Saatnya HATI NURANI bicara


Perempuan di Pemilu 2009
January 16, 2009, 12:23 am
Filed under: artikel, politik | Tags: , , , , ,

Suara Merdeka – HARUS diakui Undang-Undang (UU) 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) lebih berpihak kepada perempuan dibandingkan dengan UU Pemilu sebelumnya. Keber­pihakan itu menyebar di beberapa pasal, yakni

Pasal 8 Ayat 1 Huruf d yang mengatur ketentuan partai peserta pemilu menyertakan minimal 30 per­sen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat.

Pasal 53 mengatur daftar bakal calon yang diajukan partai politik (parpol) memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Pasal 55 Ayat 2 mengatur daftar bakal calon disusun, untuk setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan.

Adapun pada UU Pemilu 12/2003, aturan yang melindungi perempuan di pencalonan hanya satu ayat, yakni Pa­sal 65 Ayat 1, yang memuat ketentuan bahwa partai peserta pemilu dapat mengajukan ca­lon untuk setiap daerah pemilihan (dapil) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Sayangnya sama seperti pada Pemilu 2004 tidak ada sanksi keras bagi yang melanggar. Wewenang Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) dalam hal ada partai yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 53 dan 55 UU 10/2008 hanya sebatas mengumumkan partai yang bersangkutan di media massa. Sanksi itu tentu tidak punya efek jera, apalagi dibuktikan pada Pemilu 2004 pemilih belum menjadikan pelanggaran tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk mengalihkan pilihannya. Belum Berubah KPU pada 31 Oktober 2008 telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Ang­gota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabu­pa­ten/Kota sekaligus mengu­mum­kan partai-partai yang ti­dak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. (more…)



Gus Sholah: Jangan Pedulikan Partai, yang Penting Calonnya!
January 13, 2009, 7:42 am
Filed under: politik | Tags: , ,

Ini baru namanya demokrasi, biarpun kakak beradik, Gus Sholah punya pendapat berbeda tentang Pemilu sementara kakaknya Gus Dur mengkampanyekan Golput. Ini juga yang saya katakan setiap sosialisasi ke lapangan, pilihlah siapa saja yang menurut para konstituen baik dan bisa dipercaya. Golput tidak akan menyelesaikan masalah bangsa ini karena memilih untuk status quo. (RA)

JAKARTA, RABU – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Shalahuddin Wahid tak setuju dengan ajakan untuk tak memilih dalam Pemilu 2009. Pendapatnya ini bertentangan dengan sang kakak, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang justru bersemangat menyuarakan golongan putih (golput).

Ia mengatakan, golput seharusnya bukan berarti tak memilih. “Artinya, tidak memilih yang jelek, yang buruk. Tapi masak enggak ada yang bagus? Kita boleh memilih calon, tidak perlu memilih partai. Mari kita cari anggota DPR yang baik darimanapun partainya. Persetan dengan partai, kalau tidak percaya dengan partai. Tapi percayalah masih ada anak bangsa kita yang punya kemampuan,” kata pria yang akrab disapa Gus Sholah, usai mengikuti dialog antar keluarga pahlawan, Rabu (19/11), di Jakarta.

Cucu pendiri NU KH Hasyim Ashari ini mengatakan, calon dan pemimpin yang baik adalah orang yang memiliki kejujuran, integritas, dan tidak mementingkan diri sendiri.(Inilah.com)



DPR Membolos Sidang Di Masa Kampanye
January 12, 2009, 7:07 am
Filed under: politik | Tags: , , ,

Seingat saya ada satu nyanyian saat masih SD tentang kebiasaan si Amir yang suka membolos. Entah apa masih dinyanyikan anak-anak SD jaman sekarang, karena saya tidak pernah mendengar anak saya menyanyikannya. Rupanya si Amir ini sudah dewasa dan teman-temannya banyak yang jadi anggota DPR, suka sekali membolos, sehingga kalau Amir membolos menyusahkan ibunya, tapi kalau anggota DPR membolos yang susah ya negara dan rakyat yang membayar mereka melalui pajak yang dipotong tiap bulan.

