<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Saatnya HATI NURANI bicara &#187; hukum</title>
	<atom:link href="http://tulisanperempuan.wordpress.com/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com</link>
	<description>Dipersembahkan untuk pencerahan dan bertukar karya bagi perempuan Indonesia.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2009 06:03:07 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='tulisanperempuan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/d1fac9ed916fb990b10ab76399c82ea0?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Saatnya HATI NURANI bicara &#187; hukum</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://tulisanperempuan.wordpress.com/osd.xml" title="Saatnya HATI NURANI bicara" />
		<item>
		<title>Pernikahan dini dan tuntutan Revisi UU Perkawinan</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/02/pernikahan-dini-dan-tuntutan-revisi-uu-perkawinan/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/02/pernikahan-dini-dan-tuntutan-revisi-uu-perkawinan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 09:22:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[sosial masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kawin]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=707</guid>
		<description><![CDATA[Membangun Keluarga Indonesia Sejahtera bisa dimulai dari persiapan perkawinan itu sendiri. Mempersiapkan para calon mempelai agar dewasa fisik dan rohani menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga kedepan, bukan lah hal mudah. Bunga-bunga cinta bisa redup dalam hitungan bulan manakala kegetiran hidup menerpa dan perut melilit. Maka penting untuk disikapi bagaimana pemerintah melihat peraturan yang menyangkut tatanan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=707&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Membangun Keluarga Indonesia Sejahtera bisa dimulai dari persiapan perkawinan itu sendiri. Mempersiapkan para calon mempelai agar dewasa fisik dan rohani menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga kedepan, bukan lah hal mudah. Bunga-bunga cinta bisa redup dalam hitungan bulan manakala kegetiran hidup menerpa dan perut melilit. Maka penting untuk disikapi bagaimana pemerintah melihat peraturan yang menyangkut tatanan pembentukan hidup berkeluarga. Perkawinan anak atau perkawinan dibawah umur sudah banyak dilarang di negara berkembang seperti India (yang mulai maju). Orang dewasa yang melakukan perkawinan dengan anak dibawah umur, apapun alasannya, akan menghadapi tuntutan berat di pengadilan. Beranikah Indonesia mengambil langkah serius demi memperbaiki generasi Indonesia yang lebih berkualitas? (RA)</em></p>
<p><a href="http://www.waspada.co.id/opini/pernikahan-dini-dan-tuntutan.html">WASPADA ONLINE</a> Ketika PKPA melakukan sebuah penelitian tentang kekerasan terhadap perempuan dan pernikahan dini di Kabupaten Nias awal tahun 2008 yang kemudian menginspirasi PKPA untuk membuat sebuah film dokudrama sebagai bentuk media sosialisasi, muncul pertanyaan berkali-kali dari berbagai pihak tentang kebenaran fakta dalam cerita film itu. Sejujurnya fakta itu ada, namun masalahnya kita belum siap dengan keterbukaan terhadap fakta dan berpikir positif menyikapi fakta itu. Sebuah film dokudrama yang mengisahkan seorang anak perempuan bernama Yanti menolak keinginan keluarga untuk menikah di usianya yang masih 15 tahun, usaha Yanti dan kakak Yanti akhirnya membuahkan hasil menolak pernikahan dan Yanti melanjutkan study. Film dokudrama berjudul &#8220;Perempuan Nias Meretas Jalan Kesetaraan&#8221; (PNMJK) telah di launching pada 25 Oktober 2008 di Lapangan Merdeka Gunung Sitoli Nias.<a href="http://www.icrw.org/images/images/2006_cmtoolkit-cover.jpg"><img class="alignleft" src="http://www.icrw.org/images/images/2006_cmtoolkit-cover.jpg" alt="" width="157" height="205" /></a></p>
<p>Secara bersamaan dengan pemutaran film PNMJK, Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan dari Semarang-Jawa Tengah, seorang pengusaha sekaligus pemilik pondok pesantren bernama Syekh Puji menikahi seorang anak yang masih berusia 12 tahun dan baru menyelesaikan sekolah dasar (SD). Peristiwa tersebut membuat banyak orang mengeluarkan statement termasuk Menteri Agama, KOMNAS Perlindungan Anak dan para pemerhati masalah anak. Pro-kontra dari berbagai sudut pandang bermunculan, baik sudut pandang agama Islam, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Perkawinan hingga Konvensi PBB tentang Hak Anak menghiasi siaran berita dan dialog di media cetak dan elektronik.</p>
