Ini adalah RUU Pornografi yang akan disahkan menjadi UU pada tanggal 30 Oktober 2008. Bagaimana pendapat anda?
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
FPG - F-PDIP – FPPP – FPD – FPAN – FPKB – FPKS – FBPD – FPBR – FPDS
MENAG – MENKUMHAM – MENKOMINFO – MENEG PP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. (more…)
Dari milis sebelah:
Rekan-rekan yang baik
kabar yang beredar di kalangan Panitia Kerja RUU Pornografi DPR RI bahwa PEMBAHASAN RUU PORNOGRAFI akan dilakukan secara MARATHON dalam minggu ini. Walaupun belum pasti, kelihatannya akan dibawa pada rapat paripurna sebelum masa reses DPR tanggal 30 Oktober mendatang. Oleh karena itu, MARI DESAK ANGGOTA DPR untuk membatalkan pengesahan RUU yang PORNO ini dengan mengirimkan SMS secara simultan.
KONSEP MATERI SMS:
KAMI MENGHIMBAU SETIAP ANGGOTA PANJA RUU PORNOGRAFI UNTUK IKUT MENUNJUNG KEWIBAWAAN HUKUM DENGAN TIDAK MENGESAHKAN RUU PRONOGRAFI YANG BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI, DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN DAN MASIH KONTORVERSIAL DI MASYARAKAT. LANGKAH ANDA SELAKU WAKIL RAKYAT KAMI PANTAU DENGAN SEKSAMA. (Nama Anda dan Organisasi Anda)
SMS dikirim ke:
1. Eva (PDI-P) : 08123114631
2. Dewi (PDI-P) : 08161835093
3. Agung (PDI-P): 08122651370
4. Badriah (PKB): 0811948812
5. Balkan (Demokrat): 081383891001
6. Yoyoh Yusro (PKS): 081385510222
7. Chairunisa (Golkar): 0811142386
8. Tamburaka (Golkar): 081310108004
9. Zubairi Hasan (PPP): 081319221144
Seruan Tolak RUU Pornografi yang melanggar HAM dan berbenturan dengan nilai-nilai dasar-dasar negara Pancasila dan UUD’45….
=================================================================
Berikut tanggapan dari SMS yang saya kirim -
Eva (PDI-P)
Bp dan ibu pemerhati RUUP, PDIP telah membuat panja setuju merubah:
1. Penegasan perlind hak privat (memproduksi, memiliki, mengunduh, menj model unt pribadi dijamin UU)
2. pembebasan pidana bagi korban/pelaku yang dipaksa (kasus trafficking)
3. Pemberatan pidana untuk anak n industru (min 1 n 2 thn) dan menurunkan minimal 6 bln di psl2pemidanaan lainnya (denda menyesuaikan)
4. Penegasan psl proteksi anak di ps 4.
Tapi PDIP msh keberatan 2 pasal”
1) pasal 1 msh ada elemen gerak tubuh + pertunjukkan shg tdk taat asas
2) pasal 21-23 : peran serta masy, mendorong anarki n polisi moral tdk sesuai prinsip negara hukum)
Sekedar update dari komunikasi seorang kawan dengan Mbak Eva Sundari (tertanggal 28 Oktober 08) (more…)
Dengan hati pedih saya membaca email ini, walaupun saya orang jawa saya ikut tertusuk dengan perkataan anggota dewan yang terhormat. Saya tidak minta untuk dilahirkan jadi orang jawa, maka saya tidak berhak mendakwa bahwa suku lain lebih rendah atau merasa lebih tinggi dari yang lain. Beginilah kualitas anggota legislatif yang menjadi Ketua PANSUS. Tragis. (RA)
Surat Terbuka dari Yogyakarta, 16 Oktober 2008
Posted by: “dcute_ema” dcute_ema@yahoo. co.id
Kepada kawan-kawanku Bangsa Indonesia
Kawan,
Senin, 13 Oktober 2008 kemarin, saya dan teman-teman Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!) mengikuti acara `Dengar Pendapat dalam Rangka Uji Publik RUU Pornografi’. Acara yang diadakan oleh Pansus RUU Pornografi dari DPR berlangsung di Gedung Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, juga datang ke acara itu.
