Berikut videoklip dari seminar pajak yang diselenggarakan KBRI Singapura pada tanggal 21 November lalu. Semuanya ada 14 video, silahkan dipelajari semoga berguna bagi mereka yang berada di luar Indonesia. Nara sumber adalah petugas dari DirJen Pajak.
Selanjutnya tentang konsekwensi tidak punya NPWP per 1 Januari 2009 bisa dibaca di DETIKCOM.
Sebagian besar dari kita punya sederet kisah traumatik akan perlakuan oknum instansi pajak, baik dari jaman orang tua kita bahkan jaman jepang yang menyengsarakan. Sehingga apapun yang ditawarkan membuat kita curiga. Ada apa dibalik ‘kebaikan hati’ dari Sunset Policy yang akan berakhir 31 desember ini? Tetapi setelah membaca, memperhatikan dan mendengar penjelasan pak Sayuti Ghazali, konsultan pajak yang dengan panjang lebar menceritakan ’semangat pembaharuan’ yang ada di DJP (Direktorat Jendral Pajak) semalam, saya menangkap adanya semangat pertobatan dan percaya bahwa DJP bisa menjadi lebih baik melayani masyarakat. 
Pertobatan ini juga ditunjukkan dengan memberi surat penghargaan dan terima kasih bagi wajib pajak (WP) yang memanfaatkan Sunset Policy. Bahkan setiap WP yang telah memiliki NPWP akan dilayani dan harus mengenal AR nya, Account Representatif, yang menjadi konsultan pajak pribadi kita. Anda bisa cek ke KPP setempat siapa AR anda dan dapatkan nomor HPnya. Tanpa biaya tambahan dan mereka dilarang memeras dan menipu WP, karena berat hukumannya. Laporkan saja ke KRING PAJAK 500200 atau email ke pusat.pengaduan.pajak@gmail.com Tanyakan segala sesuatu pada mereka karena mereka pun dilatih untuk melayani dengan senyum. Sungguh tindakan yang simpatik. (more…)
Frens lan sedulur,
Ini jawaban dari pak sayuti seorang konsultan pajak, menanggapi kewajiban ber NPWP dan kebijakan fiskal bagi warganegara Indonesia yang tinggal dan sekolah di luarnegeri.
Jadi untuk setiap WNI berusia 21 tahun ke atas : silahkan neges-neges dalam tempo sesingkat-singkatnya sebelum gigit jari dan tidak bisa tidur nyenyak. (RA).
——————————————————————————
Filed under: artikel, sosial masyarakat | Tags: fiskal, keluarga, NPWP, pajak
Marilah kita melakukan pertobatan nasional dengan memanfaatkan kesempatan kebijakan Sunset Policy yang akan berakhir dalam 3 minggu ini – 31 Desember 2008.
Sepengetahuan saya bebas fiskal ini berlaku bagi seluruh anggota keluarga pemilik NPWP yang berusia dibawah 21 tahun. Tapi pastikan juga anda sudah menyelesaikan kewajiban tahun fiskal sebelumnya, tidak sekedar punya NPWP.
Per 1 Jan 2009 karyawan yang tidak punya NPWP membayar pajak penghasilan lebih besar dari pada yang memiliki NPWP. Selain itu masalah asset pribadi serta hutang (kewajiban pada bank) termasuk atas nama istri juga harus dilaporkan sebelum 31 des 2008.
Bila lalai maka kita akan kesulitan saat melakukan transaksi ataupun hibah asset tersebut ke anak-anak, juga saham pendiri perusahaan kita di notaris. Jadi jangan sampai menyesal karena ketidaktahuan dalam memanfaatkan peluang yang menarik dari Dirjen Pajak ini.
Untuk jelasnya, silahkan hadir di acara Sosialisasi Kebijakan Sunset Policy yang akan diadakan pada
Hari/tanggal : Senin, 15 Desember 2008
Pk : 19.00 – selesai
Tempat : Aula Gereja Santa Perawan Maria Ratu (Blok Q) Jl Suryo 62 (telp 021- 720 8640)
Nara sumber : Bpk Sayuti Gazali, konsultan pajak dan dosen di Univ. Andalas
Biaya : Rp 50.000 untuk konsumsi dan makalah
Pendaftaran 0856 91 77 9696 (SMS only – tempat terbatas)
Penyelenggara Seksi Kerawam Paroki SPMR
………………………………………………………………………………………………………………………………………..
Tarif Fiskal Udara Akan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas
DJP Siapkan Draf PP, Pemilik NPWP Bebas
JAKARTA – Bagi warga yang biasa bepergian ke luar negeri, sebaiknya jangan menunda lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 2009 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikkan tarif fiskal angkutan udara dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 3 juta. Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh), jika dapat menunjukkan NPWP, mereka yang ke luar negeri akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal. (more…)
Di saat kehidupan serba mahal seperti sekarang, ibu-ibu berpikir keras untuk bisa mendapatkan tambahan penghasilan. Kalaupun tidak bisa mendapat extra beberapa ratus ribu sebulan dari usaha sampingan, berusaha berbagai cara penghematan dilakukan. Salah satunya adalah memperketat pemakaian HP. Silahkan hitung berapa banyak dihabiskan bagi biaya pulsa untuk diri sendiri, suami dan bahkan anak-anak. Maka tidak heran sering saya jumpai para ibu berganti HP dan SIM card agar bisa memanfaatkan perang discon antar provider. Lumayan juga lho penghematannya. Harga HP sudah murces, jadi ada yang punya 2-3 SIM card untuk kebutuhan berbeda-beda.
Diam-diam ada sisi pendapatan lain yang bisa didapat dengan sedikit perubahan paradigma. Dirjen Pajak sedang gencar nya memanjakan mereka para karyawan berpenghasilan agar memiliki NPWP. Berbagai kemudahan akan diterima bagi karyawan berNPWP, diantaranya akan ada bebas fiskal ke Luar Negeri untuk sekeluarga termasuk anak-anak dibawah 21 tahun. Naah… bisa dihitung penghematannya kan kalau 5 orang anggota keluarga mau umroh atau liburan ke luar negri, menghemat 5 juta sendiri deh.
Selain itu ada ‘penghasilan tambahan’ yang diterima karyawan ber NPWP dibandingkan dengan karyawan yang TIDAK berNPWP. Walaupun setiap bulan dipotong pajak penghasilan oleh perusahaan, mereka yang ber NPWP, mendapatkan ‘extra income’ yang lumayan juga lho. Mau tahu besarnya berapa? Berikut saya sertakan simulasi-pph21 bagi karyawan berNPWP. Maaf format yang bisa diupload PDF jadi perlu print, cut and paste lagi. Tapi yang ingin hitung2 sendiri silahkan japri ke saya untuk saya email format XL nya. Thanks buat mbak Ria Hutabarat yang telah membagikannya buat kita-kita nih. Mari ajak suami ber NPWP sebagai tanda kita juga bertanggungjawab bagi negeri tercinta. Dengan punya NPWP malah ada tambahan pemasukan lagi. Oh ya sebelum ke luar negeri, jangan lupa laporan SPPT nya dibereskan karena itu syarat untuk mendapatkan bebas fiskal.