Ada banyak hal yang membuat mereka membolos, ini yang harus diteliti lagi oleh BK (Badan Kehormatan) DPR.  Banyak hal yang bisa dilakukan kalau memang ada itikad baik untuk membuat DPR kembali dipercaya oleh rakyat, beberapa diantaranya antara lain:

1) Tata laksananya

Tata laksana pun harus diperjelas dan konsekwensi harus dijalankan konsisten. Kalau hanya tandatangan hadir satu kali di awal  sidang, tapi selanjutnya tidak hadir, alias hanya tanda tangan, mereka tidak berhak atas uang sidang. BK bisa mengedarkan daftar hadir dua kali kali, tapi tidak ditentukan waktunya. Artinya bisa diedarkan atau dikeluarkan  di awal  untuk menghitung quorum dan sekali lagi di pertengahan atau akhir  sidang. Atau gantilah daftar hadir manual dengan scanner ibu jari, sehingga waktu datang dan pulangnya anggota dewan tercatat otomatis. Hare gene masih manual?

2) Alasan Kesehatan. (more…)



Indonesia Bebas Asap (Rokok)
December 3, 2008, 7:01 am
Filed under: keluarga, sosial masyarakat | Tags: , , , ,

Untuk membangun dan memelihara keluarga Indonesia yang sejahtera, perlu diciptakan lingkungan yang sehat. Saya setuju sekali dengan gerakan “Stop Merokok” daripada “Kurangi Merokok”. RUU pengendalian dampak tembakau gagal masuk agenda DPR karena banyak anggota DPR perokok, apalagi di DPRD tidak banyak yang berani menerbitkan PERDA anti rokok. Kalaupun ada pelaksanaannya tumpul seperti di Jakarta. Baru sekali diadakan razia terhadap perokok, itupun di sekitar terminal Blok M, bukan di gedung DPR. Mereka kemungkinan besar juga tidak mau meneliti kebenaran data2 yg disampaikan para pengusaha rokok. Lha kalau rapat aja bolos melulu, apalagi baca report dan cek data ke lapangan? Daripada menunggu DPR yang gak jelas, lebih baik mulai dari diri sendiri dan dari para pemimpin. Start from within, start from the top.

Untuk itu ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:

1) mulailah dengan diri sendiri untuk TIDAK merokok, yang sudah keburu mulai mbok jangan diteruskan. Termasuk saya lihat (maaf) para pemuka agama banyak yang doyan rokok. Maaf, uang rokoknya juga dari umat tha ya? Kalau pada sakit akibat jadi perokok berat, yang ngurusin juga umat. Lebih baik dana yang ada dipakai untuk membantu karya sosial yang lain.
Ehm, tapi kalau masih ada pemuka agama yang ingin merokok, monggo saja asal di kamar sendiri barangkali ya? Tentunya perlu jadi teladan bagi umat terlebih dulu sebelum meminta orang lain untuk berhenti merokok.

2) Berikan ruang terbatas bagi yang merokok. Kalau bisa waktu yang terbatas.
Di Jakarta setiap gedung wajib menyediakan ruang bagi perokok. Biasanya lantai paling bawah, atau malah di lobby luar. Sehingga bagi perokok yang tinggal di lantai atas malas juga sering2 harus turun ke lantai bawah untuk merokok karena pasti pekerjaan terbengkalai. Halaman tempat ibadahpun harus steril rokok, tidak tergantung jam dan hari ibadah. Dirumah anda bisa jadi daerah bebas rokok, kecuali dekat bak sampah atau pintu pagar (kalau tega).

3) kumpulkan jatah rokok anda harian dan anda akan kaget bahwa jumlahnya cukup banyak untuk bisa membantu yang lain. Di saat sosialisasi CU (Credit Union), pos inilah yang paling terasa bisa menambah jatah tabungan selain pemakaian pulsa yang dirasa tidak perlu. (more…)



Surat Terbuka dari Jogya (lanjutan)
November 9, 2008, 8:01 am
Filed under: politik | Tags: , , ,

Melanjutkan Surat Terbuka tentang acara dengar pendapat RUU Pornografi 13 Oktober lalu di Jogya, berikut ini saya muat naik kan rekamannya dari You Tube. Selanjutnya saya tunggu pendapat anda tentang karakter anggota DPR yang seharusnya mengingat begitu terpilih maka mereka adalah ‘wakil rakyat’ bukan lagi wakil PARPOL.



