<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Saatnya HATI NURANI bicara &#187; HAM</title>
	<atom:link href="http://tulisanperempuan.wordpress.com/tag/ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com</link>
	<description>Dipersembahkan untuk pencerahan dan bertukar karya bagi perempuan Indonesia.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2009 06:03:07 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='tulisanperempuan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/d1fac9ed916fb990b10ab76399c82ea0?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Saatnya HATI NURANI bicara &#187; HAM</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://tulisanperempuan.wordpress.com/osd.xml" title="Saatnya HATI NURANI bicara" />
		<item>
		<title>Gusur Petani = Bunuh Diri Massal</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2009/01/07/gusur-petani-bunuh-diri-massal/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2009/01/07/gusur-petani-bunuh-diri-massal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 23:52:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[sosial masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[agraria]]></category>
		<category><![CDATA[brimob]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[paksa]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=994</guid>
		<description><![CDATA[Manakala yang kuat menekan yang lemah, baik dari sisi kuat dana dan kekuasaan, akhirnya selalu pihak yang lemah dirugikan dalam segala hal, baik fisik, materi, psikis dan akhirnya mimpi mereka akan masa depan pun dirampas.  Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya melindungi rakyat yang lemah yang mendapat serangan dari para preman sang penguasa (dana), apalagi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=994&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://www.walhi.or.id/attachment/d016df19778a7c563cd1c99afe29c43a/d6cf44f4c2e75d299b3a4cbbf8a48338/hut_nas_jkt_petani-tolak-jadi-korban_2008_liem_150s.jpg"><img class="alignleft" src="http://www.walhi.or.id/attachment/d016df19778a7c563cd1c99afe29c43a/d6cf44f4c2e75d299b3a4cbbf8a48338/hut_nas_jkt_petani-tolak-jadi-korban_2008_liem_150s.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Manakala yang kuat menekan yang lemah, baik dari sisi kuat dana dan kekuasaan, akhirnya selalu pihak yang lemah dirugikan dalam segala hal, baik fisik, materi, psikis dan akhirnya mimpi mereka akan masa depan pun dirampas.  Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya melindungi rakyat yang lemah yang mendapat serangan dari para preman sang penguasa (dana), apalagi proses hukum belum selesai. Lalu kemana rakyat meminta perlindungan hukum bilamana penegak hukum pun tidak dapat diandalkan??  Hal yang lebih serius lagi selain penanganan penggusuran yang selalu berakhir dengan jerit dan air mata, kita pelan-pelan akan mati kelaparan di lumbung padi bilamana tidak ada visi yang kuat tentang tata ruang di negara ini. Lahan pertanian semakin cepat berkurang, bahkan lahan perhutanan setiap hari dibakar sehingga keragaman hayati bumi Indonesia sudah rusak. Silahkan baca lebih jauh status terakhir kerusakan lingkungan di <a href="http://www.walhi.or.id">www.walhi.or.id</a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Sudahkah kita memikirkan krisis pangan yang menghadang didepan mata? Ledakan jumlah penduduk menuntut tingginya kebutuhan pangan sementara lahan yang ada semakin sedikit. Maka sudah pasti sebentar lagi kita tidak bisa mengimport bahan pangan terutama beras dari negara-negara asal. Kenapa? Mereka sendiri juga berusaha memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Kebijakan export bahan pangan pasti diperketat dan akhirnya mereka yang tidak cukup punya sumber pangan akan pelan-pelan mati kelaparan. Terutama mereka yang hidup dibawah garis kelayakan, tidak akan mampu membeli bahan pangan yang melambung tinggi harganya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Maka penting sekali para pemimpin dan petinggi di tingkat nasional dan daerah memiliki visi yang jauh lebih panjang dari masa jabatannya, sehingga kebijakan dan pola pengambilan keputusan sungguh perlu diupayakan mengarahkan kepada pemenuhan kesejahteraan. Kalau hal ini tidak dipersiapkan secara holistik, maka kengerian didepan mata akan semakin cepat datang karena orang lapar akan melakukan &#8216;apapun&#8217; asal perutnya dan perut anaknya bisa diisi. Dengan keadaan yang sulit sekarang saja tingkat bunuh diri sudah sangat tinggi, apalagi nanti bila harga pangan semakin melangit. (RA)</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">=================================================================================</p>