<p>Penulis ingin menyampaikan , dua cerita berbeda tentang pernikahan dini di atas seharusnya tidak terlalu mengejutkan kita, andaikan pemimpin-pemimpin negeri ini dan para pengambilan kebijakan tanggap terhadap data-data kasus yang dilansir setiap tahunnya oleh lembaga-lembaga pemerhati masalah anak dan perempuan, serta hasil-hasil penelitian dan survey. Misalnya Laporan Into A New World: Young Women&#8217;s Sexual and Reproductive Lives yang didukung oleh The William H Gates Foundation tahun 1998 telah melansirkan, usia pertama kali melahirkan di Indonesia antara usia 13-18 tahun mencapai 18% dan Pernikahan di b awah usia 18 tahun mencapai 49 persen pada tahun 1998. Kondisinya saat ini tidak lah jauh berbeda, berdasarkan hasil penelitian PKPA tahun 2008 di Kabupaten Nias, angka pernikahan antara 13-18 tahun sekira 9,4persen dari 218 responden perempuan yang telah menikah dan akan menikah. Angka pernikahan di usia muda bagi anak perempuan 3x lebih besar dibanding dengan anak laki-laki (Data Populasi Nias dan Nias Selatan, BPS Tahun 2005). <span id="more-707"></span></p>
<p>Di kota Malang menurut catatan kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang angka pernikahan di bawah usia 15 tahun meningkat 500 persen dibanding 2007, hingga September 2008 tercatat 10 pernikahan yang usia pengantin perempuannya masih di bawah 15 tahun. (BCZ Online/Kamis, 30 Oktober 2008). Fenomena pernikahan diusia anak-anak di daerah lainya tidaklah jauh berbeda mengingat fakta perilaku seksual remaja yang melakukan hubungan seks pra-nikah sering berujung pada pernikahan dini serta kultur masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2 dan ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan pendidikan tinggi tidak terlalu penting bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.</p>
<p><strong>Kontroversi usia perkawinan</strong><br />
Kampanye penolakan pernikahan di usia dini yang dilakukan oleh PKPA melalui berbagai media sosialisasi sering mendapatkan pertanyaan mendasar mengenai batasan minimal usia perkawinan. Bukan hal mudah menjawab pertanyaan sederhana yang disampaikan masyarakat. Meskipun Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan secara tegas,&#8221;Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan&#8221;(Pasal 1) dan pada pasal 26 ayat 1 poin c disebutkan, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Secara jelas undang-undang ini mengatakan, tidak seharusnya pernikahan dilakukan terhadap mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun. Namun tidak semudah itu PKPA dapat menjawabnya, karena UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan memberikan batasan yang berbeda dan tidak konsisten terhadap batas minimal usia perkawinan.</p>
<p>Di tengah kontroversi hukum di Indonesia mengenai batas minimun usia perkawinan, pernikahan di usia dini juga terjadi karena tradisi di suatu komunitas dan penafsiran terhadap ajaran agama yang salah. Pernyataan Syekh Puji di berbagai media massa yang mengatakan bahwa pernikahannya dengan Ulfa seorang anak perempuan 12 tahun, merupakan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menikahi Aisyah ketika itu berusia 9 tahun. Pandangan tersebut dibantah Ali Akbar, MAg seorang Dosen IAIN Sumut yang mengatakan bahwa Pernikahan Nabi sama juga Aisyah usia 9 tahun hanya Mitos, (Waspada Online/Jum&#8217;at 31 Oktober 2008). Hal yang sama juga ditulis oleh Azhari Akmal Tarigan tentang Dilema Pelaksanaan Hukum Islam, (Waspada Online/31 Oktober 2008).</p>
<p>Kultur di sebagian besar masyarakat Indonesia juga masih memandang hal yang wajar jika pernikahan dilakukan pada usia anak-anak. Setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkannya berdasarkan hasil kajian dari laporan kasus-kasus KDRT, Kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, diskursus dan penelitian yang dilakukan oleh PKPA tahun 2008, yaitu ;</p>
<p>1. Pandangan tentang &#8220;kedewasaan&#8221; seseorang yang dilihat dari perspektif ekonomi. Ketika seseorang telah mampu menghasilkan uang atau telah terjun ke sektor pekerjaan produktif telah dipandang dewasa dan dapat melangsungkan perkawinan, meskipun secara usia masih anak-anak.<br />
