<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Saatnya HATI NURANI bicara &#187; porno</title>
	<atom:link href="http://tulisanperempuan.wordpress.com/tag/porno/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com</link>
	<description>Dipersembahkan untuk pencerahan dan bertukar karya bagi perempuan Indonesia.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2009 06:03:07 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='tulisanperempuan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/d1fac9ed916fb990b10ab76399c82ea0?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Saatnya HATI NURANI bicara &#187; porno</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://tulisanperempuan.wordpress.com/osd.xml" title="Saatnya HATI NURANI bicara" />
		<item>
		<title>RUU Pornografi versi 30 Oktober 2008</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/30/ruu-pornografi-versi-30-oktober-2008/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/30/ruu-pornografi-versi-30-oktober-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2008 18:17:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=593</guid>
		<description><![CDATA[
Ini adalah RUU Pornografi yang akan disahkan menjadi UU pada tanggal 30 Oktober 2008. Bagaimana pendapat anda?
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    TAHUN
TENTANG PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang      :
a.      bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=593&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div id="ygrp-text">
<p><em>Ini adalah RUU Pornografi yang akan disahkan menjadi UU pada tanggal 30 Oktober 2008. Bagaimana pendapat anda?</em></p>
<p>RANCANGAN<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR    TAHUN<br />
TENTANG PORNOGRAFI</p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang      :</p>
<p>a.      bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;<br />
b.            bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;<br />
c.      bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;<br />
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;</p>
<p>Mengingat           :     Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p>Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.</p>
<p>FPG -  F-PDIP &#8211; FPPP &#8211; FPD &#8211; FPAN &#8211; FPKB &#8211; FPKS &#8211; FBPD &#8211; FPBR &#8211; FPDS</p>
<p>MENAG &#8211; MENKUMHAM &#8211; MENKOMINFO &#8211; MENEG PP</p>
<p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1.      Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.<br />
2.      Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.<br />
3.      Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
4.      Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.<br />
5.      Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
6.      Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.<span id="more-593"></span></p>
<p>Pasal 2<br />
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.</p>
<p>Pasal 3<br />
Undang-Undang ini bertujuan:<br />
a.       mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;<br />
b.      menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.<br />
c.       memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;<br />
d.      memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan<br />
e.       mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.</p>
<p>BAB II<br />
LARANGAN DAN PEMBATASAN</p>
<p>Pasal 4<br />
(1)     Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:<br />
a.     persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;<br />
b.    kekerasan seksual;<br />
c.     masturbasi atau onani;<br />
d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;<br />
e.     alat kelamin; atau<br />
f.      pornografi anak.<br />
(2)    Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:<br />
a.   menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;<br />
b.   menyajikan secara eksplisit alat kelamin;<br />
c.   mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau<br />
d.   menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.</p>
<p>Pasal 5<br />
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</p>
<p>Pasal 6<br />
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 7<br />
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p>Pasal 8<br />
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 9<br />
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p>Pasal 11<br />
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.</p>
<p>Pasal   22<br />
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a <strong>berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. </strong></p>
<p>BAB V<br />
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</p>
<p>Pasal  23<br />
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang<strong> Hukum Acara Pidana</strong>, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal  24<br />
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:<br />
a.       barang yang  memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan<br />
b.      data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.</p>
<p>Pasal  25<br />
(1)     Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.<br />
(2)     Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.<br />
(3)     Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</p>
<p>Pasal  26<br />
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.</p>
<p>Pasal  27<br />
(1)     Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.<br />
(2)     Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.<br />
(3)    Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.<br />
BAB VI<br />
PEMUSNAHAN</p>
<p>Pasal  28<br />
(1)    Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.<br />
(2)    Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:<br />
a.       nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;<br />
b.      nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />
c.       hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />
d.      keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.</p>
<p>BAB VII<br />
KETENTUAN PIDANA</p>
<p>Pasal 29<br />
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 30<br />
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  dan/atau pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 31<br />
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 32<br />
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 33<br />
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 34<br />
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 35<br />
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 36<br />
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 37<br />
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.</p>
<p>Pasal 38<br />
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)  tahun  dan/atau pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 39<br />
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.</p>
<p>Pasal 40<br />
(1)  Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.<br />
(2)    Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.<br />
(3)    Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.<br />
(4)    Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.<br />
(5)    Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.<br />
(6)    Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.<br />
(7)    Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</p>
<p>Pasal 41<br />
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:<br />
a.       pembekuan izin usaha;<br />
b.      pencabutan izin usaha;<br />
c.       perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan<br />
d.      pencabutan status badan hukum.</p>
<p>BAB VIII<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 42<br />
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.<br />
Pasal 43<br />
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.</p>
<p>Pasal 44<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal 45<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal</p>
<p>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>ANDI MATTALATTA</p>
<p>KETUA PANSUS</p>
<p>DRS. H. BALKAN KAPLALE</p>
<p>WAKIL KETUA</p>
<p>DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MA</p>
<p>WAKIL KETUA</p>
<p>AGUNG SASONGKO</p>
<p>WAKIL KETUA</p>
<p>H. SAFRIANSYAH, BA</p>
<p>WAKIL KETUA</p>
<p>DRA. HJ. YOYOH YUSROH</p>
<p>MENTERI AGAMA RI</p>
<p>MUHAMMAD M. BASYUNI</p>
<p>MENKUMHAM</p>
<p>ANDI MATTALATTA</p>
<p>MENKOMINFO</p>
<p>PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA</p>
<p>MENEG PP</p>
<p>PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN    NOMOR</p>
<p>PENJELASAN<br />
ATAS<br />
RANCANGAN<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR     TAHUN<br />
TENTANG<br />
PORNOGRAFI</p>
<p>I.     UMUM<br />
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.<br />
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.<br />
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai  ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.<br />
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.<br />
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:</p>
<p>1.      menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;</p>
<p>2.      memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan<br />
3.      melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.<br />
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1)  pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.<br />
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu,  pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.<br />
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.<br />
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.</p>
<p>II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 2<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 3<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 4<br />
Ayat  (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;membuat&#8221; adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;persenggamaan yang menyimpang&#8221; antara lain  persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.<br />
Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.</p>
<p>huruf c</p>
<p>Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan  alat kelamin secara eksplisit.<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf f<br />
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 5<br />
Yang dimaksud dengan “mengunduh” (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.</p>
<p>Pasal 6<br />
Larangan &#8220;memiliki atau menyimpan&#8221;<strong> tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.</strong><br />
Yang dimaksud dengan &#8220;yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan&#8221; misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.<br />
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.</p>