<p style="text-align:justify;">Pekanbaru-berdikari online (06/01/09): Terkait aksi kekerasan dan penggusuran paksa yang dilakukan oleh aparat Polda Riau terhadap warga Suluk Bongkal. Komnas HAM telah memerintahkan Polda Riau untuk menarik seluruh pasukannya dari wilayah konflik agrarian di Bengkalis, Riau. Hal ini dilakukan, setelah Komnas HAM mendapatkan sejumlah temuan (fakta) di lapangan akan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan. Akan tetapi, pihak polda Riau masih intensif melakukan penggusuran paksa dengan memperluas eskalasi teritori penggusuran, bahkan mengerahkan tambahan pasukan dari Brimob Polda Riau untuk mensukseskan usaha tersebut.<span id="more-994"></span></p>
<p>Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi penggusuran paksa dan tindak kekerasan yang dilakukan Polda Riau terus melebar ke desa-desa lain, terutama yang merupakan areal yang diklaim PT. Arara Abadi.</p>
<p>Terhitung dari tanggal 18 desember lalu hingga sekarang, pihak Polda Riau terus meningkatkan eskalasi penggusuran. Menurut laporan reporter Berdikari online di lapangan, kemarin saja (5/01/09) aparat Brimob Polda Riau mengerahkan 1 bus dan 3 ranger sebagai pasukan tambahan, untuk menggusur paksa warga di desa Melibur. Kelihatannya, Polda Riau benar-benar berada dibawah kendali PT. Arara Abadi. Terbukti, berbagai bentuk kekerasan dan pengusiran paksa warga dari lokasi pemukiman sejalan dengan kehendak PT. Arara Abadi.</p>
<p>Tindakan biadab aparat kepolisian mengusir paksa warga dari lahan pemukiman, yang sekarang ini menjadi areal konflik agrarian, benar-benar melangkahi prosedural hukum di negara ini. Seperti diketahui, polisi tidak punya sedikitpun wewenang dalam memutuskan konflik agrarian.</p>
<p>Sebaliknya, seharusnya polisi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari aksi brutalisme preman-preman yang dikendalikan oleh PT. Arara Abadi. Kasus konflik agraria ini sedang dalam proses penyelesaian, baik ditingkat kabupaten maupun propinsi, dan rencananya akan diputuskan tahun ini. Ada indikasi kuat, PT Arara Abadi berkehendak mendahului keputusan tersebut dan menguasai paksa tanah konflik, dengan menyuap seluruh pimpinan Polda Riau dan oknum tertentu di Mabes Polri, untuk memuluskan rencananya.</p>
<p>Pada saat bersamaan, Aktifis dari Serikat Tani Riau (STR), sebuah organisasi yang getol memperjuangkan hak-hak petani di berbagai tempat di Riau, sedang menggelar aksi untuk meminta semua pihak agar segera menghentikan kebiadaban aparat Polda Riau. Menurut pengunjuk rasa, kebiadaban Polda Riau dapat dipersamakan dengan kebiadaban pasukan Israel yang kini menggempur Gaza di Palestina, karena sama-sama tidak mengindahkan aturan hukum dan factor kemanusiaan. Menurut massa aksi, rakyat Bengkalis dan sekitarnya kini membutuhkan dukungan politik dan solidaritas dari seluruh Indonesia dan internasional untuk mengakhiri kebiadaban ini. (Noni)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/994/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/994/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/994/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/994/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/994/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/994/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/994/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/994/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/994/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/994/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=994&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2009/01/07/gusur-petani-bunuh-diri-massal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.walhi.or.id/attachment/d016df19778a7c563cd1c99afe29c43a/d6cf44f4c2e75d299b3a4cbbf8a48338/hut_nas_jkt_petani-tolak-jadi-korban_2008_liem_150s.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Perlindungan untuk Pembela HAM</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/30/perlindungan-untuk-pembela-ham/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/30/perlindungan-untuk-pembela-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Nov 2008 17:02:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=697</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi dua kovenan yaitu Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Mei 2006. Ratifikasi dua kovenan tersebut, yang merupakan induk dari pernyataan hak asasi manusia internasional merupakan kesempatan yang baik bagi Indonesia untuk memperbaiki track record hak asasi manusia yang buruk. Tetapi PR besar masih harus diselesaikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=697&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi <span style="font-family:Verdana;font-size:x-small;">dua kovenan yaitu Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Mei 2006. Ratifikasi dua kovenan tersebut, yang merupakan induk dari pernyataan hak asasi manusia internasional merupakan kesempatan yang baik bagi Indonesia untuk memperbaiki track record hak asasi manusia yang buruk. Tetapi PR besar masih harus diselesaikan dengan implementasinya. Kalau UU Perlindungan Saksi dan Korban telah disahkan, masih diperlukan adanya jaminan keamanan atau Perlindungan bagi pejuang HAM</span> &#8211; <strong>Human Rights Defender</strong>. Banyaknya kasus orang hilang sering dikaitkan dengan perjuangan HAM, belum lagi tentang lingkungan hidup dan berbagai gerakan terhadap ketidakadilan yang terjadi. Dengan demikian ada fungsi kontrol bagi pemerintah lewat LSM dan juga jaminan kebebasan berpendapat dengan rasa aman bagi para aktivis dan media. Demokrasi yang dewasa tidak membuat kita sulit menerima kritik dan tidak takut untuk menyatakan kebenaran. [RA]</em></p>
<p><a href="http://farm2.static.flickr.com/1307/1347847390_e51794cc9a.jpg"><img class="alignleft" src="http://farm2.static.flickr.com/1307/1347847390_e51794cc9a.jpg" alt="" width="136" height="196" /></a>Suara Pembaruan &#8211; Pembela dan pekerja hak asasi manusia (HAM) sering mengalami ancaman, seperti teror lewat telepon, pelarangan berekspresi, intimidasi dan stigmatisasi, hingga yang mematikan. Kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, pada September 2004, merupakan contoh paling nyata betapa penuh risikonya kerja seorang pembela HAM.</p>
<p>Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Situasi Pembela HAM (Special Representative of the UN Secretary-General on the Situation of Human Rights Defenders) Hina Jilani, yang berkunjung di Indonesia pada 12-14 Juni 2007, mengatakan, secara kuantitas terjadi penurunan signifikan kasus pelanggaran terhadap pembela HAM. Namun, Walhi dan Imparsial mencatat selama Juli dan Agustus 2008 terjadi penangkapan dan tindak kekerasan terhadap 86 pembela HAM. Modus yang paling sering digunakan adalah mengkriminalisasi perbuatan dan kegiatan pembela HAM.</p>
<p>Pembela atau pekerja HAM adalah individu atau kelompok yang melakukan kegiatan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di wilayah dan lingkungannya. Sesuai Deklarasi Pembela HAM PBB (Resolusi PBB tahun 1998 No. 53/144), istilah pembela HAM hanya diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan kegiatan dengan cara-cara damai. Pasal 1, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, dan 13 dari Deklarasi Pembela HAM jelas memberikan perlindungan bagi para pembela HAM. <span id="more-697"></span></p>
<p>Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menghormati semua ketentuan Deklarasi Pembela HAM, khususnya Pasal 2, 9, 12, 14, dan 15 yang mencakup: perlindungan, pemajuan dan pelaksanaan seluruh hak asasi manusia; memastikan bahwa semua individu di dalam yuridiksi hukumnya dapat memperoleh seluruh hak-hak sosial, ekonomi, politik dan hak-hak lain, serta kebebasan dalam pelaksanaannya, Kemudian, melaksanakan dan merancang langkah-langkah legislatif, administratif dan lainnya yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan efektif atas HAM dan kebebasan; menyediakan penyelesaian yang efektif bagi individu yang menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran HAM; melaksanakan penyidikan yang tidak berpihak dan segera terhadap tuduhan pelanggaran HAM. Selanjutnya, mendorong pemahaman masyarakat umum terhadap hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; mendorong dan memfasilitasi pengajaran mengenai HAM pada setiap tingkat pada pendidikan formal dan pelatihan profesional.</p>
<p>Pasal 12 Ayat 2 Deklarasi Pembela HAM mencantumkan hal-hal yang harus diperhatikan oleh negara terkait perlindungan bagi para pembela HAM, baik secara individual maupun kelompok. Jadi, jelas berdasarkan Deklarasi Pembela HAM 9 Desember 1998, negara diwajibkan menjamin perlindungan terhadap para pembela HAM.</p>
<p><strong>Inisiatif Masyarakat</strong></p>
<p>Dewan Perwakilan Rakyat pernah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan bagi Pekerja Hak Asasi Manusia. Namun, hingga saat ini kelanjutan rancangan tersebut belum terdengar lagi.</p>
<p>Sebetulnya, beberapa hal bisa dilakukan. Pertama, mengajukan draf akademis &#8220;perlindungan pembela HAM&#8221; sebagai dasar dari suatu draf RUU kepada DPR, yang dibuat oleh aktivis HAM, masyarakat luas, akademisi yang kompeten, yang didasarkan pada pemikiran perlunya UU yang lebih spesifik, mengingat risiko yang diemban pekerja dan pembela HAM sangat tinggi.</p>