2. Kedewasaan seseorang yang dilihat dari perubahan-perubahan secara fisik, misalnya menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi basah bagi anak laki-laki, diikuti dengan perubahan terhadap organ-organ reproduksi.<br />
3. Terjadinya kehamilan di luar nikah, menikah adalah solusi yang sering diambil oleh keluarga dan masyarakat untuk menutupi aib dan menyelamatkan status anak pasca kelahiran.<br />
4. Korban pernikahan dini lebih banyak anak perempuan karena kemandirian secara ekonomi, status pendidikan dan kapasitas perempuan bukan hal penting bagi keluarga. Karena perempuan sebagai istri segala kebutuhan dan hak-hak individualnya akan menjadi tanggung jawab suami.<br />
5. Tidak adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran Undang-undang Perkawinan, menyebabkan pihak-pihak yang memaksa pernikahan di usia dini tidak dapat ditangani secara pidana.</p>
<p>Jika saja semua orang terutama orang tua benar-benar menyadari dan belajar dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan di usia dini tentu saja tidak ada orang tua yang ingin merelakan anak-anaknya terutama anak perempuannya akan menjadi korban berikutnya.</p>
<p><strong>Revisi suatu keharusan</strong><br />
Pendewasaan usia perkawinan (PUP) yang diprogramkan oleh pemerintah dan juga usaha-usaha menolak pernikahan di usia dini yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perlindungan anak hanya yang akan menjadi wacana perdebatan tak berujung. Solusi lain harus dilakukan oleh negara yang melindungi anak dari praktikpraktik pernikahan usia dini adalah dengan merevisi UU No. 1 tahun 1974.</p>
<p>Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama-sama sejumlah organisasi gerakan perempuan pernah mengajukan revisi terhadap UU Perkawinan. Beberapa permasalahan pokok yang usulkan untuk direvisi antara lain;</p>
<p>1.Pendewasaan usia perkawinan di atas 18 tahun, dengan tidak membedakan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki.<br />
2. Prinsip non diskriminasi dalam pencatatan perkawinan, di unit-unit di bawah naungan Departemen Agama.<br />
3. Prinsip no diskriminasi juga diterapkan terhadap hak dan kewajiban bagi perempuan dan laki-laki.<br />
4. Hak dan status anak yang dilahirkan di luar hubungan pernikahan tetap memiliki hak dan status yang sama dengan anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan secara perdata, sesuai UU No.23 tahun 2002 pasal 7 ayat (1) menyebutkan Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.</p>
<p>Dukungan dan tuntutan tentang revisi Undang-undang perkawinan merupakan perwujudan dari upaya bersama untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia, karena pada dasarnya anak hanya titipan dan karunia Tuhan. Prinsip mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut anak merupakan kewajiban semua pihak.</p>
<p>Ahmad Sofian, MA dan Misran Lubis &#8211; Tim PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak)</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/707/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/707/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=707&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/12/02/pernikahan-dini-dan-tuntutan-revisi-uu-perkawinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.icrw.org/images/images/2006_cmtoolkit-cover.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Hukuman Mati di Indonesia, sampai kapan?</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/08/hukuman-mati-di-indonesia-sampai-kapan/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/08/hukuman-mati-di-indonesia-sampai-kapan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2008 21:43:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cgjyyh</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[mati]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=614</guid>