<p>Pasal 7<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 8<br />
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, <strong>pelaku tidak dipidana. </strong></p>
<p>Pasal 9<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 10<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pornografi lainnya&#8221; antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.</p>
<p>Pasal 11<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 12<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 13<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pembuatan&#8221; termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;penyebarluasan&#8221; termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan&#8221; termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan.<br />
Frasa &#8220;selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)&#8221; dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;<em>di tempat dan dengan cara khusus&#8221;</em> misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.</p>
<p>Pasal 14<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 15<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam <strong>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.</strong></p>
<p>Pasal 16<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 17<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 18<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah <strong>pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</strong></p>
<p>Huruf b<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 19<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah <strong>pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</strong></p>
<p>Huruf b<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 20<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 21<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;peran serta masyarakat <strong>dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan&#8221; adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.</strong></p>
<p>Pasal 22<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 23<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 24<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 25<br />
Yang dimaksud dengan “penyidik” adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Pasal 26<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 27<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 28<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 29<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 30<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 31<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 32<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 33<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 34<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 35<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 36<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 37<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 38<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 39<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 40<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 41<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 42<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 43<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 44<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 45<br />
Cukup jelas.</p>
<p>KETUA PANSUS<br />
DRS. H. BALKAN KAPLALE</p>
<p>WAKIL KETUA<br />
DRA. HJ. CHAIRUNNISA, MA</p>
<p>WAKIL KETUA<br />
AGUNG SASONGKO</p>
<p>WAKIL KETUA<br />
H. SAFRIANSYAH, BA</p>
<p>WAKIL KETUA<br />
DRA. HJ. YOYOH YUSROH</p>
<p>MENTERI AGAMA RI<br />
MUHAMMAD M. BASYUNI</p>
<p>MENKUMHAM<br />
ANDI MATTALATTA</p>
<p>MENKOMINFO<br />
PROF.DR.IR. MOHAMMAD NUH, DEA</p>
<p>MENEG PP<br />
PROF.DR. MEUTIA HATTA SWASONO</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …</p></div>
<p><!--~-|**|PrettyHtmlStart|**|-~--><span style="color:white;">__._,_.___ </span></p>
<div style="clear:both;color:#ffffff;font-size:1px;">.</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/593/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=593&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/30/ruu-pornografi-versi-30-oktober-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Stop Pers: untuk yang kontra RUU Pornografi</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/28/stop-pers-untuk-yang-kontra-ruu-pornografi/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/28/stop-pers-untuk-yang-kontra-ruu-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 03:33:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[sms]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=589</guid>
		<description><![CDATA[Dari milis sebelah:
Rekan-rekan yang baik
kabar yang beredar di kalangan Panitia Kerja RUU Pornografi DPR RI bahwa PEMBAHASAN RUU PORNOGRAFI akan dilakukan secara MARATHON dalam minggu ini. Walaupun belum pasti, kelihatannya akan dibawa pada rapat paripurna sebelum masa reses DPR tanggal 30 Oktober mendatang. Oleh karena itu, MARI DESAK ANGGOTA DPR untuk membatalkan pengesahan RUU yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=589&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Dari milis sebelah:</p>
<p><img class="alignleft" src="http://tedytirta.files.wordpress.com/2007/07/sms.jpg?w=114&#038;h=125" alt="" width="114" height="125" />Rekan-rekan yang baik<br />
kabar yang beredar di kalangan Panitia Kerja RUU Pornografi DPR RI bahwa PEMBAHASAN RUU PORNOGRAFI akan dilakukan secara MARATHON dalam minggu ini. Walaupun belum pasti, kelihatannya akan dibawa pada rapat paripurna sebelum masa reses DPR tanggal 30 Oktober mendatang. Oleh karena itu, MARI DESAK ANGGOTA DPR untuk membatalkan pengesahan RUU yang PORNO ini dengan mengirimkan SMS secara simultan.</p>
<p>KONSEP MATERI SMS:<br />
KAMI MENGHIMBAU SETIAP ANGGOTA PANJA RUU PORNOGRAFI UNTUK IKUT MENUNJUNG KEWIBAWAAN HUKUM DENGAN TIDAK MENGESAHKAN RUU PRONOGRAFI YANG BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI, DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN DAN MASIH KONTORVERSIAL DI MASYARAKAT. LANGKAH ANDA SELAKU WAKIL RAKYAT KAMI PANTAU DENGAN SEKSAMA. (Nama Anda dan Organisasi Anda)</p>
<p>SMS dikirim ke:</p>
<p>1. Eva (PDI-P)  : 08123114631<br />
2. Dewi (PDI-P) : 08161835093<br />
3. Agung (PDI-P): 08122651370<br />
4. Badriah (PKB): 0811948812<br />
5. Balkan (Demokrat): 081383891001<br />
6. Yoyoh Yusro (PKS): 081385510222<br />
7. Chairunisa (Golkar): 0811142386<br />
8. Tamburaka (Golkar): 081310108004<br />
9. Zubairi Hasan (PPP): 081319221144</p>
<p>Seruan Tolak RUU Pornografi yang melanggar HAM dan berbenturan dengan nilai-nilai dasar-dasar negara Pancasila dan UUD&#8217;45&#8230;.</p>
<p>=================================================================</p>
<p>Berikut tanggapan dari SMS yang saya kirim -</p>
<p>Eva (PDI-P)</p>
<p>Bp dan ibu pemerhati RUUP, PDIP telah membuat panja setuju merubah:</p>
<p>1. Penegasan perlind hak privat (memproduksi, memiliki, mengunduh, menj model unt pribadi dijamin UU)</p>
<p>2. pembebasan pidana bagi korban/pelaku yang dipaksa (kasus trafficking)</p>
<p>3. Pemberatan pidana untuk anak n  industru (min 1 n 2 thn) dan menurunkan minimal 6 bln di psl2pemidanaan lainnya (denda menyesuaikan)</p>
<p>4. Penegasan psl proteksi anak di ps 4.</p>
<p>Tapi PDIP msh keberatan 2 pasal&#8221;</p>
<p>1) pasal 1 msh ada elemen gerak tubuh + pertunjukkan shg tdk taat asas</p>
<p>2) pasal 21-23 : peran serta masy, mendorong anarki n polisi moral tdk sesuai prinsip negara hukum)</p>
<p>Sekedar update dari komunikasi seorang kawan dengan Mbak Eva Sundari (tertanggal 28 Oktober 08)<span id="more-589"></span></p>
<p>1. Pasal 14 sudah dihilangkan mengenai seni dan budaya.</p>
<p>2. Adanya pemberatan pidana untuk para pelaku yang menggunakan anak sebagai objek dan industri ( minimal 1 dan 2 tahun).</p>
<p>3. Adanya penegasan pasal proteksi anak dipasal 4, walau gagal minta diskripisi persenggamaan di buang.</p>
<p>4. Pornografi untuk &#8220;konsumsi&#8221;  milik pribadi sudah tidak lagi dikiriminalkan dalam RUU ini dan dijamin dalam UU.</p>
<p>PDIP masih keberatan dengan :</p>
<p>1. Pasal 4 mengenai penjelasan yang menyatakan homoseksual sebagai penyimpangan seksual.</p>
<p>2. Pasal 1 masih ada elemen gerak tubuh dan pertunjukan sehingga tidak taat asas.</p>
<p>3. Pasal 21 &#8211; 23 mengenai peran serat masyarakat, karena akan mendorong anarkis dan polisi moral.</p>
<p>Informasi ini hasil SMS dengan Mbak Eva Sundari.</p>
<p>Btw, Teman &#8211; teman  tanggal 30 Okt jam 13.00 akan melakukan konpersi pers di Gedung Pers DPR RI. Narasumber Mbak Eva, NKS dan UMI (LBH Apik).</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/589/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/589/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/589/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/589/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/589/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/589/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/589/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/589/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/589/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/589/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=589&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/28/stop-pers-untuk-yang-kontra-ruu-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://tedytirta.files.wordpress.com/2007/07/sms.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Surat Terbuka (ttg Dengar Pendapat RUU Pornografi di Yogya)</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/18/surat-terbuka-ttg-dengar-pendapat-ruu-pornografi-di-yogya/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/18/surat-terbuka-ttg-dengar-pendapat-ruu-pornografi-di-yogya/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Oct 2008 13:48:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[jawa]]></category>
		<category><![CDATA[pansus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>
		<category><![CDATA[rasis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=537</guid>
		<description><![CDATA[Dengan hati pedih saya membaca email ini, walaupun saya orang jawa saya ikut tertusuk dengan perkataan anggota dewan yang terhormat. Saya tidak minta untuk dilahirkan jadi orang jawa, maka saya tidak berhak mendakwa bahwa suku lain lebih rendah atau merasa lebih tinggi dari yang lain. Beginilah kualitas anggota legislatif yang menjadi Ketua PANSUS. Tragis. (RA)
Surat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=537&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="alignleft" src="http://farm1.static.flickr.com/8/8512554_94caa8d980.jpg" alt="" width="128" height="97" /><em>Dengan hati pedih saya membaca email ini, walaupun saya orang jawa saya ikut tertusuk dengan perkataan anggota dewan yang terhormat. Saya tidak minta untuk dilahirkan jadi orang jawa, maka saya tidak berhak mendakwa bahwa suku lain lebih rendah atau merasa lebih tinggi dari yang lain. Beginilah kualitas anggota legislatif yang menjadi Ketua PANSUS. Tragis. (RA)</em></p>