Sekitar enam puluh orang —pro (mayoritas) maupun kontra— hadir sebagai peserta forum. Dalam sesi dengar pendapat pertama, enam peserta dipilih untuk bicara. Acara sudah berlangsung sekitar 1 jam saat seorang kawan dari Papua, Albert, ditunjuk moderator untuk menyampaikan pendapat.
Albert datang mewakili 3000 mahasiswa Papua di Jogja, dan telah meminta ijin pada dewan adat dan tokoh masyarakat Papua untuk mewakili warga Papua dalam menyampaikan aspirasi. Di forum, ia mengusulkan agar RUU Pornografi tidak disahkan. Sebab, RUUP tidak memberi ruang bagi kaum minoritas, dan membuat Negara Indonesia seolah-olah hanya milik sekelompok orang. Jika RUUP disahkan, lebih baik Papua melepaskan diri saja, karena tidak diperlakukan adil.
Saat giliran Pansus bicara, Balkan Kaplale langsung menanggapi pernyataan Albert. Balkan menyapa Albert dengan sebutan “Adinda” dan berkata: “Jangan begitu dong ah..overdosis. .tak usah ngapain keluar dari NKRI. Timor-timur aja perdana menterinya kemaren mengadu ke Komisi 10, nangis-nangis, rakyatnya miskin sekarang. Betul, belajarlah ke Ambon, saya kebetulan dari Saparua loh. Kalau mendengar begini tersinggung! Belajar baik-baik dari Jawa! (diucapkan dengan kencang dan bernada bentakan)”
Balkan juga berkata “Belajarlah baik-baik! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya perbaikan keturunan! (membentak)” Sebagian besar peserta forum langsung tertawa mendengar kalimat itu. Namun kemudian beberapa peserta lain dan para wartawan berteriak, “Rasis! DPR Rasis!!”
Balkan: “Diam dulu nanti kita kasih kesempatan bicara, sampai malam kita di sini! Diam dulu! Ini kan hak Ketua DPR juga dong, Ketua Pansus!” (more…)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. (more…)
Filed under: sosial masyarakat | Tags: dunia, legal, negara, parlemen, porno
Kalau melihat perlakuan di berbagai belahan dunia, ternyata bahwa di sebagian besar negara di dunia ada pengaturan pornografi. Dan pengaturannya berbunyi demikian:
PORNOGRAFI LEGAL UNTUK ORANG DEWASA dan ILEGAL UNTUK ANAK-ANAK. Cukup singkat, jelas dan masuk akal tidak seperti RUU Porno yang bertele-tele, kabur dan irasional. Berikut adalah beberapa data negara-negara yang tidak melarang pornografi untuk orang dewasa:
1. Australia: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
2. Austria: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 16 tahun.
3. Brazil: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun.
4. Canada: bentuk “hard core” legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun. Film porno boleh diputar di televisi setelah jam 12 malam.
5. Denmark: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun.
6. Finlandia: legal untuk orang dewasa. Majalah “soft porn” diperbolehkan untuk anak-anak di usia 15 tahun ke atas.
7. Perancis: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak, dibolehkan ada film porno di bioskop tertentu.
8. Jerman: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun. Definisi pornografi adalah “hard core”.
9. Yunani: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.
10. Hongkong: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun. Tidak boleh dijual di muka umum dan majalah porno harus dibungkus. (more…)
Pendapat pak Kiai Yahya ini mengingatkan saya pada kitab Kidung Agung dalam Perjanjian Lama dalam Bible. Sangat detail bagaimana mesra nya sepasang kekasih melambangkan relasi Allah yang seyogyanya juga begitu dekat dengan manusia. Pengalaman raja Salomo (nabi Sulaiman) dengan para kekasih dan selirnya begitu vulgar menjelaskan proses percintaan mereka. Tentu ada pertimbangan bagi para Bapa Gereja untuk menempatkan kitab (porno) ini sebagai bagian dari Kitab Suci. Apakah yang ada dalam pikiran mereka saat kanonisasi penyusunan Kitab Suci juga porno saat itu? Jadi kitab Kidung Agung ini termasuk yang harus diberantas kah karena melanggar pasal satu itu sendiri?