		<description><![CDATA[Sekali lagi masalah hukuman mati kembali menjadi pro dan kontra, kali ini menyangkut Amrozi CS. Isu ini menjadi kontroversial karena diperdebatkan di berbagai tingkat dalam masyarakat sampai pejabat tingkat elit. Juga bisa melibatkan negara lain yang mungkin merupakan asal negara sang terpidana mati seperti kasus Bali nine atau seperti korban bom bali, dimana negara ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=614&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://www.kontras.org/poso/pers/foto/hmati.gif"><img class="alignleft" src="http://www.kontras.org/poso/pers/foto/hmati.gif" alt="" width="145" height="129" /></a>Sekali lagi masalah hukuman mati kembali menjadi pro dan kontra, kali ini menyangkut Amrozi CS. Isu ini menjadi kontroversial karena diperdebatkan di berbagai tingkat dalam masyarakat sampai pejabat tingkat elit. Juga bisa melibatkan negara lain yang mungkin merupakan asal negara sang terpidana mati seperti kasus Bali nine atau seperti korban bom bali, dimana negara ini menganut penghapusan hukuman mati. Sampai kapankah Indonesia masih bersilat lidah menanggapi penghapusan hukuman mati? Disatu sisi Indonesia menerima kesepakatan Internasional yang tertuang dalam Kovenan International tentang Hak Sipil dan Politik, tapi di sisi lain kita punya serentetan alasan untuk tidak menerapkannya.</p>
<p>Indonesia termasuk Singapura, Amerika dan juga negara-negara di timur tengah termasuk 55 negara yang masih melaksanakan hukuman mati selama 10 tahun terakhir ini. Negara-negara di benua Afrika termasuk yang paling banyak memilih untuk tidak lagi menerapkan hukuman mati. Secara bertahap banyak negara merubah hukuman mati menjadi seumur hidup, atau bahkan menunda melaksanakan hukuman mati. Ada juga yang memilih melaksanakan hukuman mati hanya untuk kasus luar biasa seperti keadaan perang atau kejahatan militer seperti Argentina, Brazil dan El Savador.</p>
<p>DUHAM Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia yang telah diberlakukan di tingkat internasional sejak 1948 menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk hidup, tidak bisa dicabut hak hidupnya. DUHAM juga menyatakan bahwa tiap individu tidak berhak atas penyiksaan atau hukuman yang merendahkan martabatnya. Hukuman mati melanggar dua hak dasar tersebut.<span id="more-614"></span></p>
<p>Kalau demikeamanan rakyat banyak dan memberi efek jera  membuat sistem peradilan masih juga menerapkan hukuman mati, seharusnya ada hal lain juga yang harus dipertimbangkan sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan.  Alasan demi keamanan rakyat justru memberi keleluasaan pemerintah untuk mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup; isolasikan saja dari masyarakat sehingga menjadi aman. Justru dengan kasus &#8216;jihad&#8217; menunjukkan banyaknya orang yang siap mati demi melaksanakan &#8216;misi&#8217;nya. Ada orang-orang yang sengaja memilih mati, tapi bisa jadi malah mendapatkan kesempatan memperpanjang kehidupan.Siapa tahu pula mereka bisa berubah pikiran karena memiliki kesempatan untuk tetap hidup.</p>
<p>Bila ingin memberi efek jera bagi pelaku kejahatan, rasanya masih jauh dari hasil yang diharapkan. Hukuman mati di Singapore sekalipun tidak membuat orang jera menyelundupkan narkoba. Efek jera bisa timbul bila memang ditumbuhkan kesadaran pada diri sendiri akan perbuatannya yang melanggar hukum. Peran pemuka agama  serta para ahli psikologi sangat diperlukan agar para terpidana  mati ini dapat kembali memiliki kestabilan jiwa dan rohani. Kejahatan yang timbul kebanyakan buntut dari kemiskinan dan penggangguran. Kriminalitas berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Maka sudah saatnya para anggota dewan yang nantinya terpilih  di periode selanjutnya dapat mengagendakan kembali sistem perundangan dalam proses penjatuhan hukuman mati.   Menjatuhkan hukuman mati sama dengan mencabut hak hidup seseorang. Hal ini tidak juga dapat meringankan beban penderitaan para korban yang masih hidup ataupun keluarga korban yang meninggal. Dengan demikian bila kita mengijinkan hal ini terjadi, kita sama-sama bersatu mencabut  hidup seseorang. Kita tidak lebih baik dari mereka, apapun kesalahan mereka. Masih ada cara lain untuk menghukum tanpa harus mencabut hak hidup seseorang.  Selain itu proses peradilan yang ada sekarang masih banyak ditemukan kesalahan. Maka lebih baik tidak menghukum (mati) daripada kemudian hari ditemukan bahwa ada kesalahan dalam memberi hukuman.</p>
<p>Penghapusan hukuman mati tidak cukup hanya dengan mengubah UU yang berlaku tapi juga diperlukan sosialisasi dan pemahaman akan pola pikir yang sama baik di jajaran legislatif maupun eksekutif dan yudikatif. Akan lebih sempurna lagi bila dibarengi langkah konkrit  dalam membuat penjara-penjara menjadi tempat &#8216;memanusiakan manusia&#8221; dan tidak menjadi tempat &#8216;markas&#8217; pelatihan para calon kriminal. Tidak banyak penjara di dunia mampu mencapainya, tapi tidak kurang usaha untuk mencapai tujuan mulia itu seperti penjara CPDRC di Cebu Filipina yang menggunakan terapi menari dalam program rehabilitasinya dan penjara wanita LP kelas II Malang yang mendapat sertifikat ISO 9001.</p>