<p>Dalam hal ini, inisiatif dari masyarakat sangat diharapkan. Jika mengikuti prosedur di DPR akan memakan waktu yang lama, karena RUU harus terlebih dahulu melalui pimpinan DPR, setelah itu ke Badan Legislasi. Kemudian, naskah RUU masuk ke Badan Musyawarah untuk penentuan komisi yang akan membahas atau pembentukan Panitia Khusus. Dengan demikian, hampir mustahil membahas RUU kalau pimpinan DPR belum menerima RUU dimaksud.</p>
<p>Kedua, mengatur pasal perlindungan pembela HAM di dalam suatu UU HAM. Hal ini telah beberapa kali diungkapkan pakar. Jadi, merevisi UU HAM dan tidak perlu mengaturnya dalam satu UU tersendiri. Pemerintah dan DPR cukup menambahkan satu pasal yang merumuskan sanksi pidana terhadap mereka yang melakukan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau pembunuhan kepada pembela HAM.</p>
<p>Instrumen lain dengan memanfaatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pembela HAM (Ifdhal Kasim, 2008). Sesuai dengan tugas dan fungsinya, LPSK bisa memberikan perlindungan kepada para pembela HAM. Kehidupan pembela HAM, selama ini, memang masih penuh risiko, meskipun Undang-Undang Dasar kita menjamin perlindungan terhadap semua warga negara.</p>
<p>Indonesia telah menjadi negara pihak pada beberapa instrumen utama HAM. Tantangan sebenarnya terletak pada upaya pelaksanaannya agar semua hak yang terkandung di dalam instrumen tersebut dapat dipenuhi dan dinikmati oleh setiap warga negara.</p>
<p>Negara mempunyai kewajiban memfasilitasi individu dan kelompok pembela HAM agar mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan optimal untuk menegakkan dan melindungi HAM. Dengan demikian, citra pemerintah pun terangkat. Jangan sampai kasus-kasus, seperti pembunuhan Munir, terjadi lagi. [Nukila Evanty- Pengamat masalah hak asasi manusia]</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/697/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/697/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/697/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/697/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/697/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/697/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/697/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/697/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/697/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/697/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=697&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/30/perlindungan-untuk-pembela-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm2.static.flickr.com/1307/1347847390_e51794cc9a.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Laws Against Torture Needed</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/25/laws-against-torture-needed/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/25/laws-against-torture-needed/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2008 00:47:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hilang]]></category>
		<category><![CDATA[keras]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=674</guid>
		<description><![CDATA[Kekerasan demi kekerasan ada disekitar kita, tawuran mahasiswa, kebrutalan para pendukung yang kalah dalam pilkada, bahkan di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman tetap saja bahasanya &#8220;kekerasan&#8221;. Kasus ini sudah terjadi lebih dari setahun lalu, dan seperti kasus kekerasan lainnya yang berjuang demi  hak warga negara demi rasa aman layaknya menembus awan. Terbang entah sampai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=674&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Kekerasan demi kekerasan ada disekitar kita, tawuran mahasiswa, kebrutalan para pendukung yang kalah dalam pilkada, bahkan di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman tetap saja bahasanya &#8220;kekerasan&#8221;. Kasus ini sudah terjadi lebih dari setahun lalu, dan seperti kasus kekerasan lainnya yang berjuang demi  hak warga negara demi rasa aman layaknya menembus awan. Terbang entah sampai kemana. Berbagai produk UU seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban pun tidak cukup menjamin amannya para aktivis HAM untuk bersuara. Kasus orang hilang bertambah lagi dengan hilangnya Inul, seorang aktivis yang mengadvokasi alih fungsi Babakan Siliwangi. Kita perlu merdeka bukan hanya dari penjajahan, tapi merdeka dari kemiskinan, merdeka dari kekerasan dan merdeka untuk mendapatkan rasa aman dalam hidup bermasyarakat. [RA]</em></p>
