Saya postingkan kegiatan seminar yang diadakan komunitas mahasiswa Budhis minggu lalu di Semarang. Mereka mendiskusikan bagaimana menum-buhkan komunitas yang memiliki kepedulian sosial. Kalau CSR kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility yang berarti suatu bentuk kepedulian badan usaha terhadap tanggungjawab sosial, maka CSR yang satu ini adalah Community Social Responsibility atau komunitas yang memiliki kepedulian sosial. Akhirnya menolong orang lain yang kesusahan adalah tanggungjawab setiap orang yang berada disekitarnya. Jangan tunggu orang lain bergerak, lakukanlah apa yang dapat kita lakukan sendiri untuk membantu orang lain bangkit dan semakin dimanusiakan. Semoga semakin banyak komunitas yang peduli satu sama lain tanpa memandang perbedaan yang ada kecuali : kesempatan. (RA)
====================================================
Kepedulian sosial umat Buddha hendaknya ditingkatkan menuju pada pedampingan masyarakat guna peningkatan sektor ekonomi.Hal ini akan menambah semangat kewiraswastaan. Demikian dikemukakan Pandita D. Henry Basuki, anggota Dewan Pertimbangan Majelis Pengurus Pusat MAGABUDHI (Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia) dalam uraiannya pada diskusi “Keterlibatan Sosial Komunitas Buddhis” (Socially Engage Buddhist) yang diselenggarakan oleh PC HIKMAHBUDHI (Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia) Kota Semarang di Vihara Buddha Gaya Watugong, Semarang 7 Februari 2009 pagi.
Dikemukakan oleh D. Henry Basuki bahwa masih ada sebagian masyarakat yang masih menganut paradigma bahwa berada dalam komunitas agama berkaitan dengan peribadatan dan pemahaman ajaran agama saja. Hendaknya dipahami pula bahwa penjabaran ajaran agama terdapat juga kepedulian pada sesama. (more…)
Filed under: artikel, politik | Tags: bohong, caleg, legislatif, masyarakat, politisi
Oleh: Djoko Susilo *[Jawa Pos] Meski pemilu masih tiga bulan lagi, para caleg (calon legislator) sudah berlomba memasang poster, spanduk, baliho, dan banner di mana-mana. Kota pun menjadi semrawut dan kotor karena kampanye tidak resmi para calon politikus itu.
Yang luput dari para pengamatan masyarakat, sesungguhnya perlombaan pemasangan peraga kampanye itu adalah awal perlombaan kebohongan calon politisi. Semuanya menunjukkan bahwa dirinya “siap mengabdi bagi ibu pertiwi” atau kepentingan masyarakat luas. Tidak ada yang menyatakan mereka berminat menjadi caleg karena ingin meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan rakyat. Selain itu, jika sudah duduk sebagai anggota dewan, mereka malas bekerja sebagaimana sebagian kolega saya sekarang ini.
Kebohongan calon anggota legislatif ini seakan-akan mengepung warga Kota Surabaya dan kota-kota lain di Indonesia. Ada banner besar ?di sebuah sudut jalan di Surabaya Timur dengan tulisan besar “saatnya mengabdi untuk negeri”. Ada lagi caleg yang menuliskan semua janji kampanyenya di baliho yang dipasang besar-besaran di sebuah jalan di Surabaya Selatan. Yang juga menonjol, ada caleg yang memasang janjinya “berbuat untuk memberi manfaat” di sejumlah tempat. Padahal, manfaat yang akan didapat untuk rakyat jika dia duduk di DPR tidak jelas benar.
Bahkan, yang lebih tidak masuk akal ialah janji seorang caleg yang akan memberikan “100 % gaji untuk rakyat”.
Terus terang, saya berani mengatakan bahwa semua janji yang disampaikan itu bohong belaka. Mayoritas rakyat sebenarnya juga tidak akan percaya.
