan : anak-anak jangan ngerokok dulu, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=270&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://kampanye.files.wordpress.com/2007/06/040607-antirokok.jpg"><img class="alignleft" src="http://kampanye.files.wordpress.com/2007/06/040607-antirokok.jpg?w=211&#038;h=150" alt="" width="211" height="150" /></a>Urusan yang satu ini memang ribet. Sudah dibikin aturan bahkan perda sekalipun, tidak ada giginya, cuma jadi macan ompong. Para pejabat bahkan anggota DPR pun merokok diruang sidang. Mau dibikin fatwa MUI, apa ya bisa ? lha wong para pemuka agama apapun banyakyang &#8216;ngudut&#8217; je.. Walhasil cuma berkesan memberi pesan : anak-anak jangan ngerokok dulu, nanti boleh&#8230;. Bahkan kalau iklan berbahasa arabdari Saudi ini pun ditempel di tempat ibadah mungkin &#8216;gak ngepek&#8217; juga. Para perokok selalu punya alasan bahwa yang tidak merokokpun akhirnya mati juga. Ya memang, tapi para perokok lupa bahwa mereka meninggalkan pesan tidak tertulis pada pasangan dan anak-anaknya &#8221; Hei aku sedang mempersiapkan kematian <strong>kita</strong>&#8220;.</p>
<p>Mau dilarang total, wah lebih heboh lagi. Pendapatan negara dari cukai rokok saja di tahun 2006 mencapai 52 trilliun, lebih dari tiga kali lipat royalti PT Freeport. Didalam indutri ini ada 6 juta tenaga kerja didalamnya. Kalau satu orang menanggung 3 mulut maka ada 24 juta perut tergantung di industri ini.  Kalaupun industri rokok dalam negeri mengecil tapi import gak dilarang, sama saja lah, justru kita menghidupi tenaga kerja industri rokok dari malaysia, vietnam dsb. Bukan masalah mudah menciptakan lapangan kerja bagi 6 juta orangyang mayoritas  minim ketrampilan. Maka kalau cuma melihat dari sisi ini para perokok makin senang dan berkampanye &#8220;mari merokok ramai-ramai karena kita menghidupi orang banyak&#8221;.</p>
<p>Disatu sisi data pendapatan negara ini juga harus dibandingkan dengan berapa besar akibat yang ditimbulkan dalam belanja negara  dari dibakarnya 226milyar batang rokok. Fasilitas pengobatan kanker yang canggih harus diadakan di berbagai Rumah Sakit Daerah. Sekali perawatan kemoterapi di RSCM bisa habis 4 juta rupiah. Bea siswa pendidikan anak atau orang tua asuh keluarga miskin sebagai subsidi pengganti uang rokok; bandingkan nilai  sebungkus rokok dengan uang  SPP  anak  SD/SMP.  Belum termasuk nyawa beberapa anak yang memilih gantung diri karena malu gak bisa bayar SPP. Belum lagi uangreceh di jalanan yang diberikan para pengemudi mobil mewah,cuma habis dibakar anak-anak. Mereka memilih menggelandang di jalan demi makan dan rokok daripada sekolah.<span id="more-270"></span></p>
<p>Disisi lain di sentra kemiskinan dan bahkan ditengah menggilanya harga bahan pokok, semua orang menjerit kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya. Pertanyaannya : kebutuhan pokok yang mana? Makan, pakaian, sekolah atau rokok? Coba kita perhatikan kemana uang BLT yang dipegang para ibu. Pasti mereka pakai untuk bayar hutang di warung, beli terigu untuk jualan rempeyek dan kalau ada sisa bayar tunggakan uang sekolah. Dan bagaimana dengan uang BLT di tangan para laki-laki?  Apa semuanya diberikan ke sang istri? yang pasti tentunya ada alokasi sendiri untuk kebutuhan &#8216;udut&#8217;nya&#8230;. setiap hari. So,it is a matter of priority.</p>
<p>Urusan pendapatan negara biarlah itu menjadi PeeR antar para pejabat; kalau visi dan arah tujuan negara ini jelas pasti ada cara lain untuk meningkatkan pendapatan dengan tetap membuat rakyat sehat dan sejahtera walau konsumsi rokok dikurangi. Maka pendampingan perlu dilakukan di tingkat akar rumput untuk menentukan skala prioritas dalam kehidupan masyarakat terkecil : keluarga. Kalau para bapak tahu berapa tunggakan sekolah, besar hutang di warung, dan memang peduli untuk itu, masa sih gak bisa mengurangi jatah rokoknya untuk anak-anak?  Kalau mereka menganggap tuhannya 9 cm itu jauh lebih penting daripada keluarganya.. wah ya repot, memang akhirnya wanita dan anak-anaknya lah yang harus berkorban agar sang kepala keluarga bisa tetap merokok dan harus merawat bapaknya yang sakit-sakitan di masa tuanya. Sudah miskin ditambah penyakitan&#8230;. salah siapa ya?