Bukannya tim PANSUS itu orang-orang yang (seharusnya) tahu isi Kitab-kitabnya? Atau mereka lupa barangkali bahwa hal (porno) ini pun ada didalam kitab-kitab tersebut. Kalau mereka tidak pernah membacanya, ya wajar saja kalau tidak terfikir dampaknya RUU Pornografi ini. Yang terfikir memang harus menjadi UU …. Ujung-Ujungnya …. xxxx [RA]
RUU Pornografi dan Khazanah Kitab Pesantren - Ditulis Oleh KH. Syarif Utsman Yahya -27 September 2008 www.fahmina.or.id
Akhir-Akhir ini pembahasan mengenai Rencana Undang-Undang (RUU) Pornografi kembali marak diperbincangkan. Pro kontra pun kembali muncul. Di luar pro dan kontra yang ada, sesungguhnya ada beberapa hal yang mesti diperjelas duduk perkaranya. Sehingga tidak membingungkan masyarakat banyak. Yang jelas semangat bahwa moral harus ditegakkan, saya kira semua pihak sepakat akan hal itu. Saya tidak sepakat akan maraknya pronografi, tetapi mengenai RUU Pornografi, ada beberapa hal yang mesti diperjelas.
Pertama, soal definisi pornografi itu sendiri. Dalam Pasal 1 RUU Pornografi yang sudah disosialisasikan oleh DPR ke beberapa daerah tgl 4 September 2008 kemarin, disebutkan bahwa: “Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.” Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP, dengan memasukkan definisi “gerak tubuh”. (more…)
[KOMPAS] 290908 – Oleh Maria Hartiningsih
*
Dua pekan terakhir ini berbagai upaya penolakan dan pembatalan Rancangan Undang-Undang Pornografi berlangsung di berbagai kota di Indonesia. Pesannya senada: RUU Pornografi tak layak diundangkan. RUU itu dinilai cacad oleh banyak pihak. Substansinya menyesatkan, prosesnya menyalahi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, semangatnya melukai prinsip-prinsip
kehidupan bersama sebagai bangsa.
RUU Pornografi juga mengancam perkembangan industri kreatif yang diharapkan menjadi ujung tombak ekonomi Indonesia setelah sumber daya alamnya habis dikeruk korporasi transnasional demi “devisa” meninggalkan kerusakan lingkungan, dan masalah sosial yang parah.
RUU Pornografi telah membelah publik ke dalam dua kutub yang sulit dipertemukan sejak masih RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang ditarik kembali ke DPR tahun 2006 untuk diperbaiki.
Selain itu, RUU tersebut bahkan mengesampingkan persoalan besar lain bangsa, khususnya korupsi dan minimnya tanggung jawab negara terhadap rakyat, seperti dilontarkan Usman Hamid dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Dalam uji publik RUU Pornografi yang diselenggarakan kelompok masyarakat sipil di Jakarta, Kamis (25/9), ia menyatakan, “Pornografi memang bisa menjadi social problems, tetapi secara historis tak pernah terbukti menjadi societal problems, problem nasional. Tetapi, RUU Pornografi dapat menginisiasi problem nasional baru, yaitu problem hubungan antarkelompok yang majemuk dan isu pluralitas.”
Hal sama diingatkan sejarawan Taufik Abdulah dalam acara yang diselenggarakan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), Jumat (26/9), dengan mengundang kalangan seni dan industri kreatif. (more…)
Mbok Giyem, bakul jamu gendong, njenggirat saat dihentikan oleh petugas pengawas moralitas, yang sok suci mulia penegak UU Pornografi. Dan mukanya berubah pucat ketika menyadari bahwa dia telah dituduh berpenampilan seronok, yang bisa menggugah syahwat lawan jenisnya.
“La dosa saya ini apa to ya?,” jerit Mbok Giyem.
“Mbok ini sudah tua kok tidak merasa tua. Jualan jamu kok pake jarit-nya mepet, hingga goyang pinggulnya keliatan kalau pas jalan,” kata pak petugas.
“Lah Pak, kalau make jaritnya ndak rapat, nanti malah kedodoran, salah2 bisa mlotrok [red:melorot] saya kan jalannya jauh,” sahutnya.
“Alasan saja… itu juga, dada simbok ini keliatan menonjol dan merangsang..bikin ngiler laki-laki saja… kenapa stagen penggendong bakul-nya dililitkan ke dada seketat itu?” tanya pak petugas lagi.
“Sesuai Pasal 4 dan Pasal 38, UU Pornografi, maka sampeyan diancam dengan hukuman minimal 3 Tahun maksimal 7 Tahun penjara dan denda minimal 75.000.000 (75 juta) rupiah.” lanjut pak petugas lagi.