<p>On Jan. 22, 2007, Hartoyo was at home with his partner, Bobby (not his real name), when two men forcibly entered his house and proceeded to vandalize his property before assaulting the two men. Hartoyo and Bobby were then dragged outside to a place where a crowd of around 15 people had gathered. They were subjected to beatings and verbal abuse. Hartoyo was ordered by the attackers to immediately vacate the boarding house. The attackers then informed the local police authorit<a href="http://www.ranesi.nl/images/assets/10832733"><img class="alignleft" src="http://www.ranesi.nl/images/assets/10832733" alt="" width="174" height="146" /></a>ies.</p>
<p>The two victims were taken by four police officers to the Banda Raya Police Station where they were made to strip down to their underwear and were viciously beaten and verbally abused by the officers. The police officers later sexually abused Hartoyo and then forced his partner to perform oral sex on him. The two were then dragged to the police station courtyard where officers sprayed them with ice-cold water.</p>
<p>The police also forced Bobby to urinate on Hartoyo&#8217;s head. Hartoyo and his partner were then taken to a police lockup, where they were held until morning.</p>
<p>This ruthless, inhuman and barbaric torture has been a cavernous trauma for Hartoyo. Furthermore, this abysmal event scars Indonesia&#8217;s face of humanity.</p>
<p>More than a year later, in October 2008, the case was finally tried by the Banda Aceh District Court. However, as the court regarded the torture merely as a minor offense, there was only one judge hearing the<br />
case.</p>
<p>During the trial, the judge did not examine the acts of torture but rather focused on Hartoyo&#8217;s sexual orientation. The judge advised him to turn away from sin, giving the impression that it was permissible<br />
for the perpetrators to beat and assault the victims because of their different sexual orientation.</p>
<p>In about 30 minutes, the judge had made his decision: The four perpetrators were sentenced to three months&#8217; imprisonment with six months of probation and a fine of Rp 1,000.</p>
<p>Given that the case was tried as a minor offense, the verdict was final and binding &#8212; leaving no hope for the victim to appeal.</p>
<p>Hartoyo&#8217;s case is only one example of how the Indonesian legal apparatus treats this kind of torture. The court obviously treats the &#8220;common enemies of all mankind and all nations&#8221; nicely and inadequately<br />
by ruling they only committed a minor offense.<span id="more-674"></span></p>
<p>From this case, we can also draw the conclusion that torture creates double standards within the state institutions, especially the police and judiciary. How is it possible that such severe violence took<br />
place in this very modern day and the perpetrators received a very light punishment?</p>
<p>This case demonstrates how the absence of laws on torture resulted in no justice for the victims of torture. The absence of laws on torture denies victims and their families any avenue for justice and redress. The right to redress and compensation for grievances wreaked by the State is a fundamental principle of the Convention against Torture, to which Indonesia is a party. Indonesia, which does not provide a legal remedy for such unspeakable acts, is also violating its international obligation imposed under the Convention.</p>
<p>Reports from many national and international human rights groups show there have never been  investigations into cases of torture and other ill-treatment, and where victims have been reluctant to submit a complaint to the relevant authorities. Even if the perpetrators were convicted, they were not convicted under the laws on torture. Definitely, there is a problem in dealing with torture in Indonesia.</p>
<p>The UN Special Rapporteur on Torture has recommended that for a country such as Indonesia, there is a crucial need for an independent national authority, such as a national commission or ombudsman with<br />
investigatory and/or prosecutorial powers, which should be immediately established to receive and to investigate complaints on torture cases.</p>
<p>Complaints about torture should be dealt with without further delay and should also be investigated by an independent authority with no connection to that which is investigating or prosecuting the case against the alleged victim. Wherever a person has a plausible complaint of having been tortured by the police or military officers, it too entails the notion of an effective remedy.</p>
<p>Without establishing a proper, impartial and effective accountability mechanism to investigate torture cases as well as enacting domestic laws on torture, there will be more cases like Hartoyo&#8217;s in the near future. Indonesia&#8217;s tortured commitment, apparently, is dragging the country into a tortured nation.</p>