Pembayar Pajak Menuntut Anggota DPR : Bisakah?
October 23, 2008, 11:29 am
Filed under: politik | Tags: , , , ,

Insiden dua anggota DPR yang asbun didepan publik ini (Surat Terbuka dari Jogya dan kasus kiai mengawini anak 12 tahun) harus menjadi perhatian Badan Kehormatan DPR. Apa betul BK ini berfungsi untuk menegur dan mengingatkan para anggota dewan ‘terhormat’ untuk berperilaku juga terhormat? Seluruh pajak yang ditarik dari rakyat salah satunya dipakai menggaji para aleg ini, termasuk yang asbun. Mereka lupa bahwa mereka melangkah ke senayan membawa mandat suara rakyat, kok ya bisa-bisanya keceplosan dengan kata-kata yang menandakan rendahnya isi otak dan hati mereka.

Sudah seharusnya lah para pembayar pajak, baik karyawan dan pengusaha yang setiap kali setor pajak, angkat suara. Gunakan berbagi channel yang ada sebaga tanda kepedulian anda. Kita mau jadi warga negara yang baik, yang taat bayar pajak, tapi juga menuntut akuntabilitas para pejabat negara. Kalau jalur dan sistem yang ada tidak bisa diandalkan, pasti ada cara lain untuk menyuarakannya seperti milis dan media.

Sebagai seorang perempuan (yang kebetulan dilahirkan jadi orang jawa) dan punya anak belasan tahun, perasaan saya tertusuk dan malu melihat perilaku para anggota dewan terhormat ini. Saya tidak bisa membiarkan anak perempuan Indonesia di usia sekolah harus kehilangan kesempatan meraih ilmu.  Harusnya orang tua nya dan para pejabat menonton film Laskar Pelangi biar punya akhlak yang sehat.

Maka saya ingatkan juga bagi semua caleg perempuan ,berjuanglah habis-habisan di pemilu ini, gunakan kesempatan untuk masuk menjadi anggota legislatif agar bisa menjadi anjing penjaga bagi kawanan domba yaitu rakyat yang hidupnya  harus diperjuangkan, tapi juga bisa menjadi serigala betina yang menyerang serigala paedofil model beginian.

Berikut saya sertakan email seorang kawan yang tinggal di New South Wales Australia tentang perilaku anggota legislatif disana juga email mbak Gadis. (RA) (more…)



Surat Terbuka (ttg Dengar Pendapat RUU Pornografi di Yogya)
October 18, 2008, 8:48 pm
Filed under: politik | Tags: , , , , ,

Dengan hati pedih saya membaca email ini, walaupun saya orang jawa saya ikut tertusuk dengan perkataan anggota dewan yang terhormat. Saya tidak minta untuk dilahirkan jadi orang jawa, maka saya tidak berhak mendakwa bahwa suku lain lebih rendah atau merasa lebih tinggi dari yang lain. Beginilah kualitas anggota legislatif yang menjadi Ketua PANSUS. Tragis. (RA)

Surat Terbuka dari Yogyakarta, 16 Oktober 2008

Posted by: “dcute_ema” dcute_ema@yahoo. co.id

Kepada kawan-kawanku Bangsa Indonesia

Kawan,

Senin, 13 Oktober 2008 kemarin, saya dan teman-teman Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!) mengikuti acara `Dengar Pendapat dalam Rangka Uji Publik RUU Pornografi’. Acara yang diadakan oleh Pansus RUU Pornografi dari DPR berlangsung di Gedung Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, juga datang ke acara itu.

Sekitar enam puluh orang —pro (mayoritas) maupun kontra— hadir sebagai peserta forum. Dalam sesi dengar pendapat pertama, enam peserta dipilih untuk bicara. Acara sudah berlangsung sekitar 1 jam saat seorang kawan dari Papua, Albert, ditunjuk moderator untuk menyampaikan pendapat.