<p>Surat Terbuka dari Yogyakarta, 16 Oktober 2008</p>
<p><span style="font-size:x-small;">Posted by: &#8220;dcute_ema&#8221; <a rel="nofollow" href="mailto:dcute_ema%40yahoo.co.id" target="_blank">dcute_ema@yahoo. co.id</a><br />
</span></p>
<p>Kepada kawan-kawanku Bangsa Indonesia</p>
<p>Kawan,</p>
<p>Senin, 13 Oktober 2008 kemarin, saya dan teman-teman Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!) mengikuti acara `Dengar Pendapat dalam Rangka Uji Publik RUU Pornografi&#8217;. Acara yang diadakan oleh Pansus RUU Pornografi dari DPR berlangsung di Gedung Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, juga datang ke acara itu.</p>
<p>Sekitar enam puluh orang —pro (mayoritas) maupun kontra— hadir sebagai peserta forum. Dalam sesi dengar pendapat pertama, enam peserta dipilih untuk bicara. Acara sudah berlangsung sekitar 1 jam saat seorang kawan dari Papua, Albert, ditunjuk moderator untuk menyampaikan pendapat.</p>
<p>Albert datang mewakili 3000 mahasiswa Papua di Jogja, dan telah meminta ijin pada dewan adat dan tokoh masyarakat Papua untuk mewakili warga Papua dalam menyampaikan aspirasi. Di forum, ia mengusulkan agar RUU Pornografi tidak disahkan. Sebab, RUUP tidak memberi ruang bagi kaum minoritas, dan membuat Negara Indonesia seolah-olah hanya milik sekelompok orang. Jika RUUP disahkan, lebih baik Papua melepaskan diri saja, karena tidak diperlakukan adil.</p>
<p>Saat giliran Pansus bicara, Balkan Kaplale langsung menanggapi pernyataan Albert. Balkan menyapa Albert dengan sebutan &#8220;Adinda&#8221; dan berkata: &#8220;Jangan begitu dong ah..overdosis. .tak usah ngapain keluar dari NKRI. Timor-timur aja perdana menterinya kemaren mengadu ke Komisi 10, nangis-nangis, rakyatnya miskin sekarang. Betul, belajarlah ke Ambon, saya kebetulan dari Saparua loh. Kalau mendengar begini tersinggung! Belajar baik-baik dari Jawa! (diucapkan dengan kencang dan bernada bentakan)&#8221;</p>
<p>Balkan juga berkata &#8220;Belajarlah baik-baik! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya perbaikan keturunan! (membentak)&#8221; Sebagian besar peserta forum langsung tertawa mendengar kalimat itu. Namun kemudian beberapa peserta lain dan para wartawan berteriak, <strong>&#8220;Rasis! DPR Rasis!!&#8221;</strong></p>
<p>Balkan: &#8220;Diam dulu nanti kita kasih kesempatan bicara, sampai malam kita di sini! Diam dulu! Ini kan hak Ketua DPR juga dong, Ketua Pansus!&#8221;<span id="more-537"></span></p>
<p>***<em></em></p>
<p><em>&#8220;Belajar baik-baik dari Jawa! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya perbaikan keturunan!&#8221;</em></p>
<p>Kawan,</p>
<p>Hati saya sakit sekali saat mendengar perkataan Balkan Sang Anggota DPR sekaligus Ketua Pansus RUUP. Padahal kata-kata itu tidak ditujukan pada saya. Saya bukan orang Papua. Saya tak bisa membayangkan, bagaimana perasaan Albert dan kawan-kawan lain dari Papua mendengar ungkapan Balkan yang bernada kasar dan isinya jelas menghina itu. Betapa pedihnya!<br />
Yang membuat hati saya lebih sakit lagi, sebagian besar peserta forum yang mayoritas dari etnis Jawa, langsung tertawa saat mendengar ucapan Balkan. Mengapa masih bisa tertawa saat ada saudara kita yang dihina? Apa karena Balkan meninggikan etnis Jawa, lantas kita layak tertawa bahagia?</p>
<p>Kita adalah saudara. Sabang sampai Merauke. Kita: orang Batak, Jawa, Sunda, Betawi, Madura, Dayak, Bugis, Flores, Papua, dan lain-lain; telah berikrar untuk bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Kita setara. Tidak ada satu suku atau etnis pun yang tebih tinggi derajatnya dari yang lain. Tidak ada pula yang lebih tidak beradab. Sebagai kesatuan, mestinya kita bersedih jika saudara kita direndahkan karena etnisnya berbeda dengan kita. Bukan tertawa. Mestinya rasa empati dan solidaritas kita tumbuh. Mestinya kita menggugat hinaan itu! Bukan malah ikut tertawa menghina. Saya kecewa, Kawan.</p>
<p>Perbedaan etnis, suku, budaya bukanlah perkara salah-benar. Tiap kelompok harusnya menyadari bahwa sejak awal Indonesia memang beragam. Merasa diri lebih tinggi derajatnya dari kelompok lain hanya akan<br />
menimbulkan konflik. Yang merasa diri paling benar memaksakan keyakinan kelompoknya pada orang lain. Yang merasa diri beradab menghujat kelompok yang dianggap tidak beradab.</p>
<p>Kawan,</p>
<p>Menurut saya perbedaan adalah perkara bagaimana kita berbesar hati untuk menerima dan menghargai orang atau kelompok yang tidak sama dengan kita. Andai kita semua mau membuka hati terhadap perbedaan dan memiliki toleransi, saya yakin tak seorang pun akan tertawa saat mendengar ucapan Balkan tadi.</p>
<p>***<br />
<em><br />
&#8220;Belajar baik-baik dari Jawa! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya perbaikan keturunan!&#8221;</em><br />
<em><br />
&#8212;&#8221;DPR Rasis!&#8221;</em></p>
<p><em>&#8220;Diam dulu! Ini kan hak Ketua DPR juga dong, Ketua Pansus!&#8221;</em></p>
<p>Kawan-kawanku,</p>
<p>Saya heran sekali dengan kalimat terakhir itu. Apa yang Balkan maksud dengan hak ketua DPR dan hak Ketua Pansus? Hak untuk menghina orang lain? Saya rasa, tidak ada orang yang memiliki otoritas menghina orang lain, sekalipun ia pejabat pemerintahan. Kata-kata Balkan terkesan sangat otoriter, seolah-olah ia berhak melakukan apapun sebab ia adalah anggota DPR.<br />
Menurut Pansus RUU Pornografi dan pihak yang setuju terhadap disahkannya RUUP, RUU ini tidak akan menimbulkan disintegrasi bangsa. Alasan mereka, RUU ini tidak diskriminatif. RUUP mengakomodir kepentingan seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional.<br />
Mari kita gugat pernyataan itu, kawan! Benarkah RUU ini mengakomodir semua itu dan tidak diskriminatif? Pertanyaan ini sangat patut dilayangkan dan dijadikan bahan pertimbangan, sebab ternyata Balkan Kaplale, anggota DPR RI dan ketua Pansus yang menyusun RUUP adalah seseorang yang Rasis!</p>
<p>Kawan,</p>
<p>Seseorang yang sudah tidak adil sejak dalam pikirannya tidak akan bisa bertindak adil dalam perbuatannya. Perkataan Balkan Kaplale pada Albert yang rasis dan menghina menunjukkan pikirannya yang tidak adil<br />
terhadap saudara-saudara kita orang Papua. Maka saya berani berkata, RUUP yang diketuai oleh orang rasis dan tidak adil itu tidak layak disahkan!</p>
<p>Dengan cinta pada bangsa dan Negara Indonesia,</p>
<p><strong><br />
Maria Listuhayu.</strong></p>
<p>* <strong>saya memiliki rekaman rapat dengar pendapat umum ini, silahkan <a href="http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/11/09/surat-terbuka-dari-jogya-lanjutan/">klik disini.</a><br />
</strong></p>
<p><strong>** tulisan ini akan dikirim ke media sebagai surat terbuka. `</strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/537/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/537/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/537/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=537&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/18/surat-terbuka-ttg-dengar-pendapat-ruu-pornografi-di-yogya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm1.static.flickr.com/8/8512554_94caa8d980.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/07/rancangan-undang-undang-republik-indonesia-tentang-pornografi/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/07/rancangan-undang-undang-republik-indonesia-tentang-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 11:55:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[hasrat]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=464</guid>
		<description><![CDATA[BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=464&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</p>
<div id="article_body">
<p>Pasal 1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:</p>
<p>1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.</p>
<p>2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.</p>
<p>3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.</p>
<p>4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.</p>
<p>5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.</p>
<p>Pasal 2<br />
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, <strong>nondiskriminasi,</strong> dan perlindungan terhadap warga negara.<span id="more-464"></span></p>
<p>Pasal 3<br />
Pengaturan pornografi bertujuan:<br />
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;</p>
<p>b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;</p>
<p>c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan<br />
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.</p>
<p>BAB II<br />
<strong>LARANGAN DAN PEMBATASAN<br />
</strong><br />
Pasal 4<br />
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:</p>
<p>e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;</p>
<p>f.kekerasan seksual;</p>
<p>g.masturbasi atau onani;</p>
<p>h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau</p>
<p>i.alat kelamin.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:</p>
<p>a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;</p>
<p>b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;</p>
<p>c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau<br />
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.</p>
<p>Pasal 5<br />
<strong>Setiap orang </strong>dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</p>
<p>Pasal 6<br />
<strong>Setiap orang</strong> dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 7<br />
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p>Pasal 8<br />
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 9<br />
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p>Pasal 11</p></div>
<div>Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.Pasal 12<br />
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.</p>
<p>Pasal 13<br />
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus <strong>dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.</strong></p>
<p>Pasal 14<br />
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas <strong>dapat</strong> dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:<br />
a.seni dan budaya;<br />
b.adat istiadat; dan<br />
c.ritual tradisional.</p>
<p>Pasal 15<br />
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 <strong>diatur dengan Peraturan Pemerintah.</strong></p>
<p>BAB III<br />
PERLINDUNGAN ANAK</p>
<p>Pasal 16<br />
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.</p>
<p>Pasal 17<br />
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.</p>
<p>2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) <strong>diatur dengan Peraturan Pemerintah.</strong></p>
<p>BAB IV<br />
PENCEGAHAN</p>
<p>Bagian Kesatu<br />
Peran Pemerintah</p>
<p>Pasal 18<br />
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p>Pasal 19<br />
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:<br />
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;</p>
<p>b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan</p>