<p>The writer is the Program Director of the Community Legal Aid Institute. He can be reached at <a rel="nofollow" href="mailto:rgunawan%40lbhmasyarakat.org" target="_blank">rgunawan@lbhmasyara kat.org</a> <strong>[<a href="http://www.thejakar tapost.com/ news/2008/ 11/22/laws- against-torture- needed.html">Jakarta Post</a><a href="http://www.thejakartapost.com/news/2008/11/22/laws-against-torture-needed.html">]</a></strong></p>
<p><a rel="nofollow" href="http://www.thejakartapost.com/news/2008/11/22/laws-against-torture-needed.html" target="_blank"></a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/674/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/674/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/674/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/674/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/674/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/674/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/674/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/674/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/674/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/674/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=674&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/25/laws-against-torture-needed/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.ranesi.nl/images/assets/10832733" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Apa Kabar Kasus 27 Juli, Bu Mega?</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/07/27/apa-kabar-kasus-27-juli-bu-mega/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/07/27/apa-kabar-kasus-27-juli-bu-mega/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2008 00:49:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[Penyakit orang Indonesia adalah mudah lupa, maka saya angkat kembali kisah memilukan ini agar para perempuan pun juga tidak melupakannya. Masih banyak korban pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di bumi ini.
Jakarta &#8211; 12 Tahun lalu, tepatnya 27 Juli 1996 terjadi peristiwa yang menggemparkan khalayak. Waktu itu, terjadi peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=92&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Penyakit orang Indonesia adalah mudah lupa, maka saya angkat kembali kisah memilukan ini agar para perempuan pun juga tidak melupakannya. Masih banyak korban pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di bumi ini.</em></p>
<p>Jakarta &#8211; 12 Tahun lalu, tepatnya 27 Juli 1996 terjadi peristiwa yang menggemparkan khalayak. Waktu itu, terjadi peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang berlokasi di Jl Diponegoro, 58 Jakarta Pusat yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri. <img class="alignleft" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:jU6f18IbuidrpM:http://jkt.detiknews.com/images/content/2007/12/13/10/mega.jpg" alt="" width="163" height="160" /><br />
Penyerbuan dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi (Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan) serta dibantu oleh aparat dari kepolisian dan TNI.<br />
Dari situlah, nama Mega mulai berkibar. Sebagai orang yang terdzalimi, Mega mampu mengambil simpati masyarakat luas yang akhirnya lahirlah PDI Perjuangan yang saat ini telah menjelma menjadi partai besar. Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, Korban pun tak sedikit yang berjatuhan.</p>
<p>Seperti dihimpun detikcom dari berbagai sumber, Minggu (27/7/2008), hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, 5 orang tewas, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, dan 136 orang ditahan. Komnas HAM juga menyimpulkan telah terjadi sejumlah pelanggaran hak asasi manusia. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga terungkap.</p>
<p>Pemerintah saat itu menuduh aktivis PRD sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Baru pimpinan almarhum Soeharto lalu memburu dan menjebloskan para aktivis PRD ke penjara. Budiman Sudjatmiko sebagai Ketua PRD mendapat hukuman terberat, yakni 13 tahun penjara.  Tapi Budiman saat ini justru menjadi kader PDIP. Ia saat ini aktif dalam organisasi kepemudaan di bawah naungan PDIP.</p>
<p>Para korban kerusuhan 27 Juli hingga kini juga belum mendapatkan kepastian akan penyelesain hukum yang jelas. Megawati pun juga tak lagi banyak berkomentar soal kasus 27 Juli ini. Apa kabar kasus 27 Juli, Bu Mega?( Anwar Khumaini &#8211; detikNews)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=92&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/07/27/apa-kabar-kasus-27-juli-bu-mega/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:jU6f18IbuidrpM:http://jkt.detiknews.com/images/content/2007/12/13/10/mega.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>