</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulisanperempuan.wordpress.com/270/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulisanperempuan.wordpress.com/270/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/270/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=270&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/08/29/tuhan-9-cm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://kampanye.files.wordpress.com/2007/06/040607-antirokok.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Adalah Kemiskinan (Gadis Arivia)</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/08/25/adalah-kemiskinan-gadis-arivia/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/08/25/adalah-kemiskinan-gadis-arivia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2008 23:41:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[puisi]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[hidup]]></category>
		<category><![CDATA[miskin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=264</guid>
		<description><![CDATA[Kemiskinan adalah ramai-ramai menyaleg demi kekuasaan dan kekuasaan
Kemiskinan adalah mengobral Tuhan demi mengakumulasi kursi
Kemiskinan adalah menguasai partai turun temurun pesta pora sanak famili
Kemiskinan adalah membusungkan umur yang muda dengan sokongan dana lumpur yang tua
Kemiskinan adalah mencoblos jendral bersenjata berkedok hati nurani rakyat
Kemiskinan adalah amnesia pada orde penindas mengusung beringin yang sama pula
Kemiskinan adalah mengumbar jargon [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=264&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://likalikulaki.files.wordpress.com/2007/09/menagis.thumbnail.jpg"><img class="alignleft" src="http://likalikulaki.files.wordpress.com/2007/09/menagis.thumbnail.jpg?w=123&#038;h=157" alt="" width="123" height="157" /></a>Kemiskinan adalah ramai-ramai menyaleg demi kekuasaan dan kekuasaan<br />
Kemiskinan adalah mengobral Tuhan demi mengakumulasi kursi<br />
Kemiskinan adalah menguasai partai turun temurun pesta pora sanak famili<br />
Kemiskinan adalah membusungkan umur yang muda dengan sokongan dana lumpur yang tua<br />
Kemiskinan adalah mencoblos jendral bersenjata berkedok hati nurani rakyat<br />
Kemiskinan adalah amnesia pada orde penindas mengusung beringin yang sama pula<br />
Kemiskinan adalah mengumbar jargon lokal karena defisit akal<br />
Kemiskinan adalah menolak spirit kapital demi wacana sok sosial<br />
Kemiskinan adalah nasionalisme picik kedunguan pengetahuan global<br />
Kemiskinan adalah belenggu agama mematikan denyut nadi kemanusiaan<br />
Kemiskinan adalah mental korup di segala penjuru nusantara<br />
Kemiskinan adalah jual perempuan ke Saudi demi sesuap nasi<br />
Kemiskinan adalah pilihan anak bunuh diri ketimbang hidup di Indonesia.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulisanperempuan.wordpress.com/264/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulisanperempuan.wordpress.com/264/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/264/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/264/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/264/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/264/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/264/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/264/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/264/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/264/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/264/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/264/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=264&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/08/25/adalah-kemiskinan-gadis-arivia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://likalikulaki.files.wordpress.com/2007/09/menagis.thumbnail.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>