Manipulasi dan Pembodohan (more…)
Moto picek, kuping budeg, pikiran peteng, weteng wareg...(Bahasa Jawa yang artinya: mata buta, telinga tuli, pikiran gelap, perut kenyang) Kalimat inilah yang paling sering saya dengar saat berkunjung ke desa-desa sekitar Ungaran Barat. Sambil menyeruput kopi hangat menjelang tengah malam, maklum kami harus menunggu kaum bapak selesai pengajian sebelum bersilaturahmi, kami ngobrol ringan sambil memperkenalkan diri. Dan begitulah kesan mereka terhadap para wakil rakyat yang sebelumnya mereka percayakan bisa membawa aspirasinya. Sampun kesupen bu ! Sudah pada lupa dengan kami katanya. Nyuwun pangapunten, kulo mboten saget kromo, lha sampun kintir dateng segoro

Pengalaman masa lalu membangun relasi sungguh sangat membawa arti di kelompok akar rumput. Rupanya para caleg yang gambarnya terpampang sepanjang jalan tidak membawa arti sama sekali dibandingkan mereka yang tidak ada gambarnya di jalanan tapi pernah berjumpa satu-dua kali. Lha yang pernah jumpa saja belum tentu dipilih kembali, apalagi yang cuma melihat gambarnya di jalan ataupun di kaos T shirt yang dibagikan. Sungguh suatu pemborosan yang luar biasa. Apakah begitu mudahnya mendapatkan suara dengan hanya memasang baliho dan spanduk dimana-mana?
Kesempatan berjumpa para tokoh warga dan ulama seperti ini memberi pelajaran berharga bagi saya. Inilah pembelajaran politik yang sebenarnya. Para caleg harus bisa memposisikan dirinya, apakah mewakili pemerintah memahami latar belakang setiap keputusan politik. Memiliki kebiasaan mendengar dan mencoba memahami pola pandang mereka sambil membangun hubungan bukan hal mudah. Beberapa kali saya terpaksa menolak permintaan warga yang belum-belum sudah minta disediakan makan lengkap prasmanan dan uang transport. Inilah hasil ‘pendidikan politik’ yang memanjakan rakyat dengan lembaran puluhan ribu. (more…)
Filed under: artikel, lingkungan hidup, politik, sosial masyarakat | Tags: Bogota, kota, masyarakat, politik, sepeda
Bogota sudah terbukti BISA melakukannya, bagaimana dengan Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya bahkan Jakarta dan Medan? Bukan masalah BISA atau tidak bisa, tapi masalah MAU atau tidak untuk melakukannya. Tergantung yang ‘DIATAS’ aja deh, its always start from the TOP. (RA)
DIMULAI DARI WALIKOTA (gambar: Antanas Mockus bersepeda)
Bogota adalah ibukota Kolombia, yang berada di Amerika Selatan atau lebih dikenal dengan Amerika Latin. Dengan jumlah penduduk sekira tujuh juta jiwa, Bogota bukan hanya terkenal sebagai kota narkoba, tetapi juga terkenal dengan korupsi para pejabatnya, penculikan, dan tindak kejahatan lainnya yang tidak kalah seram. Tapi itu dulu. Kini Bogota sudah berbeda.. Bogota sudah menjadi kota yang lebih baik lagi.
Semuanya berawal pada tahun 1995 saat Bogota dipimpin oleh walikota bernama Antanas Mockus. Ia yang juga merupakan guru besar Matematika Universitas Columbia, berjanji akan mengubah kebiasaan masyarakat Bogota menjadi lebih baik lagi. Janji tersebut kemudian diteruskan dan berusaha diimplementasikan oleh Enrique Penalosa saat terpilih menjadi walikota pada tahun 1998.
Sebelumnya, Bogota memiliki tingkat pengangguran 20%, dan 55% tingkat perekonomian masyarakatnya berada di
bawah garis kemiskinan dengan penurunan nilai eksport dan politik yang tidak stabil. Jika dibandingkan, kota dengan tingkat kerusakan dan polusi yang buruk ini tidak lebih baik dari Jakarta. Bahkan, mungkin jauh lebih buruk lagi kondisinya.