<p>c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p>Pasal 20<br />
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:</p>
<p>a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;</p>
<p>b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;</p>
<p>c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan</p>
<p>d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
<strong>Peran Serta Masyarakat</strong></p>
<p>Pasal 21<br />
Masyarakat <strong>dapat berperan serta </strong>dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p>Pasal 22<br />
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:</p>
<p>a.<strong>melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;</strong></p>
<p><strong>b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;<br />
</strong><br />
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan</p>
<p>d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampakpornografi.</p>
<p>(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 23<br />
<strong>Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.<br />
</strong><br />
BAB V<br />
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</p>
<p>Pasal 24<br />
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal 25<br />
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:</p>
<p>a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan</p></div>
<div>b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.Pasal 26<br />
(1) Untuk kepentingan penyidikan, <strong>penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.</strong></p>
<p>(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.</p>
<p>(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</p>
<p>Pasal 27<br />
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.</p>
<p>Pasal 28<br />
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.</p>
<p>(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p>(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p>BAB VI<br />
PEMUSNAHAN</p>
<p>Pasal 29<br />
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.</p>
<p>(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:<br />
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;<br />
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.</p>
<p>BAB VII<br />
KETENTUAN PIDANA</p>
<p>Pasal 30<br />
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling<br />
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 31<br />
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 32<br />
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 33<br />
<strong>Setiap orang</strong> yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, <strong>memiliki, atau menyimpan</strong> produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 34<br />
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00<br />
(tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 35<br />
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objekatau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 36<br />
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus<br />
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 37<br />
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 38<br />
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum<br />
ancaman pidananya.</p>
<p>Pasal 39<br />
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau<br />
pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 40<br />
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.</p>
<p>(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.</p>
<p>(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.</p>
<p>(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.</p>
<p>(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.</p>
<p>(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.</p>
<p>(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</p>
<p>Pasal 41<br />
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:<br />
a.pembekuan izin usaha;<br />
b.pencabutan izin usaha;<br />
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau<br />
d.pencabutan status badan hukum.</p>
<p>BAB VIII<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 42<br />
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.</p>
<p>Pasal 43<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan<br />
Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal 44<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>PENJELASAN:</p>
<p>Pasal 4<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;persenggamaan yang menyimpang&#8221; antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, <strong>oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.</strong></p>
<p>Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;kekerasan seksual&#8221; antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.</p>
<p>Huruf d<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;mengesankan ketelanjangan&#8221; adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang <strong>tembus pandang.</strong></p>
<p>Pasal 5<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;mengunduh&#8221; adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.</p>
<p>Pasal 6<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan&#8221; misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan<br />
tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.</p>
<p>Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini <strong>hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.</strong></p>
<p>Pasal 10<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;mempertontonkan diri&#8221; adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan &#8220;pornografi lainnya&#8221; antara lain kekerasan seksual, <strong>masturbasi atau onani.</strong></p>
<p>Pasal 13<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pembuatan&#8221; termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penyebarluasan&#8221; termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan&#8221; termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, <strong>memiliki atau menyimpan.</strong></p>
<p><strong>Frasa &#8220;selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)&#8221; dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.</strong></p>
<p>Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;di tempat dan dengan cara khusus&#8221; misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.</p>
<p>Pasal 14<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;materi seksualitas&#8221; adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat <strong>membangkitkan hasrat seksual</strong> dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.</p>
<p>Pasal 16<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Pasal 19<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</p>
<p>Pasal 20<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</p></div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/464/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/464/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/464/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=464&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/07/rancangan-undang-undang-republik-indonesia-tentang-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pornografi Di Dunia</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/07/pornografi-di-dunia/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/07/pornografi-di-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2008 22:10:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[sosial masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[dunia]]></category>
		<category><![CDATA[legal]]></category>
		<category><![CDATA[negara]]></category>
		<category><![CDATA[parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=459</guid>
		<description><![CDATA[Kalau melihat perlakuan di berbagai belahan dunia, ternyata bahwa di sebagian besar negara di dunia ada pengaturan pornografi.  Dan pengaturannya berbunyi demikian:
PORNOGRAFI LEGAL UNTUK ORANG DEWASA dan ILEGAL UNTUK ANAK-ANAK.  Cukup singkat, jelas dan masuk akal tidak seperti RUU Porno yang bertele-tele, kabur dan irasional. Berikut adalah beberapa data negara-negara yang tidak melarang pornografi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=459&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="alignleft" src="http://www.johnnyproctor.com/amy/no_porn.gif" alt="" width="111" height="111" />Kalau melihat perlakuan di berbagai belahan dunia, ternyata bahwa di sebagian besar negara di dunia ada pengaturan pornografi.  Dan pengaturannya berbunyi demikian:<br />
<strong>PORNOGRAFI LEGAL UNTUK ORANG DEWASA dan ILEGAL UNTUK ANAK-ANAK. </strong> Cukup singkat, jelas dan masuk akal tidak seperti RUU Porno yang bertele-tele, kabur dan irasional. Berikut adalah beberapa data negara-negara yang tidak melarang pornografi untuk orang dewasa:</p>
<p>1. Australia: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.<br />
2. Austria: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 16 tahun.<br />
3. Brazil: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun.<br />
4. Canada: bentuk &#8220;hard core&#8221; legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun.  Film porno boleh diputar di televisi setelah jam 12 malam.<br />
5. Denmark: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun.<br />
6. Finlandia: legal untuk orang dewasa.  Majalah &#8220;soft porn&#8221; diperbolehkan untuk anak-anak di usia 15 tahun ke atas.<br />
7. Perancis: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak, dibolehkan ada film porno di bioskop tertentu.<br />
8. Jerman: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun.  Definisi pornografi adalah &#8220;hard core&#8221;.<br />
9. Yunani: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.<br />
10. Hongkong: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun. Tidak boleh dijual di muka umum dan majalah porno harus dibungkus.<span id="more-459"></span><br />
11. Hongaria: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak. Gambar vagina dan penis tidak boleh menjadi sampul tapi boleh di dalam majalah.<br />
12. Islandia: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.<br />
13. Israel; legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak. Boleh ditayangkan di TV dengan sistem bayar (pay TV).<br />
14. Itali: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.  Ilegal menggambarkan adegan seks dengan binatang.<br />
15. Jepang: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.<br />
16. Meksiko: legal unuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.<br />
17. Belanda: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 16 tahun.  Adegan seks dengan binatang ilegal.<br />
18. Selandia Baru: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.<br />
19. Norwegia: legal untuk dewasa termasuk &#8220;hard core&#8221; dan ilegal untuk anak-anak.<br />
20. Polandia: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.<br />
21. Romania: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak.  Bahan pornografi harus dibungkus oleh sampul lain.<br />