<p>Semoga gerakan &#8216;pro life&#8221; menjadi semangat yang ditularkan untuk semakin mencintai kehidupan itu sendiri di bangsa tercinta ini, dan menjauhkannya dari kekerasan serta mengisinya dengan membuat hidup manusia semakin berarti bagi yang lain. Dengan demikian menjadikan Indonesia bangsa yang lebih menjunjung tinggi harkat hidup bangsanya sendiri.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/614/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=614&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/08/hukuman-mati-di-indonesia-sampai-kapan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/39a77621ed1fa3ccbe522008e9c29aac?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cgjyyh</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.kontras.org/poso/pers/foto/hmati.gif" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>RUU Pornografi Cacad Hukum</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/23/ruu-pornografi-cacad-hukum/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/23/ruu-pornografi-cacad-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2008 12:29:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[cacad]]></category>
		<category><![CDATA[etik]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[moral]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=410</guid>
		<description><![CDATA[RUU ini hendak mengatur moral dan kesusilaan TAPI ada perkara serius cacad hukum dalam proses legislasi: melanggar &#8220;kesusilaan&#8221; atau kode etik dan tata tertib DPR RI.
Pelanggaran dan catat tersebut sebagai berikut:
1. Terjadi pemalsuan tanda tangan Bpk Agung Sasongko (anggota Pansus DPR RI), beliau sendiri menyatakan di depan saya dan 8 anggota DPRD Bali serta 4 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=410&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="alignleft" src="http://www.ranesi.nl/images/assets/11359457" alt="" width="200" height="131" />RUU ini hendak mengatur moral dan kesusilaan TAPI ada perkara serius cacad hukum dalam proses legislasi: melanggar &#8220;kesusilaan&#8221; atau kode etik dan tata tertib DPR RI.</p>
<p>Pelanggaran dan catat tersebut sebagai berikut:</p>
<p>1. Terjadi pemalsuan tanda tangan Bpk Agung Sasongko (anggota Pansus DPR RI), beliau sendiri menyatakan di depan saya dan 8 anggota DPRD Bali serta 4 utusan masyarakat Bali, di Ruang Rapat Fraksi DPR RI tanggal 19 September 2008. Beliau juga menyatakan bahwa dalam proses perancangan dan pembahasan draft UU tersebut banyak anggota Pansus seolah-hadir hadir padahal tanda tangannya dicari di luar persidangan atau setelah rapat pembahasan.</p>
<p>2. Pimpinan Pansus menindaklanjuti proses pembahasan draft RUU ini padahal dari 10 Fraksi: 5 fraksi setuju (F-PGolkar, F-Demokrat, F-PKS, F-PPP, F-BPD), dan 4 fraksi (F-PDIP, F-PKB, F-PAN, F-PBR) tidak setuju diproses lebih lanjut sebelum memiliki arti dan definisi (dalam ketentuan umum). Sementara 1 fraksi (F-PDS) tidak hadir, seharusnya tidak bisa dianggap setuju atau tidaksetuju, dan belum diminta konfirmasi tentang sikapnya terhadap draft RUU ini, tapi diabaikan. Pimpinan Pansus mengambil keputusan untuk ditindaklanjuti dengan perhitungan 5 fraksi setuju, 4 fraksi tidak setuju.</p>
<p>(Catatan: Bersama F-PDI Perjuangan, F-PDS akhirnya keluar/walkout dari perumusan. Di Wahid Institute saya bertemu dengan Jeffrey Massie anggota Pansus dari F-PDS dengan tegas menyatakan menolak draft RUU ini).<span id="more-410"></span></p>
<p>3. Terjadi pelanggaran Tatib DPR RI oleh Ketua DPR Agung Laksono yang telah mengirim Draft RUU Pornografi ke Presiden RI tanpa konsultasi dengan Wakil Pimpinan Dewan yang lain (Informasi ini dari salah seorang anggota DPR RI dan salah seorang anggota DPD RI, bisa dikonfirmasi) . Menyerahkan draft RUU kepada Presiden RI tanpa konsultasi dengan wakil pimpinan dewan yang lain adalah cacat hukum: Melanggar Tatib DPR RI pasal 19, 20 ayat 1, pasal 24 ayat 2 tentang kepemimpinan kolektif.</p>
<p>4. Terjadi kesalahan prosedur terjadi dilakukan oleh team drafter yang langsung ke Pansus; karena materi draft RUU berubah total dari yang dilaporkan ke Paripurna DPR RI, maka seharusnya terlebih dahulu dilakukan Harmonisasi di Badan Legislasi, sesuai dengan ketentuan Legislasi dalam memenuhi persyaratan pembuatan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2004.</p>