Segalanya memang butuh proses. Saat Enrique terpilih menjadi walikota, ia berkata di depan seluruh anggota dewan bahwa membangun kota tidak melulu harus untuk bisnis dan kendaraan, tetapi juga untuk anak-anak, anak muda, dan orang tua. Jadi membangun kota untuk masyarakat luas. Daripada membangun jalan, lebih baik dibangun sarana pejalan kaki dan sepeda yang baik, membuat sistem transportasi umum yang handal, dan mengganti tiang-tiang iklan dengan pepohonan. Tujuannya cuma satu, yaitu kesejahteraan. (more…)
Filed under: artikel | Tags: buruh, hutan, lingkungan, masyarakat, tambang
Luas kabupaten Manggarai hanya 7.136,4 km2. Kendati begitu sejak tahun 1980, tanah yang menjadi rumah mereka telah tersentuh pengusaha tambang. Menurut Mikael Peruhe dari Justice, Peace of Creation Ordo Fratum Minorum (JPIC-OFM), hingga tahun 2007 terdapat 20 Kuasa Pertambangan (KP) di kabupaten itu.
Dalam diskusi media yang difasilitasi Jatam (Jaringan Pertambangan), Rabu (19/11) Mikael menjelaskan dampak kerusakan pertambangan, yaitu terancamnya satu-satunya sumber mata air masyarakat Jengkalang oleh longsoran galian lokasi penambangan Mangaan, punahnya perkampungan, rusaknya kawasan hutan lindung, eksploitasi terhadap buruh yang sebagian besar adalah masyarakat lokal, dan terhentinya kunjungan wistawan asing di pantai Katebe.
Lebih jauh Mikael mengatakan, pertambangan juga mengancam kesehatan masyarakat. “Ibu-ibu yang bekerja di tempat processing tanpa menggunakan masker karena masker yang dibagikan dari perusahaan hanya bisa bertahan 4-5 hari. Tahun lalu terdapat 19 ibu-ibu diperiksa di rumah sakit yang terkena penyakit aneh, seperti mulai merasa ada benjol-benjol dan pembengkakan di alat kelaminnya,” ungkap Mikael. Ia menambahkan, lokasi pertambangan yang sangat dekat dengan perkampungan menyebabkan kotornya semua peralatan masyarakat. “(Dari) hasil pemeriksaan darah telah terkontaminasi dengan debu Mangaan sehingga berwarna hitam dan juga mengakibatkan munculnya ISPA,” imbuh Mikael.
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah atas kerusakan lingkungan yang kerap diabaikan? Chalid Muhammad, aktivis lingkungan yang juga penggerak massa mengatakan, pemerintah pusat dan daerah sudah saatnya mengevaluasi seluruh kebijakan di era otonomi daerah yang kerap mengancam kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. “UU Pertambangan yang menimbulkan beda intepretasi antara pemda dan pemerintah pusat harus segera merumuskan policy nasional tentang penghematan aneka tambang. Sehingga jelas wilayah mana yang bisa ditambang dan mana yang tidak,” tegas Chalid.
Kekerasan terhadap lingkungan selalu menyisakan penderitaan berkepanjangan bagi siapapun, perempuan, laki-laki, dan anak-anak. Kerusakan ini juga menjadi indikator terputusnya mata rantai kehidupan selanjutya. Atas kondisi ini perempuan seringkali menjadi korban terdepan bila pemerintah lalai akan keberadaan mereka (perempuan-red).Jurnalperempuan.com [ Jurnalis : Nur Azizah]
Filed under: sosial masyarakat | Tags: Add new tag, bank, guru, masyarakat, miskin, pemerintah
Kabar terbaik bagi orang miskin adalah bahwa sebentar lagi mereka bisa keluar dari kemiskinannya. Berikut adalah kisah seorang guru yang sungguh memiliki pengabdian besar bagi pendidikan, akhirnya terpanggil menolong orang-orang disekitarnya keluar dari kemiskinan melalui Credit Union. Padahal ia sendiri juga memiliki keterbatasan ekonomi. Semoga kita lebih sering melayani satu sama lain daripada minta dilayani.[RA]
Saya Dominikus D Fernandez, seorang katekis yang diangkat sebagai Pegawai Negeri. Saya berasal dari Larantuka. Pada usia 25 tahun saya ditugaskan mengajar di SD III Tampa, Kecamatan Ampah, Kabupaten Barito, Kalimantan Tengah. Saya pernah punya hanya 9 murid untuk seluruh SD. Karena murid terlalu sedikit, kelas kami gabung. Dalam seminggu hanya tiga hari saya mengajar di sekolah. Karena punya banyak waktu luang, saya tergerak untuk membagikan ilmu kepada orang-orang dewasa juga. Saya kemudian merancang program Pendidikan Orang Dewasa(POD), yang menawarkan tiga paket. Paket A untuk kesetaraan dengan SD, paket B setara dengan SMP dan paket C setara degan SMA.