22. Afrika Selatan: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun.  Bentuk pornografi mengandung kekerasan ilegal.<br />
23. Spanyol: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun.  Tidak boleh dijual di tempat umum.<br />
24. Swedia: legal untuk dewasa dibolehkan untuk anak-anak atas pengawasan orang tua namun anak-anak tidak boleh berpose sebagai model porno.<br />
25. Taiwan: legal untuk dewasa dan ilegal untuk anak-anak.<br />
26. Inggris: legal untuk dewasa dan ilegal untuk anak-anak.<br />
27. Amerika: legal untuk orang dewasa dan ilegal untuk anak-anak, hukuman berat untuk &#8220;child pornografi&#8221;.</p>
<p>Negara-negara yang melarang pornografi:</p>
<p>1. Mesir: Dilarang untuk semua umur namun akses website tidak diblok.<br />
2. Arab: Dilarang sama sekali untuk semua umur.<br />
3. Pakistan: Dilarang sama sekali namun bisa diperoleh dengan mudah di toko-toko ilegal atau lewat internet.<br />
4. Cina: Ilegal untuk semua umur, sensor ketat pada semua bentuk penampakkan yang didefinisikan porno.<br />
5. Filipina: Ilegal untuk semua umur.<br />
6. India: Ilegal untuk semua umur namun materi pornografi dapat diakses dengan mudah.<br />
7. Indonesia: Dilarang untuk semua umur namun materi pornografi dapat diakses dengan mudah.  Penjualan anak-anak untuk model porno mudah terjadi karena pengawasan dan penegakkan hukum lemah.<br />
8. Iran: Dilarang sama sekali.  Hukum mati untuk yang melanggar.<br />
9. Lebanon: Dilarang sama sekali untuk semua umur, namun bisa dibeli dengan mudah.<br />
10. Vietnam: Dilarang sama sekali untuk semua umur.</p>
<p>Negara-negara yang melarang sama sekali pornografi untuk semua umur dengan ganjaran keras seperti negara Saudi Arabia justru menurut Google paling banyak mengakses pornografi lewat internet. Di penelitian Jerry Ropelato, Internet Pornography Statistics, negara-negara yang justeru mempunyai peringkat tertinggi mengunduh porno dengan kata search engine &#8220;sex&#8221; adalah Pakisatan, India, Mesir, Turki, Algeria, Morocco, Vietnam, Indonesia dan Iran.  Jadi di negara2 yang dilarang sama sekali pornografi (termasuk dewasa) dengan ganjaran keras justeru negara2 ini pengakses internet porno.</p>
<p>Menurut saya dari hasil bacaan terhadap banyak negara, pelarangan pornografi terhadap orang dewasa tidak tepat.  Beberapa negara mendasarkan argumennya sebagai hak pribadi orang dewasa, kebebasan ekspresi atau karena tidak akan efektif.  Sebagian besar negara mengambil jalan melarang pornografi untuk anak2 karena aturan ini lebih tepat dan bisa efektif.</p>
<p>Parlemen Indonesia perlu banyak belajar tidak asal ngomong dan main aturan sendiri karena ini menyangkut kehidupan banyak orang.  Apalagi dengan definisi RUU Porno yang sangat luas seperti sekarang ini, siapapun bisa dianggap porno dan siapapun bisa masuk penjara.   [Gadis Arivia]</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/459/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/459/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/459/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=459&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/07/pornografi-di-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.johnnyproctor.com/amy/no_porn.gif" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>RUU Pornografi dan Khazanah Kitab Pesantren</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/06/ruu-pornografi-dan-khazanah-kitab-pesantren/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/06/ruu-pornografi-dan-khazanah-kitab-pesantren/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2008 04:58:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[hasrat]]></category>
		<category><![CDATA[kitab]]></category>
		<category><![CDATA[pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=457</guid>
		<description><![CDATA[Pendapat pak Kiai Yahya ini mengingatkan saya pada kitab Kidung Agung dalam Perjanjian Lama dalam Bible. Sangat detail bagaimana mesra nya sepasang kekasih  melambangkan relasi Allah yang seyogyanya juga begitu dekat dengan manusia. Pengalaman   raja Salomo (nabi Sulaiman) dengan para kekasih dan selirnya begitu vulgar menjelaskan proses percintaan mereka. Tentu ada pertimbangan bagi para [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=457&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em><span style="font-size:x-small;">Pendapat pak Kiai Yahya ini mengingatkan saya pada kitab Kidung Agung dalam Perjanjian Lama dalam Bible. Sangat detail bagaimana mesra nya sepasang kekasih  melambangkan relasi Allah yang seyogyanya juga begitu dekat dengan manusia. Pengalaman   raja Salomo (nabi Sulaiman) dengan para kekasih dan selirnya begitu vulgar menjelaskan proses percintaan mereka. Tentu ada pertimbangan bagi para Bapa Gereja untuk menempatkan kitab (porno) ini sebagai bagian dari Kitab Suci. Apakah yang ada dalam pikiran mereka saat kanonisasi penyusunan Kitab Suci juga porno saat itu? Jadi kitab Kidung Agung ini termasuk yang harus diberantas kah karena melanggar pasal satu itu sendiri?</span></em></p>
<p><em>Bukannya tim PANSUS itu orang-orang yang (seharusnya) tahu isi Kitab-kitabnya? Atau mereka lupa barangkali bahwa hal (porno) ini pun ada didalam kitab-kitab tersebut. Kalau mereka tidak pernah membacanya, ya wajar saja kalau tidak terfikir dampaknya RUU Pornografi ini. Yang terfikir memang harus menjadi UU &#8230;. Ujung-Ujungnya &#8230;. xxxx [RA]</em></p>
<p><a href="http://bp2.blogger.com/_2NGtTmUxnPM/R5G-twKMehI/AAAAAAAAAEg/eQ2iNIw9MRA/s320/mengaji+1.jpg"><img class="alignleft" src="http://bp2.blogger.com/_2NGtTmUxnPM/R5G-twKMehI/AAAAAAAAAEg/eQ2iNIw9MRA/s320/mengaji+1.jpg" alt="" width="141" height="172" /></a><strong>RUU Pornografi dan Khazanah Kitab Pesantren </strong>- Ditulis Oleh KH. Syarif Utsman Yahya -27 September 2008  <a href="http://www.fahmina.or.id">www.fahmina.or.id</a><br />
Akhir-Akhir ini  pembahasan mengenai Rencana Undang-Undang (RUU) Pornografi kembali marak diperbincangkan. Pro kontra pun kembali muncul. Di luar pro dan kontra yang ada, sesungguhnya ada beberapa   hal yang mesti diperjelas duduk perkaranya. Sehingga tidak membingungkan masyarakat banyak. Yang jelas semangat bahwa moral harus ditegakkan, saya kira semua pihak sepakat akan hal itu. Saya tidak sepakat akan maraknya pronografi, tetapi mengenai RUU Pornografi, ada beberapa hal yang mesti diperjelas.</p>
<p>Pertama, soal definisi pornografi itu sendiri. Dalam Pasal 1 RUU Pornografi yang sudah disosialisasikan oleh DPR ke beberapa daerah tgl 4 September 2008 kemarin,  disebutkan bahwa: &#8220;Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,  kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat  membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.&#8221; Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP, dengan memasukkan definisi &#8220;gerak tubuh&#8221;. <span id="more-457"></span></p>
<p>Dari definisi di atas, nampaknya pornografi diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat membangkitkan ’hasrat’. Dan ini kalau mau jujur, ini akan berbeda dalam tiap daerah, suku bangsa dan budaya. Ada yang merasa cukup melihat rambut saja, sudah dapat membangkitkan hasrat. Ini nampaknya semua orang tidak sama dalam mendefenisikan apa yang disebut membangkitkan hasrat.</p>
<p>Kedua, yang dimaksud dengan penyebarluasan hal-hal yang berbau seksual  itu adalah upaya penyebarluasan ’yang membangkitkan hasrat tersebut’ melalui majalah, koran, tv dan lain sebagainya. Dari defenisi dalam RUU ini juga bisa saja yang dimaksud penyeberluasan juga mencakup apa yang yang sudah ada dan kadung menyebar di masyarakat kita. Seperti kitab-kitab kejawen, yang sarat dengan deksripsi dan narasi seksual, semisal Gotoloco dan  serat Centini.</p>
<p>Selain kitab-kitab Kejawen, kitab-kitab dan literatur yang menyebar di pesantren juga banyak yang mendeskripsikan dan menarasikan seksualitas secara vulgar, apa adanya. Sebut saja misalnya kitab Majemu’ karya Kyai Sholeh Darat yang banyak menggambarkan anatomi tubuh perempuan. Di sana disebutkan   perempuan yang memiliki bibir tebal, vaginanya juga akan tebal. Kitab-kitab seperti Quratul ’Uyun yang sering dibaca kyai kalau bulan  puasa, juga banyak memuat narasi dan deskripsi tentang seksualitas. Apakah hal semacam ini termasuk pronografi atau tidak?</p>
<p>Lebih-lebih kalau kita membaca kitab-kitab Fiqh yang menjadi bahan bacaan di pesantren, maka kita akan mendapatkan bahwa mungkin saja pembahasan di dalamnya bisa didefinisikan sebagai porno dan membangkitkan hasrat. Untuk menyebut beberapa contoh saja, misalnya dalam pembahasan kitab fiqh mengenai Hadul Zina (hukuman bagi perbuatan zina), pembahasan tentang aurat dan lain sebagainya.</p>
<p>Dalam soal zina, kitab fiqh di pesantren membahas dengan detail definisi zina. Apa yang disebut zina? Salah satu definisi fiqh menyebutkan bahwa zina adalah memasukan kemaluan laki-laki pada vagina perempuan yang bukan sah suami istri. Diterangkan dengan jelas di sana, seberapa batas masuknya  itu? Apakah ini disebut juga pornografi nantinya.</p>
<p>Dalam soal aurat perempuan juga dibahas dengan detail perbedaan aurat perempuan merdeka dan perempuan budak. Aurat perempuan di depan muhrim dan di depan yang bukan muhrim. Dibahas juga apakah perempuan boleh memegang aurat atau kemaluannya sendiri? Bagaimana aturannya? Apakah penjelasan menegani hal ini dianggap membangkitkan hasrat, dan kemudian termasuk pornografi?</p>
<p>Soal kelamin juga dibahas oleh Fiqh dalam bab Taharah (sesuci), di salah satu pasal tentang wajibnya mandi besar, umpamamnya. Di dalam kitab I’anah al-Thalibin, dikatakan ada beberapa sebab orang mandi besar: Diantaranya (1) Keluarnya air mani, (2) Masuknya kemaluan laki-laki (penis) ke lubang depan (farji/vagina) atau lubang benlakang (dubur) seorang perempuan. Mengenai persoalan  yang seperti ini, kitab-kitab fiqh di pesantren kadang menjelaskannya secara detail. Mungkin saja bisa membangkitkan hasrat seksual bagi yang mendengarnya. Apakah yang demikian disebut pornografi dan harus dilarang?.</p>
<p>Pada pembahasan batalnya puasa, di antaranya dibahas bahwa suami istri yang melakukan persetubuhan di siang hari di bulan puasa diwajibkan mengganti puasanya berturut-turut selama dua bulan di luar bulan puasa. Yang wajib mengganti itu siapa? Dua-duanya, atau suaminya saja, atau istrinya saja? Menurut  kitab fiqh di pesantren, yang wajib mengganti puasa dua bulan turut-turut adalah yang mulai merangsang dan mengerak-gerakkan (menggoyang- goyang). Nah pembicaraan seperti ini di dalam kitab fiqh kan gamblang dan vulgar sekali. Lagi-lagi apakah hal ini termasuk pornografi yang harus dilarang?</p>
<p>Selain di dalam kitab-kitab fiqh, di dalam kitab tafsir juga tidak jauh berbeda. Misalnya saja ketika menjelaskan ayat yang berbunyi fa’tû hartsakum anna syi’tum (datangilah ladang (perempuan) mu sesuai dengan keinginanmu) . Dijelaskan menggauli istri bisa dilakukan dari depan dan dari belakang. Yang demikian dijelaskan dengan jelas. Apakah ini termasuk pornografi?<br />