“Oalah pak pak.. apa ya mesti saya seret bakulnya. Wong saya ini ndak punya dudut [red: uang].. dari jaman mbah-mbah buyut ya gini caranya.. dulu malah duwitnya pada disimpan di kutang… ,” tiba-tiba Mbok Giyem menghentikan bicaranya dan menatap salah seorang petugas. Lalu tiba-tiba dia lari dan nggabloki [red: memukul punggung] pak petugas satu ini.
“Woalah ini Ngabdul kan… dulu kan kamu to sing malah suka nginjeni [red: ngintip] orang-orang yang lagi nyuci di kali kalo pas air sumur kampung pada kering !!?”
Dalam acara sosialisasi RUU tentang Pornografi yang diadakan di kantor Kementrian Negara Peranan Perempuan hari Rabu yang lalu duduk dua kubu yang memiliki pendapat berbeda soal RUU tersebut. Yang khusus saya catat dari kedua kubu itu ada dua; pertama bahwa penampilan kedua belah pihak sama-sama sopan, berpakaian pantas dan sama sekali tidak porno. Yang kedua saya mengamati bahwa kedua belah pihak, ternyata sama-sama prihatin dengan masalah pornografi, pemerkosaan dan soal perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Kenapa persamaan ini saya tampilkan ke muka? Karena dari sini kita bisa melihat bahwa pada subtansi pornografinya, semua pihak sepakat, bahwa perlu ada penanggulangan soal itu. Jadi tidak betul anggapan-anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa kubu penolak pornografi adalah kubu yang senang
atau diuntungkan oleh industri porno. Tidak betul bahwa jika RUU Pornografi tidak disahkan maka orang akan berjalan-jalan di mall atau di pasar menggunakan bikini. Tidak betul bahwa kubu penentang RUU Porno adalah kubu yang senang telanjang atau amoral. Dari segi penampilan saja hari itu mereka sopan-sopan. Bahkan di antara mereka yang menolak RUU ini terdapat mereka yang sudah lama memperjuangkan dan menyerukan agar pornografi dapat diberantas. Advokasi mereka ini antara lain melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, perjuangan yang telah lama dilakukan sebelum draft RUU APP menjadi heboh pada tahun 2006.
Jadi kenapa ada pertentangan yang tajam mengenai RUU tersebut, jika semua pihak sepakat untuk menolak pornografi? Kita dapat mengerti akan hal ini jika kita melihat bahwa ada persoalan ideologis di balik RUU tersebut. Persoalan ideologis inilah yang saat ini memecah bangsa kita. Ideologisasi yang terjadi dapat dilihat dari istilah-istilah yang dibuat oleh para pendukung RUU ini, misalnya ketika pengesahan RUU ini disebut “sebagai kado Ramadhan”. Kesan ideologisasi tertentu terasa jelas di sini, ketika RUU ini
dihubungkan dengan salah satu hari raya keagamaan, bukan dihubungkan dengan kepentingan bangsa yang lebih besar. Dalam acara sosialisasi tersebut, wakil dari Majelis Rakyat Papua pun hampir tidak memperoleh kesempatan untuk bicara dengan alasan Tim Pansus sudah pernah bertemu dengan Majelis Rakyat Papua sebelumnya dan menganggap perwakilan yang hadir di situ lebih merupakan cerminan individu belaka. Sikap ini dapat ditafsirkan merupakan miniatur dari sikap sebagian kalangan kita yang kerap memandang bahwa rakyat Papua itu hanyalah suatu entitas homogen di ujung Indonesia sana yang suaranya mewakili kubu minoritas dan tidak signifikan untuk didengarkan. (more…)
Filed under: politik | Tags: DPR, hukum, masyarakat, porno, publik, RUU
Mencermati perkembangan diskursus tentang Rancangan Undang-undang Pornografi yang dari waktu ke waktu kami pandang kian mengarah kepada KONTROVERSI IDEOLOGIS DAN POLITIS semata, semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan atau bahkan konflik antarwarga masyarakat yang pro dan yang kontra, maka kami menyatakan sikap berikut ini:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI)
SEBAIKNYA TIDAK MENGESAHKAN RUU TERSEBUT MENJADI UU.
Dasar pertimbangan kami: (more…)