Pada 1979 saya merintis sebuah SMP Swasta di Ampah. Setahun kemudian SMP rintisan ini dijadikan SMP Negeri. Di SMP ini selama sembilan tahun saya mengajar tanpa dibayar. Pada 2003 saya mendirikan SMA. Lagi-lagi setahun kemudian SMA ini dijadikan SMA negeri. Di sini pun selama setahun saya menjadi Kepala sekolah dan mengajar tanpa dibayar. Semuanya adalah pelayanan.
Bersentuhan dengan pemberdayaan
Saya memang seorang guru. Namun pemberdayaan masyarakat miskin sejak awal sudah menjadi bagian hidup saya. Sejak 1979 hingga 1990 saya menjadi pendamping nasabah Bank Purba Danarta di daerah Kalimantan Tengah. Bank Purba Danarta adalah suatu bank yang secara khusus ingin memberikan pelayanan kepada orang-orang kecil, mendampingi usaha-usaha mandiri mereka. Pendiri dan pemimpin bank ini Pastor Melchers, SJ. Kantor pusatnya di Semarang. Setelah Pastor Melchers meninggal, kabarnya terjadi perubahan manajemen bank ini, tapi saya tidak tahu persis, karena setelah 1990 saya kurang kontak lagi dengan Bank Purba Danarta.
Waktu itu saya mendampingi sekitar 1.000 orang. Ada masa ketika pelayanan kami lakukan dengan sederhana sekali. Inti dari gerakan ini adalah kepercayaan. Buku tabungan dan pinjaman anggota hanyalah buku tulis biasa. Setiap kali ada setoran diberi meterai. Namun hal itu tidak menjadi masalah karena kami percaya satu sama lain.
Pada 1989 saya sempat mengikuti kursus di Lembaga Bina Swadaya. Namun saya tidak begitu tertarik mengikuti metodenya, yang menurut saya, masih belum amat menekankan unsur swadaya masyarakat. Mereka masih cukup banyak sekadar mengalihkan dana dari pemerintah kepada masyarakat.
Kenal CU (selanjutnya baca disini)
Ini adalah RUU Pornografi yang akan disahkan menjadi UU pada tanggal 30 Oktober 2008. Bagaimana pendapat anda?
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
FPG - F-PDIP – FPPP – FPD – FPAN – FPKB – FPKS – FBPD – FPBR – FPDS
MENAG – MENKUMHAM – MENKOMINFO – MENEG PP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. (more…)
Jakarta – Pada tahun 1971-an salah seorang aktivis yang bernama Arief Budiman mengkampanyekan agar masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) tidak memilih salah satu partai politik. Gerakan yang lebih dikenal dengan nama golput (golongan putih, red.) itu selanjutnya menjadi gerakan yang ngetrend.
Apa yang dikampanyekan Arief Budiman saat itu tepat sebab pemilu yang dilakukan oleh Orde Baru penuh dengan rekayasa sehingga dengan banyaknya golput secara signifikan akan mengurangi jumlah kemenangan (Partai) Golkar.
Apakah gerakan golput yang dicetuskan Arief Budiman itu sekarang masih relevan? Sepertinya tidak lagi sebab pemilu yang dilaksanakan pada era reformasi, pemilu 1999, pelaksanaan pemilu menjadi baik. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil pun terpenuhi. Sehingga hasil pemilu pun menunjukkan pilihan masyarakat yang sebenarnya.
Meskipun pemilu pada era reformasi keadaannya sudah 180 derajad berbeda dengan pemilu pada masa Orde Baru namun masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya (baca golput). Mereka melakukan golput disebabkan oleh banyak hal. Seperti tidak terdaftar sebagai pemilih atau enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal-hal itulah yang menyebabkan golput muncul.