Sahabat Abu Bakar ra mengatakan bahwa ketika ia bersetubuh dengan istrinya, si istri menggelepar- geleparkan pahanya. Ini diceritakan di hadits. Apakah yang demikian pornografi. Apakah hadits ini tidak boleh diceritakan?<br />
Kalau kitab-kitab dan seluruh khazanah pesantren, mulai dari fiqh, tafsir dan hadits akan dimasukkan sebagai pornografi oleh RUU pornografi, yah jelas ini tidak bijak dan tidak menyelesaikan masalah.</p>
<p>Saya sebagai orang pesantren tidak sepakat akan maraknya pornografi, tetapi saya kira RUU pornografi juga tidak perlu ada. Karena tidak akan banyak menyelesaikan persoalan. Sebaiknya kita membicarakan RUU Pornografi ini dalam konteks nasional, dalam konteks negara bangsa. Bukan dalam konteks agama saja, karena negara kita memang bukan negara agama, tetapi negara bangsa, dengan beragam agama, keyakinan dan budaya yang ada. Persoalanya, apakah tokoh masyarakat dan politik sekarang ini, masih memiliki kepekaan akan keanekaragaman, kebhinekaan dan rasa tanggungjawab menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)</p>
<p>Mulai dibicarakannya kembali isu RUU Pornigrafi ini sejatinya tidak lebih sebagai politik pengalihan perhatian dari naiknya harga BBM dan dari berbagai permsalahan dan encana beberapa pihak yang ingin  mengambil keuntungan pada pemilu 2009 mendatang. Jadi sesungguhnya RUU pornigrafi ini tidak perlu.<br />
Wallahu ’alam bi al-shawab</p>
<p>Tulisan ini hasil wawancara dengan KH. Syarif Utsman Yahya yang ditulis oleh Ali Mursyid &#8212; taff Publikasi Media dan Pendampingan Minoritas &amp; Psantren Divisi Islam dan Demokrasi Fahmina Institute</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/457/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/457/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/457/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=457&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/06/ruu-pornografi-dan-khazanah-kitab-pesantren/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://bp2.blogger.com/_2NGtTmUxnPM/R5G-twKMehI/AAAAAAAAAEg/eQ2iNIw9MRA/s320/mengaji+1.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>RUU Pornografi Dinilai Cacad oleh Banyak Pihak</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/04/ruu-pornografi-dinilai-cacad-oleh-banyak-pihak/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/04/ruu-pornografi-dinilai-cacad-oleh-banyak-pihak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2008 17:13:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[budaya]]></category>
		<category><![CDATA[kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=450</guid>
		<description><![CDATA[[KOMPAS] 290908 &#8211; Oleh Maria Hartiningsih *
Dua pekan terakhir ini berbagai upaya penolakan dan pembatalan Rancangan Undang-Undang Pornografi berlangsung di berbagai kota di Indonesia. Pesannya senada: RUU Pornografi tak layak diundangkan. RUU itu dinilai cacad oleh banyak pihak. Substansinya menyesatkan, prosesnya menyalahi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, semangatnya melukai prinsip-prinsip
kehidupan bersama sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=450&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/29/01342622/ruu.pornografi.dinilai.cacat.oleh.banyak.pihak"><strong>[KOMPAS]</strong> </a>290908 &#8211; Oleh Maria Hartiningsih<a href="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/3/3e/Maria-m-hartiningsih.jpg"><img class="alignleft" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/3/3e/Maria-m-hartiningsih.jpg" alt="" width="111" height="147" /></a> *<br />
Dua pekan terakhir ini berbagai upaya penolakan dan pembatalan Rancangan Undang-Undang Pornografi berlangsung di berbagai kota di Indonesia. Pesannya senada: RUU Pornografi tak layak diundangkan. RUU itu dinilai cacad oleh banyak pihak. Substansinya menyesatkan, prosesnya menyalahi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, semangatnya melukai prinsip-prinsip<br />
kehidupan bersama sebagai bangsa.<br />
RUU Pornografi juga mengancam perkembangan industri kreatif yang diharapkan menjadi ujung tombak ekonomi Indonesia setelah sumber daya alamnya habis dikeruk korporasi transnasional demi &#8220;devisa&#8221; meninggalkan kerusakan lingkungan, dan masalah sosial yang parah.<br />
RUU Pornografi telah membelah publik ke dalam dua kutub yang sulit dipertemukan sejak masih RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang ditarik kembali ke DPR tahun 2006 untuk diperbaiki.<br />
Selain itu, RUU tersebut bahkan mengesampingkan persoalan besar lain bangsa, khususnya korupsi dan minimnya tanggung jawab negara terhadap rakyat, seperti dilontarkan Usman Hamid dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).</p>
<p>Dalam uji publik RUU Pornografi yang diselenggarakan kelompok masyarakat sipil di Jakarta, Kamis (25/9), ia menyatakan, &#8220;Pornografi memang bisa menjadi social problems, tetapi secara historis tak pernah terbukti menjadi societal problems, problem nasional. Tetapi, RUU Pornografi dapat menginisiasi problem nasional baru, yaitu problem hubungan antarkelompok yang majemuk dan isu pluralitas.&#8221;<br />
Hal sama diingatkan sejarawan Taufik Abdulah dalam acara yang diselenggarakan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), Jumat (26/9), dengan mengundang kalangan seni dan industri kreatif.<span id="more-450"></span></p>
<p>Taufik, menurut Ketua Pengurus Harian DKJ Marco Kusumawijaya, menegaskan, &#8220;Kami tidak setuju pornografi, tetapi kami tak dapat menyetujui RUU Pornografi karena definisi dan cara pengaturan yang<br />
salah, yang hendak menyeragamkan nilai-nilai yang mengancam pluralitas bangsa.&#8221;</p>
<p><strong>Melukai kebersamaan</strong></p>
<p>Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti dalam uji publik [dihadiri anggota Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi, Latifah, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Irsyad Sudiro dari F-Partai Golkar, serta pimpinan Pansus Agung Sasongko dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)] menyatakan proses RUU Pornografi tertutup tanpa partisipasi masyarakat, bahkan rapat-rapatnya sering tidak mencapai kuorum.</p>
<p>&#8220;Materi RUU tersebut lebih bertujuan mengatur dan mengarahkan &#8220;moralitas&#8221; individu berdasarkan persepsi &#8220;moralitas&#8221; tertentu ketimbang mengatur soal pornografi,&#8221; tegas Ratna ketika membedah pasal per pasal materi RUU Pornografi.</p>
<p>Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Kamala Chandrakirana mengingatkan, RUU itu mencederai konstitusi negara ini, apalagi ditambah komentar-komentar para politisi yang bernada mengancam, yang mengarah pada rezim otoritarianisme baru bertabir agama dan moralitas.</p>
<p>&#8220;Yang dipertaruhkan oleh demokrasi prosedural yang picik itu bukan hanya nasib perempuan, anak, dan kelompok minoritas, tetapi demokrasi itu sendiri; demokrasi substansial yang berasaskan keadilan dan hak<br />
asasi manusia,&#8221;tegas Kamala.</p>
<p>Bahkan, ada satu pasal yang sangat melukai perasaan kebersamaan sebagai bangsa. &#8220;Kalau Pasal 14 dari RUU itu kita terima, berarti kita mengakui budaya, adat-istiadat dan ritual tradisional kita mengandung<br />
unsur pornografi,&#8221; ujar Sugi Lanus, Juru Bicara Komponen Masyarakat Bali.<br />
Pasal 14 dari RUU Pornografi itu berisi, &#8220;Pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya; (b) adat-istiadat dan (c)<br />
ritual tradisional.&#8221;<br />
&#8220;Jika dilihat dari penjelasannya, draf RUU Pornografi ini tidak memiliki konsistensi antara definisi pornografi dan definisi materi seksualitas,&#8221; kata Ratna.</p>
<p>Komentar senada datang dari budayawan Gunawan Mohamad dan Sekretaris Umum Forum Silaturahmi Keraton-keraton se-Nusantara KPH Gunarso Kusumadiningrat dalam acara yang diselenggarakan DKJ itu.<br />
Gunarso bahkan menandaskan, adat-istiadat dan ekspresi budaya yang berbeda-beda di Nusantara sudah ada sebelum agama-agama datang dan menjadi bagian inheren dari kehidupan masyarakat di Nusantara. Ia<br />
menolak keras itu semua dianggap pornografi yang dikecualikan oleh RUU Pornografi melalui Pasal 14.</p>
<p><strong>Ancam industri kreatif</strong></p>
<p>Peran keberagaman budaya Indonesia itu menjadi sumber inspirasi industri kreatif di Indonesia. Pekerja film, produser dan sutradara, Nia Dinata, dalam uji publik mengingatkan, RUU Pornografi mengancam<br />
perkembangan industri kreatif yang diakui Menteri Perdagangan akan mengangkat ekonomi Indonesia di pasar global, &#8220;Setelah sumber daya alam kita habis dikeruk orang-orang serakah,&#8221; ujar Nia. Pernyataan Nia<br />
senada dengan pernyataan yang dikeluarkan pada pertemuan Jumat petang itu.</p>
<p>Para intelektual, pemikir, dan feminis antipornografi dari AS, seperti Catharine A MacKinnon (dalam Only Words, 1993), senada dengan feminis Andrea Dworkin dan filosof Helen Longino, memandang pornografi sebagai &#8221; situasi yang secara seksual jelas-jelas menyubordinasi perempuan dan merendahkan kemampuan perempuan untuk mendapat keadilan atas pelecehan yang dialami&#8230;.&#8221;</p>
<p>Pandangan lain menyatakan, &#8221; Pornografi mengandung bentuk dan tulisan berisi praduga yang bermuara pada diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.&#8221;<br />
Mengacu pada pandangan itu, Marco mempertanyakan, &#8220;Materi RUU Pornografi seperti menegaskan pandangan tubuh perempuan adalah obyek perangsang laki-laki. Jadi, sebenarnya mana yang porno?&#8221;</p>
<p>*Maria Hartiningsih &#8211; <em>Wartawati senior harian KOMPAS dan mendapatkan penghargaan Yap Thiam Hien award 2003 atas perjuangannya membela hak asasi manusia.</em></p>
<p><a rel="nofollow" href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/29/01342622/ruu.pornografi.dinilai.cacat.oleh.banyak.pihak" target="_blank"><br />
</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/450/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/450/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/450/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=450&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/10/04/ruu-pornografi-dinilai-cacad-oleh-banyak-pihak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/3/3e/Maria-m-hartiningsih.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Nasib Mbok Giyem dan UU Pornografi (Source Unknown)</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/27/nasib-mbok-giyem-dan-uu-pornografi-source-unknown/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/27/nasib-mbok-giyem-dan-uu-pornografi-source-unknown/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Sep 2008 16:19:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[dada]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=427</guid>
		<description><![CDATA[Mbok Giyem, bakul jamu gendong, njenggirat saat dihentikan oleh petugas pengawas moralitas, yang sok suci mulia penegak UU Pornografi. Dan mukanya berubah pucat ketika menyadari bahwa dia telah dituduh berpenampilan seronok, yang bisa menggugah syahwat lawan jenisnya.