Albert datang mewakili 3000 mahasiswa Papua di Jogja, dan telah meminta ijin pada dewan adat dan tokoh masyarakat Papua untuk mewakili warga Papua dalam menyampaikan aspirasi. Di forum, ia mengusulkan agar RUU Pornografi tidak disahkan. Sebab, RUUP tidak memberi ruang bagi kaum minoritas, dan membuat Negara Indonesia seolah-olah hanya milik sekelompok orang. Jika RUUP disahkan, lebih baik Papua melepaskan diri saja, karena tidak diperlakukan adil.

Saat giliran Pansus bicara, Balkan Kaplale langsung menanggapi pernyataan Albert. Balkan menyapa Albert dengan sebutan “Adinda” dan berkata: “Jangan begitu dong ah..overdosis. .tak usah ngapain keluar dari NKRI. Timor-timur aja perdana menterinya kemaren mengadu ke Komisi 10, nangis-nangis, rakyatnya miskin sekarang. Betul, belajarlah ke Ambon, saya kebetulan dari Saparua loh. Kalau mendengar begini tersinggung! Belajar baik-baik dari Jawa! (diucapkan dengan kencang dan bernada bentakan)”

Balkan juga berkata “Belajarlah baik-baik! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya perbaikan keturunan! (membentak)” Sebagian besar peserta forum langsung tertawa mendengar kalimat itu. Namun kemudian beberapa peserta lain dan para wartawan berteriak, “Rasis! DPR Rasis!!”

Balkan: “Diam dulu nanti kita kasih kesempatan bicara, sampai malam kita di sini! Diam dulu! Ini kan hak Ketua DPR juga dong, Ketua Pansus!” (more…)



PERNYATAAN SIKAP KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA (KWI) TERHADAP RENCANA PENGESAHAN RUU PORNOGRAFI OLEH DPR RI
September 18, 2008, 10:29 pm
Filed under: politik | Tags: , , , , ,

Mencermati perkembangan diskursus tentang Rancangan Undang-undang Pornografi yang dari waktu ke waktu kami pandang kian mengarah kepada KONTROVERSI IDEOLOGIS DAN POLITIS semata, semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan atau bahkan konflik antarwarga masyarakat yang pro dan yang kontra, maka kami menyatakan sikap berikut ini:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI)

SEBAIKNYA TIDAK MENGESAHKAN RUU TERSEBUT MENJADI UU.

Dasar pertimbangan kami: (more…)



Undang-Undang yang Porno?
September 17, 2008, 11:23 pm
Filed under: artikel, politik, sosial masyarakat | Tags: , , ,
Sebuah RUU yang sejak lahirnya sudah menjadi kontroversi publik justru menandakan bahwa RUU tersebut belum layak untuk disahkan sebagai produk hukum. Semakin banyak stakeholder terkena dampak atas suatu produk hukum, maka semakin banyak pertimbangan dan dialog diadakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder yang terkait. Selama ini produk hukum yang dihasilkan masih dirasa kurang pro-rakyat, karena minimnya akses publik terhadap suatu rancangan undang-undang bahkan perda sekalipun.
Kalau mekanisme voting digunakan dan mayoritas di parlemen mensahkan RUU ini, maka alangkah naifnya kalau para anggota dewan yang juga tidak bersih-bersih amat, merasa mewakili mayoritas rakyat dan bahkan menjadikannya hadiah bagi bulan yang suci ini. Rakyat yang mana ya mengingat terlalu banyak kepentingan didalamnya. Demi mengamankan ekonomi kerakyatan pun KPPU bisa main mata dengan pelaku industri yang juga termasuk rakyat.
Mengambil momentum ramadhan justru mengerdilkan proses demokrasi dengan minimnya dialog dan tanggapan publik bahkan dicampur adukkan dengan bulan puasa. Apakah kalau tidak terjadi di bulan ramadhan ada juga dialog yang produktif ? Rasanya kasus RUU ini pun belum tuntas dan belum dapat mengakomodasi dan menjawab ambiguitas didalamnya bahkan diluar bulan puasa sekalipun.