<p>5. Karena kesalahan prosedural, pemalsuan tandatangan, dan cacat hukum lainnya, maka Presiden RI seharusnya membatalkan/ mencabut AMPRES No R-54/Pres/09/ 2007 terkait RUU tersebut.</p>
<p>Mengingat isu moral dan kesusilaan dan ingin diutur oleh RUU Pornografi, maka 5 point di atas yang menyangkut pelanggaran etika dan Tatib perlu disikapi secara tegas.</p>
<p>Sangat aneh RUU yang mengatur moral bangsa dibuat dengan melanggar &#8220;moral&#8221; dan prosedur.</p>
<p>Salam Indonesia Jaya,<br />
Posted by: &#8220;Sugi Lanús&#8221; <a rel="nofollow" href="mailto:sugilanus%40gmail.com" target="_blank">sugilanus@gmail. com</a><br />
Sat Sep 20, 2008 7:17 pm (PDT)<br />
WNI bermukim di Bali.</p>
<p><strong> </strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/410/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/410/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/410/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=410&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/23/ruu-pornografi-cacad-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.ranesi.nl/images/assets/11359457" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PERNYATAAN SIKAP KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA (KWI) TERHADAP RENCANA PENGESAHAN RUU PORNOGRAFI OLEH DPR RI</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/18/pernyataan-sikap-konferensi-waligereja-indonesia-kwi-terhadap-rencana-pengesahan-ruu-pornografi-oleh-dpr-ri/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/18/pernyataan-sikap-konferensi-waligereja-indonesia-kwi-terhadap-rencana-pengesahan-ruu-pornografi-oleh-dpr-ri/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2008 15:29:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=398</guid>
		<description><![CDATA[








Mencermati perkembangan diskursus tentang Rancangan Undang-undang Pornografi yang dari waktu ke waktu kami pandang kian mengarah kepada KONTROVERSI IDEOLOGIS DAN POLITIS semata, semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=398&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><table style="height:4px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="1">
<tbody>
<tr>
<td class="icon" width="24"></td>
<td class="cattitle"></td>
<td class="itemsubsub"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://www.osc.or.id/logo%20kwi.gif" alt="" width="142" height="137" /><span style="font-size:medium;font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:13pt;" lang="FI">Mencermati perkembangan diskursus tentang Rancangan Undang-undang Pornografi yang dari waktu ke waktu kami pandang kian mengarah kepada KONTROVERSI IDEOLOGIS DAN POLITIS semata, semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan atau bahkan konflik antarwarga masyarakat yang pro dan yang kontra, maka kami menyatakan sikap berikut ini:</span></span></p>
<p>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI)</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:medium;font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:13pt;" lang="FI">SEBAIKNYA TIDAK MENGESAHKAN RUU TERSEBUT MENJADI UU.</span></span></p>
<p>Dasar pertimbangan kami: <span id="more-398"></span>pertama, sesuatu rancangan aturan publik yang akan diberlakukan dan mengikat seluruh warga negara dengan sanksi hukum dan masih dijadikan bahan kontroversi (bersifat kontroversial), apabila diputus atau disahkan, itu hanya akan melukai pihak yang DIKALAHKAN. Kedua, kami mendesak agar DPR kembali membuka ruang bersama bagi seluruh komponen masyarakat untuk berproses melalui diskusi-diskusi dan debat publik yang sehat serta dijauhkan dari kepentingan-kepentingan politik sesaat. Penegasan bersama (communal discernment) seluruh lapisan masyarakat adalah sangat penting. Ketiga, sudah banyak aturan hukum mengenai kejahatan pornografi seperti tertuang dalam KUHP, UU Penyiaran, dan produk Undang-undang lainnya yang tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh negara; maka lahirnya UU baru tidak serta merta menjamin terlaksananya sebuah penegakkan hukum.</p>
<p>Ada banyak hal yang jauh lebih penting dan mendesak untuk diperhatikan oleh para Wakil Rakyat daripada terus menerus berkutat pada agenda pengesahan RUU Pornografi yang jelas-jelas masih mendapatkan kritik tajam serta penolakan dari banyak lembaga dan unsur-unsur masyarakat dengan argumentasi-argumentasi yang cerdas.<br />