&#8220;La dosa saya ini apa to ya?,&#8221; jerit Mbok Giyem.
&#8220;Mbok ini sudah tua kok tidak merasa tua. Jualan jamu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=427&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://ramuanindonesia.com/admin/images/jamu.jpg"><img class="alignleft" src="http://ramuanindonesia.com/admin/images/jamu.jpg" alt="" width="126" height="221" /></a>Mbok Giyem, bakul jamu gendong, njenggirat saat dihentikan oleh petugas pengawas moralitas, yang sok suci mulia penegak UU Pornografi. Dan mukanya berubah pucat ketika menyadari bahwa dia telah dituduh berpenampilan seronok, yang bisa menggugah syahwat lawan jenisnya.<br />
&#8220;La dosa saya ini apa to ya?,&#8221; jerit Mbok Giyem.<br />
&#8220;Mbok ini sudah tua kok tidak merasa tua. Jualan jamu kok pake jarit-nya mepet, hingga goyang pinggulnya keliatan kalau pas jalan,&#8221; kata pak petugas.<br />
&#8220;Lah Pak, kalau make jaritnya ndak rapat, nanti malah kedodoran, salah2 bisa mlotrok [red:melorot] saya kan jalannya jauh,&#8221; sahutnya.<br />
&#8220;Alasan saja&#8230; itu juga, dada simbok ini keliatan menonjol dan merangsang..bikin ngiler laki-laki saja&#8230; kenapa stagen penggendong bakul-nya dililitkan ke dada seketat itu?&#8221; tanya pak petugas lagi.<br />
&#8220;Sesuai Pasal 4 dan Pasal 38, UU Pornografi, maka sampeyan diancam dengan hukuman minimal 3 Tahun maksimal 7 Tahun penjara dan denda minimal 75.000.000 (75 juta) rupiah.&#8221; lanjut pak petugas lagi.<br />
&#8220;Oalah pak pak.. apa ya mesti saya seret bakulnya. Wong saya ini ndak punya dudut [red: uang].. dari jaman mbah-mbah buyut ya gini caranya.. dulu malah duwitnya pada disimpan di kutang&#8230; ,&#8221; tiba-tiba Mbok Giyem menghentikan bicaranya dan menatap salah seorang petugas. Lalu tiba-tiba dia lari dan nggabloki [red: memukul punggung] pak petugas satu ini.</p>
<p>&#8220;Woalah ini Ngabdul kan&#8230; dulu kan kamu to sing malah suka nginjeni [red: ngintip] orang-orang yang lagi nyuci di kali kalo pas air sumur kampung pada kering !!?&#8221;</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/427/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=427&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/27/nasib-mbok-giyem-dan-uu-pornografi-source-unknown/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ramuanindonesia.com/admin/images/jamu.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Dibalik Pasal-pasal RUU Pornografi (Aquino Hayunta)</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/23/dibalik-pasal-pasal-ruu-pornografi-aquino-hayunta/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/23/dibalik-pasal-pasal-ruu-pornografi-aquino-hayunta/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2008 00:30:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[ideologi]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=413</guid>
		<description><![CDATA[Dalam acara sosialisasi RUU tentang Pornografi yang diadakan di kantor Kementrian Negara Peranan Perempuan hari Rabu yang lalu duduk dua kubu yang memiliki pendapat berbeda soal RUU tersebut. Yang khusus saya catat dari kedua kubu itu ada dua; pertama bahwa penampilan kedua belah pihak sama-sama sopan, berpakaian pantas dan sama sekali tidak porno. Yang kedua [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=413&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://www.ranesi.nl/images/assets/11359457"><img class="alignleft" src="http://www.ranesi.nl/images/assets/11359457" alt="" width="144" height="94" /></a>Dalam acara sosialisasi RUU tentang Pornografi yang diadakan di kantor Kementrian Negara Peranan Perempuan hari Rabu yang lalu duduk dua kubu yang memiliki pendapat berbeda soal RUU tersebut. Yang khusus saya catat dari kedua kubu itu ada dua; pertama bahwa penampilan kedua belah pihak sama-sama sopan, berpakaian pantas dan sama sekali tidak porno. Yang kedua saya mengamati bahwa kedua belah pihak, ternyata sama-sama prihatin dengan masalah pornografi, pemerkosaan dan soal perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.</p>
<p>Kenapa persamaan ini saya tampilkan ke muka? Karena dari sini kita bisa melihat bahwa pada subtansi pornografinya, semua pihak sepakat, bahwa perlu ada penanggulangan soal itu. Jadi tidak betul anggapan-anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa kubu penolak pornografi adalah kubu yang senang<br />
atau diuntungkan oleh industri porno. Tidak betul bahwa jika RUU Pornografi tidak disahkan maka orang akan berjalan-jalan di mall atau di pasar menggunakan bikini. Tidak betul bahwa kubu penentang RUU Porno adalah kubu yang senang telanjang atau amoral. Dari segi penampilan saja hari itu mereka sopan-sopan. Bahkan di antara mereka yang menolak RUU ini terdapat mereka yang sudah lama memperjuangkan dan menyerukan agar pornografi dapat diberantas. Advokasi mereka ini antara lain melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, perjuangan yang telah lama dilakukan sebelum draft RUU APP menjadi heboh pada tahun 2006.</p>
<p>Jadi kenapa ada pertentangan yang tajam mengenai RUU tersebut, jika semua pihak sepakat untuk menolak pornografi? Kita dapat mengerti akan hal ini jika kita melihat bahwa ada persoalan ideologis di balik RUU tersebut. Persoalan ideologis inilah yang saat ini memecah bangsa kita. Ideologisasi yang terjadi dapat dilihat dari istilah-istilah yang dibuat oleh para pendukung RUU ini, misalnya ketika pengesahan RUU ini disebut &#8220;sebagai kado Ramadhan&#8221;. Kesan ideologisasi tertentu terasa jelas di sini, ketika RUU ini<br />
dihubungkan dengan salah satu hari raya keagamaan, bukan dihubungkan dengan kepentingan bangsa yang lebih besar. Dalam acara sosialisasi tersebut, wakil dari Majelis Rakyat Papua pun hampir tidak memperoleh kesempatan untuk bicara dengan alasan Tim Pansus sudah pernah bertemu dengan Majelis Rakyat Papua sebelumnya dan menganggap perwakilan yang hadir di situ lebih merupakan cerminan individu belaka. Sikap ini dapat ditafsirkan merupakan miniatur dari sikap sebagian kalangan kita yang kerap memandang bahwa rakyat Papua itu hanyalah suatu entitas homogen di ujung Indonesia sana yang suaranya mewakili kubu minoritas dan tidak signifikan untuk didengarkan.<span id="more-413"></span></p>
<p>Dalam jumpa pers yang dilaksanakan dua hari sebelumnya di gedung DPR, sejumlah orang yang pro terhadap RUU ini menggunakan termin &#8220;mayoritas dan minoritas&#8221;, bahwa di manapun di iklim demokrasi, kata mereka, suara yang terbanyaklah yang menang. Jika kita melihat termin-termin di atas seperti<br />
&#8220;kado Ramadhan&#8221; atau &#8220;mayoritas-minorita s&#8221; maka bisalah kita memperoleh gambaran bahwa memang ada persoalan ideologis yang bermain di sana, persoalan bagaimana mereka yang merasa mewakili mayoritas sedang mendesakkan keinginannya kepada minoritas. Anda sendiri bisa membaca sendiri<br />
istilah-istilah lainnya yang digunakan oleh para pendukung RUU Pornografi yang muncul di media massa. Bahkan dua tahun lalu sempat ada komentar untuk memuseumkan pakaian-pakaian daerah yang dianggap sensual. Masih ingatkah anda siapa yang memberikan komentar tersebut?</p>
<p>Perkara ideologis lainnya adalah para penyedia jasa pornografi dan mereka yang mendukung RUU ini sebetulnya memiliki anggapan yang sama bahwa tubuh manusia (apalagi perempuan!) dan seks adalah sesuatu yang menggoda. Hanya saja anggapan yang sama ini melahirkan sikap yang berbeda. Jika industri<br />
pornografi mengeksploitasi tubuh dan seks, pihak lainnya justru ingin menutupinya dalam-dalam. Kedua perilaku ini sebetulnya berasal dari pandangan yang sama. Seharusnya seks maupun tubuh manusia bisa dipandang secara netral, dan akal sehat manusia dikaruniakan untuk melindungi tubuh dan seksualitas, bukan mengeksploitasi atau bahkan menghujatnya sebagai sumber dosa. Jika kita melihat seks dan tubuh sebagai sumber dosa, akibatnya kita tidak pernah dewasa dalam menghadapi persoalan seputar seks dan tubuh.<br />