Menjadi pertanyaan bagi saya, apa yang menjadi prioritas DPR saat ini sungguh tidak jelas, RUU APP yang sudah dua tahun di peti eskan bisa tiba-tiba timbul kembali dalam hitungan minggu dengan minim sosialisasi. Sementara  kasus Lapindo yang juga sudah dua tahun ini menyengsarakan rakyat. Sudah 12 desa, 34 gedung sekolah dari TK-SMA, 60.000 orang mengungsi, 87 industri skala rumahan sampe skala pabrik mati tanpa penyelesaian dan kepastian. Perut mereka tidak diperhatikan para penyelenggara danpimpinan negara, tapi justru yang dibawah perut yang diributkan. Memang sekarang jadi lebih jelas siapa sebenarnya yang porno. (RA)
Undang-undang yang Porno? [KOMPAS] Rabu, 17/09/08 –Franz Magnis-Suseno SJ

Pada tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran. Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat publik. Bak maling memanfaatkan terang remang-remang. Apa mereka tidak tahu malu?

Dengan tepat pernah ditegaskan filsuf Immanuel Kant, setiap kebijakan politik yang takut mata publik adalah kotor. Mengesahkan RUU antiporno dengan menghindar dari sorotan publik adalah politik porno sendiri! (more…)



Penggemar RUU Porno, Defisit Pemikiran (Gadis Arivia)
September 8, 2008, 11:55 pm
Filed under: politik, sosial masyarakat | Tags: , , , , ,

Kesannya cara bekerja anggota parlemen dalam soal RUU Porno adalah mengejar target atau “setoran”. Sama seperti supir oplet atau metromini yang sedang didesak bosnya sehingga akibatnya main seruduk saja, tak penting keselamatan para penumpangnya, yang penting sampai pada tujuan dan mendapatkan uang.
Bagaimana tidak kesan ini muncul di benak setiap kelompok yang telah dengan telaten menerangkan berulang kali keberatan-keberatan yang termuat di dalam RUU Porno tersebut. Soal substansi ini menjadi persoalan besar. Setiap kali ada perubahan draft ruu-pornografi [terlampir] soal substansi diabaikan lagi dan masyarakat disuguhkan dengan draft-draft tampilan “baru” tapi muatan “usang”.

Saya yakin anggota DPR tidak membutuhkan korek kuping. Karena persediaan masih cukup banyak. Di masa lalu berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa telah menghadiahkan berkotak-kotak korek kuping, jadi saya yakin tidak ada defisit korek kuping. Tapi mungkin yang ada adalah defisit pemikiran. Nah, karena itu, saya akan memberikan catatan-catatan lagi yang untuk kesekian kalinya agar mendapatkan “gizi” yang memadai supaya defisit pemikiran bisa diatasi. Karena ada sebuah teori yang mengatakan bahwa bila
defisit pemikiran dapat diatasi maka kepedulian akan tumbuh. Jadi, inilah beberapa catatan-catatan saya terhadap draft RUU Porno yang “baru” tapi “usang” tersebut.

*Definisi membangkitkan hasrat seksual*
Setiap RUU yang diajukan selalu memiliki landasan rasional mengapa RUU tersebut dibutuhkan. Landasan ini biasanya terletak dalam Bab I dalam Ketentuan Umum yang berupaya memaparkan maksud dari undang-undang yang hendak diperjuangkan. RUU Porno meskipun telah dikritik berulang kali masih mendefinisikan pornografi dengan sangat lemah yaitu: *Pornografi adalah materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, kartun, suara, bunyi, percakapan, syair, gambar bergerak, animasi, gerak tubuh dan bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di depan umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.*
Definisi semacam ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Meskipun sebagian pertanyaan telah diredam di pasal 14 yaitu tidak berlaku untuk (a) seni dan budaya; (b) adat istiadat dan (c) ritual tradisional. Bahkan juga ditambahkan daftar panjang lainnya seperti tidak berlaku untuk pendidikan seks dan kesehatan, dan sebagainya. (more…)