<span style="font-size:medium;font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:13pt;" lang="FI"><br />
Demikianlah pernyataan sikap kami, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) terhadap rencana pengesahan RUU Pornografi tersebut.</span></span></p>
<p>Jakarta, 17 September 2008</p>
<p>YR. Edy Purwanto Pr S.         Dany Sanusi OSC<br />
Sekretaris Eksekutif               Sekretaris Eksekutif<br />
Komisi Kerawam KWI           Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI</p>
<p>Sumber : <a href="http://pujasumarta.multiply.com/journal/item/51">Mgr J. Pujasumarta Pr </a>- Uskup Bandung</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=398&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/18/pernyataan-sikap-konferensi-waligereja-indonesia-kwi-terhadap-rencana-pengesahan-ruu-pornografi-oleh-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.osc.or.id/logo%20kwi.gif" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Apa Kabar Kasus 27 Juli, Bu Mega?</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/07/27/apa-kabar-kasus-27-juli-bu-mega/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/07/27/apa-kabar-kasus-27-juli-bu-mega/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2008 00:49:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[Penyakit orang Indonesia adalah mudah lupa, maka saya angkat kembali kisah memilukan ini agar para perempuan pun juga tidak melupakannya. Masih banyak korban pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di bumi ini.
Jakarta &#8211; 12 Tahun lalu, tepatnya 27 Juli 1996 terjadi peristiwa yang menggemparkan khalayak. Waktu itu, terjadi peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=92&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Penyakit orang Indonesia adalah mudah lupa, maka saya angkat kembali kisah memilukan ini agar para perempuan pun juga tidak melupakannya. Masih banyak korban pelanggaran HAM yang belum terselesaikan di bumi ini.</em></p>
<p>Jakarta &#8211; 12 Tahun lalu, tepatnya 27 Juli 1996 terjadi peristiwa yang menggemparkan khalayak. Waktu itu, terjadi peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang berlokasi di Jl Diponegoro, 58 Jakarta Pusat yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri. <img class="alignleft" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:jU6f18IbuidrpM:http://jkt.detiknews.com/images/content/2007/12/13/10/mega.jpg" alt="" width="163" height="160" /><br />
Penyerbuan dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi (Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan) serta dibantu oleh aparat dari kepolisian dan TNI.<br />
Dari situlah, nama Mega mulai berkibar. Sebagai orang yang terdzalimi, Mega mampu mengambil simpati masyarakat luas yang akhirnya lahirlah PDI Perjuangan yang saat ini telah menjelma menjadi partai besar. Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, Korban pun tak sedikit yang berjatuhan.</p>
<p>Seperti dihimpun detikcom dari berbagai sumber, Minggu (27/7/2008), hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, 5 orang tewas, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, dan 136 orang ditahan. Komnas HAM juga menyimpulkan telah terjadi sejumlah pelanggaran hak asasi manusia. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga terungkap.</p>
<p>Pemerintah saat itu menuduh aktivis PRD sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Baru pimpinan almarhum Soeharto lalu memburu dan menjebloskan para aktivis PRD ke penjara. Budiman Sudjatmiko sebagai Ketua PRD mendapat hukuman terberat, yakni 13 tahun penjara.  Tapi Budiman saat ini justru menjadi kader PDIP. Ia saat ini aktif dalam organisasi kepemudaan di bawah naungan PDIP.</p>
<p>Para korban kerusuhan 27 Juli hingga kini juga belum mendapatkan kepastian akan penyelesain hukum yang jelas. Megawati pun juga tak lagi banyak berkomentar soal kasus 27 Juli ini. Apa kabar kasus 27 Juli, Bu Mega?( Anwar Khumaini &#8211; detikNews)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/92/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=92&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/07/27/apa-kabar-kasus-27-juli-bu-mega/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:jU6f18IbuidrpM:http://jkt.detiknews.com/images/content/2007/12/13/10/mega.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>