Kita tidak akan paham bahwa pornografi terjadi bukan karena orang memakai baju terbuka, namun karena ada eksploitasi. Kita tak akan pernah paham pentingnya pendidikan seks sebagai salah satu upaya untuk mengurangi maraknya peredaran video porno buatan sendiri misalnya.</p>
<p>Dalam RUU Pornografi terdapat pula persoalan kekuasaan. Tengok saja pasal 20 dan 21 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan kelompok masyarakat untuk turut memberantas pornografi. Belum hilang dari ingatan kita bagaimana kelompok-kelompok yang merasa memegang otoritas moral dan<br />
kebenaran melakukan kekerasan terhadap sesama warga Negara. Pasal-pasal tersebut seolah-olah merangsang orang untuk mendirikan milisi-milisi sipil. Dan milisi-milisi tersebut mendapat perlindungan hukum dalam RUU ini. Sungguh sesuatu yang mengkhawatirkan, apalagi kita tahu bahwa hanya mereka<br />
yang terorganisir serta memiliki kekuasaan serta akses besar yang dapat membentuk, mengendalikan dan mendanai milisi-milisi semacam ini. Sungguh pasal 21 RUU ini merupakan pasal yang berbahaya, yang penulis pikir justru menjadi inti mengapa sebagian orang begitu ngotot untuk menggolkan RUU ini.</p>
<p>Jadi walaupun kedua belah pihak sepakat tentang pentingnya pemberantasan pornografi, namun jelas di antara keduanya ada jurang yang terentang lebar. Kita bisa merasakan suasana bahwa ada <strong>ideologi monolitik</strong> sedang dipaksakan, yang bisa merusak keragaman yang ada di Negara ini. Dan pasal-pasal yang<br />
tercantum di sana sampai saat ini masih bisa ditafsirkan sesuai kepentingan ideologi monolitik tersebut. Tidak ada jaminan di sana bahwa tidak akan ada multitafsir dalam pelaksanaannya. Karenanya pantaslah jika kita masih menolak RUU ini untuk disahkan. Bukan karena kita mendukung pornografi, namun karena kita menolak ideologi monolitik yang sedang dipaksakan secara sembunyi-sembunyi. <strong><a href="http://aquinohayunta.wordpress.com/">[Aquino Hayunta]</a></strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/413/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/413/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/413/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/413/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/413/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/413/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/413/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/413/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/413/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/413/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=413&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/23/dibalik-pasal-pasal-ruu-pornografi-aquino-hayunta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.ranesi.nl/images/assets/11359457" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PERNYATAAN SIKAP KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA (KWI) TERHADAP RENCANA PENGESAHAN RUU PORNOGRAFI OLEH DPR RI</title>
		<link>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/18/pernyataan-sikap-konferensi-waligereja-indonesia-kwi-terhadap-rencana-pengesahan-ruu-pornografi-oleh-dpr-ri/</link>
		<comments>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/18/pernyataan-sikap-konferensi-waligereja-indonesia-kwi-terhadap-rencana-pengesahan-ruu-pornografi-oleh-dpr-ri/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2008 15:29:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ratna ariani</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[porno]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulisanperempuan.wordpress.com/?p=398</guid>
		<description><![CDATA[








Mencermati perkembangan diskursus tentang Rancangan Undang-undang Pornografi yang dari waktu ke waktu kami pandang kian mengarah kepada KONTROVERSI IDEOLOGIS DAN POLITIS semata, semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=398&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><table style="height:4px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="1">
<tbody>
<tr>
<td class="icon" width="24"></td>
<td class="cattitle"></td>
<td class="itemsubsub"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://www.osc.or.id/logo%20kwi.gif" alt="" width="142" height="137" /><span style="font-size:medium;font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:13pt;" lang="FI">Mencermati perkembangan diskursus tentang Rancangan Undang-undang Pornografi yang dari waktu ke waktu kami pandang kian mengarah kepada KONTROVERSI IDEOLOGIS DAN POLITIS semata, semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan atau bahkan konflik antarwarga masyarakat yang pro dan yang kontra, maka kami menyatakan sikap berikut ini:</span></span></p>
<p>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI)</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:medium;font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:13pt;" lang="FI">SEBAIKNYA TIDAK MENGESAHKAN RUU TERSEBUT MENJADI UU.</span></span></p>
<p>Dasar pertimbangan kami: <span id="more-398"></span>pertama, sesuatu rancangan aturan publik yang akan diberlakukan dan mengikat seluruh warga negara dengan sanksi hukum dan masih dijadikan bahan kontroversi (bersifat kontroversial), apabila diputus atau disahkan, itu hanya akan melukai pihak yang DIKALAHKAN. Kedua, kami mendesak agar DPR kembali membuka ruang bersama bagi seluruh komponen masyarakat untuk berproses melalui diskusi-diskusi dan debat publik yang sehat serta dijauhkan dari kepentingan-kepentingan politik sesaat. Penegasan bersama (communal discernment) seluruh lapisan masyarakat adalah sangat penting. Ketiga, sudah banyak aturan hukum mengenai kejahatan pornografi seperti tertuang dalam KUHP, UU Penyiaran, dan produk Undang-undang lainnya yang tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh negara; maka lahirnya UU baru tidak serta merta menjamin terlaksananya sebuah penegakkan hukum.</p>
<p>Ada banyak hal yang jauh lebih penting dan mendesak untuk diperhatikan oleh para Wakil Rakyat daripada terus menerus berkutat pada agenda pengesahan RUU Pornografi yang jelas-jelas masih mendapatkan kritik tajam serta penolakan dari banyak lembaga dan unsur-unsur masyarakat dengan argumentasi-argumentasi yang cerdas.<br />
<span style="font-size:medium;font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:13pt;" lang="FI"><br />
Demikianlah pernyataan sikap kami, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) terhadap rencana pengesahan RUU Pornografi tersebut.</span></span></p>
<p>Jakarta, 17 September 2008</p>
<p>YR. Edy Purwanto Pr S.         Dany Sanusi OSC<br />
Sekretaris Eksekutif               Sekretaris Eksekutif<br />
Komisi Kerawam KWI           Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI</p>
<p>Sumber : <a href="http://pujasumarta.multiply.com/journal/item/51">Mgr J. Pujasumarta Pr </a>- Uskup Bandung</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulisanperempuan.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulisanperempuan.wordpress.com/398/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulisanperempuan.wordpress.com&blog=4282744&post=398&subd=tulisanperempuan&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulisanperempuan.wordpress.com/2008/09/18/pernyataan-sikap-konferensi-waligereja-indonesia-kwi-terhadap-rencana-pengesahan-ruu-pornografi-oleh-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8ded0f136f194308eecba58cda9fb2d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nana</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.osc.or.id/logo%20kwi.gif" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>