Partisipasi masyarakat pun dalam pemilihan akhirnya menjadi rendah. Sehingga dikatakan gerakan golput sekarang bukan gerakan politik. Namun, karena disebabkan masalah administratif atau faktor lainnya.
Dari faktor itu maka partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah(pilkada) tidak pernah mencapai 100%. Saat Pilkada Jawa Barat kemarin partisipasi masyarakat sekitar 65% sehingga yang golput 35%.
Jumlah golput yang demikian besar tentu akan mempengaruhi hasil pemilihan. Sehingga taktik memenangi pemilu atau pilkada sekarang bukan lagi hanya pada soal figur dan program. Tetapi, bagaimana partai bisa semaksimal mungkin mendorong anggota atau simpatisannya datang ke TPS pada saat pencoblosan. (more…)
Filed under: politik | Tags: DPR, hukum, masyarakat, porno, publik, RUU
Mencermati perkembangan diskursus tentang Rancangan Undang-undang Pornografi yang dari waktu ke waktu kami pandang kian mengarah kepada KONTROVERSI IDEOLOGIS DAN POLITIS semata, semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan atau bahkan konflik antarwarga masyarakat yang pro dan yang kontra, maka kami menyatakan sikap berikut ini:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI)
SEBAIKNYA TIDAK MENGESAHKAN RUU TERSEBUT MENJADI UU.
Dasar pertimbangan kami: (more…)
Filed under: politik, sosial masyarakat | Tags: DPR, masyarakat, peduli, porno, RUU, seksual
Kesannya cara bekerja anggota parlemen dalam soal RUU Porno adalah mengejar target atau “setoran”. Sama seperti supir oplet atau metromini yang sedang didesak bosnya sehingga akibatnya main seruduk saja, tak penting keselamatan para penumpangnya, yang penting sampai pada tujuan dan mendapatkan uang.
Bagaimana tidak kesan ini muncul di benak setiap kelompok yang telah dengan telaten menerangkan berulang kali keberatan-keberatan yang termuat di dalam RUU Porno tersebut. Soal substansi ini menjadi persoalan besar. Setiap kali ada perubahan draft ruu-pornografi [terlampir] soal substansi diabaikan lagi dan masyarakat disuguhkan dengan draft-draft tampilan “baru” tapi muatan “usang”.
Saya yakin anggota DPR tidak membutuhkan korek kuping. Karena persediaan masih cukup banyak. Di masa lalu berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa telah menghadiahkan berkotak-kotak korek kuping, jadi saya yakin tidak ada defisit korek kuping. Tapi mungkin yang ada adalah defisit pemikiran. Nah, karena itu, saya akan memberikan catatan-catatan lagi yang untuk kesekian kalinya agar mendapatkan “gizi” yang memadai supaya defisit pemikiran bisa diatasi. Karena ada sebuah teori yang mengatakan bahwa bila
defisit pemikiran dapat diatasi maka kepedulian akan tumbuh. Jadi, inilah beberapa catatan-catatan saya terhadap draft RUU Porno yang “baru” tapi “usang” tersebut.
*Definisi membangkitkan hasrat seksual*
Setiap RUU yang diajukan selalu memiliki landasan rasional mengapa RUU tersebut dibutuhkan. Landasan ini biasanya terletak dalam Bab I dalam Ketentuan Umum yang berupaya memaparkan maksud dari undang-undang yang hendak diperjuangkan. RUU Porno meskipun telah dikritik berulang kali masih mendefinisikan pornografi dengan sangat lemah yaitu: *Pornografi adalah materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, kartun, suara, bunyi, percakapan, syair, gambar bergerak, animasi, gerak tubuh dan bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di depan umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.*
Definisi semacam ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Meskipun sebagian pertanyaan telah diredam di pasal 14 yaitu tidak berlaku untuk (a) seni dan budaya; (b) adat istiadat dan (c) ritual tradisional. Bahkan juga ditambahkan daftar panjang lainnya seperti tidak berlaku untuk pendidikan seks dan kesehatan, dan sebagainya. (more…)












